Pembangunan Bandara Raya yang menelan dana Rp 5 Miliar hingga kini jadi semak. |
BERITASIMALUNGUN, Simalungun-Banyak harapan yang dititipkan masyarakat terhadap Anggota DPRD Simalungun terpilih. Keberpihakan anggota DPRD terpilih terhadap rakyat diharap jauh meningkat dibanding periode 2009-2014, mengingat wajah-wajah baru jauh lebih banyak daripada wajah lama.
“Kami sangat berharap ada perubahan yang jauh lebih baik dari DPRD yang baru ini. Mereka dipilih rakyat dan mereka juga harus menyuarakan keinginan rakyat,” ujar Indra Sakti (31), warga Girsang Sipangan Bolon, Kamis (4/9).
Dia mengatakan, jangan sampai kelemahan-kelemahan yang ada pada anggota DPRD periode 2009-2014 terulang lagi di periode yang baru ini, mengingat hanya ada 17 wajah lama yang lolos, sementara wajah baru ada 33 orang.
Lebih lanjut mahasiswa lulusan USU ini mengatakan, keberpihakan anggota DPRD terhadap rakyat bisa dilihat dari peraturan-peraturan daerah yang mereka hasilkan. Dia mencontohkan, jika pada pembahasan APBD saja disebutkan bahwa anggaran untuk kepentingan rakyat langsung hanya sedikit dialokasikan, namun DPRD tetap menyetujuinya menjadi peraturan daerah (perda), itu sama saja tidak berpihak pada rakyat.
“Anggota DPRD harus mencermati betul jumlah anggaran yang diperuntukkan bagi rakyat. Apa yang diharapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), harus benar-benar diseriusi dan nantinya ditampung di APBD. Itu baru berpihak pada rakyat dan perda APBD bukan hanya sekedar perda seremonial belaka,” ujar Indra.
Senada disampaikan Devi Saragih (38), warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar. Dia berharap, kehadiran wajah-wajah baru anggota DPRD 2014-2019 akan membawa angin segar dalam membela kepentingan rakyat.
“Janji-janji yang kemarin terucap harus dipenuhi. Kehadiran wajah-wajah baru diharapkan bisa membawa angin perubahan memperbaiki kinerja yang lama. Anggota DPRD debutan baru itulah yang diandalkan sebagai agen perubahan,” ujarnya.
Sementara, pernyataan yang menyebutkan bahwa Anggota DPRD Simalungun periode 2009-2014 hanya menghasilkan enam perda selama lima tahun, seperti pemberitaan sebelumnya, diklarifikasi oleh Kasubbag Persidangan DPRD Simalungun Fiker Silalahi.
Dia mengatakan, keenam perda itu bukan dihasilkan selama lima tahun, namun hanya pada tahun 2014 dan masih menunggu proses eksaminasi gubernur. Dia juga mengaku tidak ada mengatakan bahwa perda-perda yang dihasilkan itu tidak pro rakyat.
“Bukan kapasitas saya mengatakan perda-perda itu tidak pro rakyat. Saya tidak berhak menyatakan itu,” ujarnya.
Adapun enam perda yang dihasilkan pada tahun 2014 tersebut, antara lain; Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator KEK Sei Mangkei, Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Korps KORPRI, Perda tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Perda 17/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Simalungun, Perda tentang PDAM Tirta Lihou Simalungun dan Pengembangan Sistem Penyediaan air Minum dan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Perda tentang Pencabutan Perda 12/2006 tentang Pengelolaan Pembersihan Parit Jalan dan Pembabatan Bahu Jalan yang berbatasan dengan tanah milik masyarakat dan perkebunan. (Net/MSC)
0 Comments