Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Terkait Kasus Penipuan, Poldasu Periksa Rekening JR Saragih

Bupati JR Saragih saat diperiksa di Kejagung RI belum lama ini. Foto Net.
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Kasus penipuan yang dilaporkan Elias Remaja Purba warga Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terhadap Bupati Simalungun, JR Saragih, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mulai periksa lima saksi.
Bahkan dalam waktu dekat, polisi juga akan menelusuri uang Rp 4 miliar yang disetorkan korban melalui rekening bank terlapor. Hal itu disampaikan Kanit II, Subdit II Harda dan Tahbang Ditreskrimum, Kompol Sunardi, belum lama ini.
"Masih ada saksi lainnya dan kita akan memanggil saksi dari Bank karena menurut laporan uangnya ada ditransfer melalui suatu bank. Terlapor (JR Saragih) belum kita panggil karena masih memeriksa saksi-saksi, karena dugaan kasus ini besar. Apalagi ada melibatkan bank. Sabar ya, masih panjang perjalanan kasus ini," terangnya sembari
" Enggan menyebutkan nama bank "

Mengenai nama saksi-saksi yang dipanggil, Sunardi enggan membeberkannya dengan alasan penyelidikan. "Janganlah dulu, masih kita dalami, nantikan ada waktunya. Masih panjang kasus ini lagi," pungkasnya sembari berlalu.

Seperti diketahui, melalui penasehat hukumnya, Hendrik Simangungsong, penipuan tersebut disebutkan dilakukan JR Saragih dengan cara menjanjikan pekerjaan kepada kliennya. Dan berdasarkan keterangannya, Elias menyebutkan telah mengeluarkan uang senilai Rp 4 miliar.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang sudah dikeluarkan Elias.

Lebih lanjut, anggota Forum Bantuan Hukum Indonesia Cabang Medan ini mengatakan, peristiwa penipuan penggelapan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2011 silam.
Kemudian, Hendrik menjabarkan, dalam memberikan uang tersebut kliennya melakukan beberapa kali transfer ke JR Saragih. "Entah sudah beberapa kali. Ada yang ditransfer melalui bank, ada juga yang secara tunai," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan aksinya, Hendrik mengatakan JR Saragih tidak melalui pihak ketiga, melainkan secara langsung. "Dia menghubungi klien saya dan menjanjikan ada pekerjaan pembangunan RS Etaham di daerah Simalungun, tanpa ada pihak ketiga. Makanya itu klien saya mengucurkan dana. Tapi sayangnya, uang dikeluarkan klien saya tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan," ungkapnya sembari mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah JR Saragih melakukan atas jabatan apa tidak.
Kemudian dia mengatakan, laporan kliennya tersebut telah diterima Poldasu dengan nomor STPL 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 Mei 2014. "Setelah laporan ini diterima, kita meminta supaya laporan ini ditindak lanjuti," pungkasnya.(Dikutip dari Penarakyat.com )

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments