Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Hypermart & Horison Siantar " Wajib Bongkar" Kangkangi Pedoman Pemanfaatan Ruang Jalan

Menampilkan hiper.jpg
Hypermart Jalan Medan dan Hotel Horison Jalan Rangkuta Sembiring.Foto SyamP
BERITASIMALUNGUN.COM,Pematangsiantar-Kehadiran Hulman Sitorus. SE Walikota Pematangsiantar dalam peresmian Hypermart Jalan Medan dan Hotel Horison Jalan Rangkuta Sembiring simpang rami siantar martoba menjadi polemik akan berdirinya  bangunan yang tidak mengindahkan pedoman pemanfaatan ruang jalan sesuai dengan PermenDag RI Nomor : 70 / M – DAG/ PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,  PP RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup  ( Mengingat UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ), juga melanggar Kriteria pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jalan arteri primer antar kota serta UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan.

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar akan bangunan Hypermart yang hanya berjarak 12 meter dari garis AS jalan medan yang seharusnya 20 meter serta bangunan hotel horison yang hanya berjarak 8 meter dari garis As jalan rangkuta sembiring seharusnya 15 meter sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 hanya berlaku periode untuk Tahun 2002 sampai Tahun 2011 tentang Advis Planning dan Perda Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan yang menjelaskan bahwa garis sempadan bangunan harus berjarak 20 meter dari As jalan (sesuai pasal 32 : 155) untuk Jalan Medan dan Jalan Rangkuta Sembiring harus berjarak 15 meter dari As jalan (sesuai pasal 32 :224) dimana perda ini berlaku surut 2012 - 2013.

Bangunan hypermart dan hotel horison melihat dari letak dan jarak dari garis As jalan tidak layak mendapat IMB dalam hal ini Dinas Tarukim Pematangsiantar tidak mengerti akan peraturan dan undang undang serta pedoman pemanfaatan ruang jalan, kurangnya pengawasan serta tidak adanya kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi begitu juga dengan Donper Panggabean Sekda saat itu menjabat sebagai PLt  Kepala Badan BPPT. 
 
 Anehnya surat konfirmasi tentang pelanggaran bangunan hypermart dan horison tertanggal 12 maret 2014 yang di tujukan kepada Walikota, Sekda, Bppt, Dinas Tarukim Pematangsiantar sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari para pejabat daerah tersebut karena di sinyalir telah mendapt upeti dari menegemen pengelola maupun menegemen pengadaan bangunan.

Ketertutupan pemerintah kota Pematangsiantar akan informasi tentang bangunan hypermart dan horison menjadi gambaran bahwa pejabat kota sangat tidak terbuka kepada publik dan menunjukkan kebobrokan pemerintahan yang tidak mengindahkan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan adanya penilaian ketidak sinambungan hubungan antara pemerintahan dan insan pers terkesan menghalang halangi tugas jurnalistik begitu juga dengan menegemen hypermart dan hotel horison yang sangat tertutup sangat tidak mencerminkan perusahaan yang mampu bersahabat dengan lingkungan sekitar.

Beberapa masyarakat yang bermukim sekitar hypermart dan hotel saat dimintai keterangan menjelaskan di satu sisi berterima kasih kepada pihak hypermart dan hotel yang telah menampung tenaga kerja banyak sehingga angka pengangguran di siantar sekitarnya semakin berkurang, Tetapi sisi lain dampang dari bangunan yang melewati batas bangunan sangat menyayangkan kinerja pemerintaj kota Pematangsiantar yang tidak tegas dan hanya karena di beri uang segepok tidak mengindahkan UU serta melanggar peraturan yang diterbitkan ssendiri. Sisi lain berdirinya bangunan mempertontonkan kinerja Pemko bisa dibeli serta tidak menjaga keamana para pengguna jalan.

S. Saragih salahs seorang toko masyarakat yang bermukim di siantar martoba saat dimintai keterangan tentang bangunan yang melanggar peraturan sempadan bangunan dan pemanfaatan ruang jalan menjelaskan sangat menyayangkan kinerja Pemko dan dalam hal ini Pemko di harap tegas serta berkoordinasi dengan Pemprovsum guna menertibkan bangunan bangunan liar maupun bangunan yang tidak mngindahkan perda, permen, pp maupun undang undang.

Hal senada juga di sampaikan beberapa orang yang sedang berkunjung ke hypermart, kalau memang bangunan hypermart dan hotel melanggar aturan ya seharusnya Pemko bijak dalam ambil sikap dan segera "bongkar" bangunan yang megah tersebut, seperti contoh seperti di medan beberapa bulan yang lalu sebuah rumah mewah yang melanggar aturan dibongkar, komitmen pemerintah medan maupun pemerintah daerah lainya yang langsung menunjukkan aksi pembongkaran bangunan liar maupun tidak taat peraturan harus sebagai contoh bagi pemerintah Pematangsiantar.

Bongkar........... mungkin yang pantas instruksi oleh Walikota maupun Dinas yang berkompeten akan bangunan megah di jalan medan dan rangkuta sembiring, serta pemerintah harus meninjau ulang IMB dan Izin Operasional serta memanggil pnyedia bangunan PT.Rami Indah guna menegakkan Perda serta Undang Undang.(SyM)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments