Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Esron Sinaga Tidak Becus 'Kangkangi Peraturan' Acuhkan Distarukim Terbitkan IMB

Menampilkan IMG-20140907-00921.jpg
Kantor BPPT Siantar 'Markas' Pungli

BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Seraya mengacuhkan maupun tidak mengakui keberadaan Dinas Tara Ruang dan Pemukiman Pemko Pematangsiantar menerbitkan IMB sejak Januari 2014 yang membuat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu tidak becus bahkan terkesan bak 'Motor' pencetak uang Walikota.

Banyak kejanggalan terkesan sengaja dilakukan oleh Kabid Verifikasi dan Perizinan BPPT, Mardiana,SH atas perintah dan komando Kepala BPPT, Drs. Esron Sinaga,M.Si menjadi polemik terciptanya IMB Aspal, hal ini diperkuat tidak adanya peran serta Dinas Tarukim sesuai dengan Lampiran SK Walikota Nomor 800/001/I/WK-Thn 2014 tentang Tim Teknis Penerbitan IMB.

Bukan hanya tidak mengakui SK Walikota malah BPPT sudah mengacuhkan Permendagri Nomor 28 Tahun 2011  yang sampai saat ini masih berlaku, begitu juga dengan Perwa Nomor 20 Tahun 2008 tentang Uraian tugas Dinas Pemko Pematangsiantar.

Penyimpangan terjadi semakin merajalela, anehnya Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus,SE hanya terdiam tanpa mempertanyakan kinerja Ka.BPPT yang menghalalkan segala cara serta tidak mematuhi SK, Perwa, Perda, Permendagri sehingga muncul teka teki akan permainan yang sudah terkonsep rapi dan kuat dugaan di otaki oleh sang Walikota.

Penerbitan IMB tanpa adanya legalitas maupun tidak terkaitnya unsur tehnik yang seharusnya menerbitkan gambar situasi bangunan, advis planning dan rekomendasi bahkan kangkangi segala peraturan kuat menjadi unsur pungutan liar (pungli) dilakukan Drs. Esron Sinaga, M.Si.

Informasi beredar dikalangan masyarakat sangat mudahnya pengurusan IMB dengan memberikan uang pelicin, untuk menerbitkan IMB Menara Telekomunikasi sang Ka. BPPT mematok harga sebesar Rp. 40.000.000.- diluar administrasi yang tertera pada IMB, untuk bangunan gudang sebesar Rp. 20.000.000.-, untuk perumahan sebesar Rp. 15.000.000.- dan untuk pertokoan kerap kali terjadi nego harga.

Kantor BPPT jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar bak markas pencucian uang bahkan setiap hari terlihat adanya hitung hitungan lembaran uang, layak juga di ibaratkan sebagai gudang korupsi melihat banyaknya pemasukan diluar adminstrasi sah.

Narasumber yang layak dipercaya menjelaskan keserakahan Drs. Esron Sinaga,M.Si sudah terlihat sejak mulai lantik menjadi Ka.BPPT Pematangsiantar, kilas balik kebelakang untuk menerbitkan IMB kawasan perumahan Mega Land sang Kaban mematok uang pelicin sebesar Rp. 15.000.000.- yang langsung diserahkan oleh pengembang developer.

Dilain sisi keserakan Drs. Esron Sinaga,M.Si juga sangat menjadi potret bobroknya kepemimpinan Walikota Pematangsiantar yang tidak mengerti terhadap peraturan yang diterbitkan sendiri. Untuk menerbitkan IMB Tower jalan Sriwijaya Siantar Utara pun mendapat uang sogokan sebesar Rp. 70.000.000.- dan untuk menara telekomunikasi di jalan Komando Kelapa Dua sebesar Rp. 40.000.000.-

Seorang tokoh masyarakat juga pengurus PWI Kota Siantar, KD. Turnip dijumpai di caffe Kong Tung jalan Cipto, Sabtu (4/10) pukul 12.45Wib sangat menyayangkan proses penerbitan IMB terhitung Januari 2014 tidak adanya disertakan Dinas Tarukim.

Kuat dugaan IMB yang sudah diterbitkan sangat bermasalah bahkan pemilik Izin cenderung menyalah gunakan dalam pelaksaan lapangan. Sementara Dinas Tarukim yang terlihat disepelekan menjadi tidak mampu bertindak tegas untuk melakukan pengawasan.

"Imb yang dikeluarkan BPPT siantar diduga sangat bermasalah terlihat bebrapa unsur legalitas penerbitan IMB dilanggar begitu juga dengan peran serta Dinas Tarukim yang tidak pernah diperankan. Bahkan dinas tarukim terkesan disepelekan oleh BPPT" jelasnya.

"Himbauan kita PWI supaya Walikota jeli menilai kinerja instansi tersebut, agar penyalah gunaan IMB tidak terjadi lagi, begitu juga dengan segala surat surat yang seharusnya diterbitkan oleh Dinas Tarukim janganlah terulang lagi dikeluarkan oleh BPPT sesuai dengan peraturan yang berlaku" tuturnya.

Staff Dinas Tarukim yang tidak bersedia namanya dipublikasikan dijumpai diruang kerjanya jauh hari sebelumnya (20/9) sangat meragukan sah tidaknya IMB yang diterbitkan BPPT terhitung semenjak Januari 2014 begitu juga dengan permasalahan Izin Menara yang saat ini sedang konflik tanpa adanya sosialisasi dilakukan kepada masyarakat setempat.

"Setau saya Dinas Tarukim tidak pernah sekalipun menerbitkan surat rekomendasi, advis planning, gambar bangunan terhitung sejak Januari 2014 karena waktu pengesahan SK Walikota belakangan ini sudah menumbalkan seorang staff Tarukim yang langsung dipindah tugaskan ke Dinas Peternakan" jelasnya

"Bagai mana kami melakukan pengawasan padahal kami tidak disertakan dalam penerbitan IMB sehingga banyak bangunan yang bermasalah bahkan melanggar Garis Sempadan Bangunan karena tim teknis yang dimiliki BPPT tidak layak di legalkan kinerjanya" tuturnya

"Bukan kah seharusnya Advis Planning, Rekomendasi dan Gambar bangunan harus terbit diatas kop surat Dinas Tarukim dan diketahui oleh Kepala Dinas, malah terkesan BPPT melecehkan dan tidak mengakui keberadaan Dinas Tarukim" kesalnya.

Buruknya kinerja Drs.Esron Sinaga,M.Si yang menjadikan kantor BPPT Pematangsiantar bak markas konspirasi pungutan liar untuk memperkaya diri sendiri. Pelayanan kurang baik yang tidak pernah bersedia dikonfirmasi bahkan seraya main petak umpat tidak bersedia dijumpai diruang kerjanya  menjadi semakin memperjelas akan penyimpangan terjadi.

Bak markas pungutan lair, seraya motor pencetak uang untuk kepentingan pribadi menjadikan semakin meningkatnya taraf hidup sang Kepala Badan dari hasil uang pelicin yang diterima dari pihak pemohon IMB.

Beberapa pengembang developer, masyarakat, pengusaha properti rumah pertokoan yang dimintai keterangan sangat kecewa akan sikap dan kinerja Drs. Esron Sinaga,M.Si menerbitkan IMB yang bermasalah, bahkan suatu saat nanti bila IMB yang dimiliki akan fatal tidak di akui oleh Bidang Pengawasan Dinas Tarukim.

Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus,SE sudah terlihat kecolongan bahkan dijerumuskan Ka.BPPT kedepan akan berdampak sangat merusak citra bahkan membawa keranah hukum. Ketegasan Walikota diminta saat ini melakukan pencopotan Drs. Esron Sinaga, M.Si dari jabatnya.(SyamP)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments