BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Tokoh agama
yang seharusnya memberikan suri teladan bagi ummat malah sebaliknya. Seorang
pendeta di Bekasi, AAP (55), menyelingkuhi bendahara gereja LS. AAP pun harus
mendekam di bui selama 6 bulan.
Kasus
bermula saat AAP dipercaya menjadi pendeta di Tambun, Bekasi, pada 1996. Di
waktu yang sama, LS juga diangkat menjadi bendahara gereja. Dalam
perjalanannya, komunikasi AAP dan LS tidak hanya berjalan secara profesional,
tetapi juga melibatkan perasaan sehingga AAP menyatakan jatuh cinta kepada LS.
Padahal AAP telah beristrikan EL yang dinikahinya pada 1989.
Cinta
terlarang itu membutakan AAP dan LS dan mengesampingkan moral yang harus mereka
junjung. Pada November 2006, mereka chek in di sebuah hotel di Bekasi dan
terjadilah perbuatan ilegal tersebut.
Ternyata
perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Berdasarkan kuitansi pembayaran hotel,
mereka tidur satu kamar di hotel pada 25 Juni 2007, 31 Juli 2007, 8 Februari
2007, 2 Maret 2007, 14 Mei 2007. Hal itu diulangi pada 2008 selama dua kali dan
pada 2009 selama dua kali.
Istri yang curiga dengan perilaku suaminya lalu mencari jejak perselingkuhan AAP. Setelah didapati bukti-bukti check in hotel, sang istri lalu mempolisikan AAP. Untuk mendesak proses penyidikan, sang istri juga mengantongi surat dari Komnas HAM untuk mempercepat kasus itu.
Istri yang curiga dengan perilaku suaminya lalu mencari jejak perselingkuhan AAP. Setelah didapati bukti-bukti check in hotel, sang istri lalu mempolisikan AAP. Untuk mendesak proses penyidikan, sang istri juga mengantongi surat dari Komnas HAM untuk mempercepat kasus itu.
Pada
1 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman kepada AAP
selama 5 bulan penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 19 Maret 2012. Atas vonis itu, AAP lalu
kasasi tapi kandas.
“Tidak
dapat menerima permohonan kasasi," putus majelis sebagaimana dilansir
website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/10).
Duduk
sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Dudu Duswara
Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari
2013 itu, mereka menjelaskan tidak bisa menerima kasasi karena berdasarkan UU
MA, perkara pidana yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara tidak bisa diajukan
kasasi. Adapun perkara pidana a quo (pasal perzinaan) diancam pidana penjara
paling lama 9 bulan penjara.(dtk/lee)
0 Comments