Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Proyek Rp. 3 Miliar PU Bina Marga Simalungun "Asal Jadi"

Menampilkan PU Bina M.jpg
Add caption
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Proyek pemeliharaan berkala jalan di Perumnas Batu IV Kecamatan Siantar dengan besar anggaran Rp. 3.000.000.000.- di menangkan dan dikerjakan  oleh PT. Suan Risma Karya beralamat di Jalan Farel Pasaribu Gang Kopi Nomor 5 Pematangsiantar dengan besar tawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.955.000.000.- dengan nomor penetapan pemenang pemilihan langsung 08/POKJA/PML-1/DBM-2014.

Pelaksanaan yang sudah berlangsung selama 45 hari di nilai sangat asal jadi dan kuat dugaan panjang, leber atau volume pekerjakan tidah sesuai dengan acuan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, pengamprahan / pentisipan jalan pun hanya sembarang yang akan berakibat hasil akhir jalan tidak kuat sehingga akan cepat terkikis oleh air hujan.

Informasi yang di himpun dari beberapa masyarakat yang bermukin di daerah pelaksanaan proyek sangat berterima kasih atas perhatian Bupati Simalungun yang mau membenahi infrastruktur jalan di tempat tinggal mereka tetapi di satu sisi dalam pelaksanaan di nilai sangat banyak kecurangan karena pengamprahan atau penyisipan jalan yang akan di hotmix hanya menggunakan batu satu jenis dan langsung di lapisi batu sertu dan di padatkan dengan convaktor hanya 1 lintasan saja dan langsung di lapisi dengan Aspal. Keanehan juga terlihat dimana lebar jalan sebagian tidak sampai 3meter tetapi pemborong hanya melakukan penyisipan pada ruas jalan yang sudah ada dari dahulu kala, pemasangan Plang proyek juga di lakukan setelah proyek dikerjakan selama 35hari.

Johanes Gurning. SP Kepala Dinas PU Bina Marga saat di konfirmasi membenarkan adanya proyek tersebut dan sudah dikerjakan oleh rekanan, namun saat ditanyai mengenai adanya dana kewajiban sebesar 25% dan kurangnya pengawasan dari konsultan sehingga pelaksanaan di duga asal jadi dengan tegas senada menunjukkan sifat angkuh dan sombong sang Kadis langsung mengarahkan RN menghubungi nomor kontak telephon Konsultan untuk mendapat konfirmasi mengenai teknis pelaksanaan proyek dalam hal ini Kepala Dinas PU Bina Marga di duga  tidak mengerti ataupun tidak paham tentang teknis proyek karena tidak bermodalkan back groun pendidikan teknik sipil / konstruksi . 
 
Informasi yang di dapat bahwa PT. Suan Risma Karya memberikan uang kewajiban di depan sebelum adanya pengumuman lelang sebesar ± Rp. 500.000.000.- namun informasi tentang adanya uang kewajiban setor di depan ini sangat susah untuk di kuak kepermukaan karena sangat rapinya para PJOK bermain anggaran.

Rekanan yang di ketahui bermarga Pasaribu sangat arogan dan merasa tidak melakukan kesalahan sedikitpun secara teknis dalam pelaksanaan proyek. Pasaribu juga bak menantang akan peran serta aparat penegak hukum untuk melakukan cek and ricek pekerjaan yang saat ini sudah tahap finising. Ketertutupan maupun kearogansian Pasaribu untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan proyek sudah melanggar Undang undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(SyM)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments