Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kasi dan Kabid Disdik Terlibat Kasus Mark Up BSM 2012 Pematangsiantar

Menampilkan dikjar.jpg

Kantor Dinas Pendidikan Jalan Merdeka No. 230 Pematangsiantar
 
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Perbuatan tak terpuji mencuri hak siswa miskin diperankan beberapa oknum pengelola Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2012 melibatkan nama Kepala Seksi Kurikulum dan Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Kejanggalan adanya dugaan mark up data siswa penerima BSM bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Pematangsiantar mencuat dari hasil investigasi dari salah satu sekolah SD yang tidak mampu menunjukkan 13 siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan. Namun Kepsek hanya mampu menunjukkan nama 5 siswa yang tercatat pernah terdaftar sebagai siswa disekolahnya dan 8 orang lainya tidak tercatat dalam buku besar daftar siswa.

Dengan adanya temuan disalah satu SD akan adanya mark up kuat dugaan dari 2038 daftar nama siswa penerima BSM diragukan kebenaranya ada juga penilaian bahwa jumlah penerima hanya 50% terdaftar sebagai murid SD Kota Pematangsiantar.

Dugaan penyimpangan hasil mark up data siswa penerima bantuan mencapai Rp. 366.840.000 sumber dana dari APBN dan sebesar Rp. 150.000.000.-  dari APBD yang sampai saat ini belum ada proses hukum akan KKN dilakukan oknum pengawai Dinas Pendidikan Siantar malah belakangan ini diketahui menduduki jabatan strategis di Dinas yang berkantor dijalan Merdeka No. 230 Pematangsiantar.

Drs. Setia Siagian mantan Kepala Dinas Pendidikan melalui hubungan selular, Senin (27/10) pukul 13.15wib menjelaskan mengenai BSM tidak ada dikelola langsung oleh Kadis tetapi dikelola Kepala Seksi Kurikulum dibidang pendidikan menengah  atas nama Jontor Sitanggang.

"Kalau mengenai BSM itu dulu langsung permohonan kepala sekolah dan diberikan ke Dinas Pendidikan mengenai adanya dugaan Mark Up tentang jumlah penerima bantuan saya tidak mengetahui" jelasnya

"Langsung saja konfirmasi sama Jontor Sitanggang, dimana beliau dulu menjabat selaku Kasei Kurikulum, dan tidak mungkin selaku Kadis langsung mengelola jumlah siswa penerima BSM" tuturnya.

Jontor Sitanggang saat itu menjabat Kepala Seksi Kurikulum dihubungi melalui selular, Senin (27/10) pukul 13.53wib enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai dugaan mark up jumlah siswa penerima BMS Tahun 2012.

Kerugian uang negara dilakukan secara berjama'ah mencapai Rp. 516.840.000- hal ini juga sudah menjadi temuan BPKP Sumut tahun 2013 bahkan sudah adanya pengaduan dari salah satu forum kepihak Kejari Pematangsiantar namun tidak diketahui proses penegakan hukum atau disinyalir sudah adanya permainan setali dua uang.(SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments