Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kepsek SMAN 3 Siantar Diduga Jual Aset Negara, Proyek DAK Raib

Keterangan Gambar : SMAN 3 Petangsiantar  Jl. Panei.
SMA Negeri 3 Pematangsiantar beralamat di Jalan Panei
BERITASIMALUNGUN-P Siantar, Pelaksanaan renovasi ruangan belajar SMA Negeri 3 Pematangsiantar beralamat di Jalan Panei sarat penyimpangan dimana dikerjakan oleh pihak ketiga yang merupakan bukan P2S, sesuai dengan pengakuan pemborong.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kepala Sekolah tidak mengetahui pagu dana dan sumber dana proyek yang berada disekolah yang dipimpin, proyek DAK yang hanya mengganti atap dan lantai keramik sangat terkesan dipaksakan melihat masih banyak sekolah yang layak untuk mendapat renovasi.
Sebelumnya seorang guru yang dijumpai disalah satu warung bilangan kota Pematangsiantar mengakui bahwa Kepsek tidak mengetahui akan keberadaan proyek tersebut bahkan sampai dikerjakan setengah jalan malah Kepsek belum mengetahui tentang proyek renovasi.
Penyimpangan yang paling santer tercium adanya permainan antara PPK yang mencatur pelaksana kegiatan proyek, begitu juga pekerjaan yang terkesan asal jadi dengan pagu dana ratusan juta rupiah hanya melakukan rehab penggantian atap tanpa mengganti rangka atap hanya mengganti yang lapuk, tidak ada diganti kosen pintu maupun jendela.
Anehnya beberapa narasumber yang layak dipercayai menjelaskan bahwa bekas atap seng tidak berada lagi di areal sekolah tetapi sudah disinyalir dijual oleh Kepala Sekolah tanpa adanya payung hukum dikeluarkan instansi lelang negara.
Perbuatan Kepsek yang diduga semena mena menjual aset negara sudah sangat merisaukan bahkan sudah melanggar peraturan yang berlaku, kejanggalan tersebut juga terkesan ditutupi oleh Kepala sekolah yang sangat tertutup.
Sihombing selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pematangsiantar tidak pernah berhasil dijumpai dikantornya untuk mendapatkan informasi yang akurat, bahkan konfirmasi melalui hubungan selular dan pesan singkat tidak pernah bersedia memberikan komentar dihubungi berulang ulang.
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Aset diminta untuk memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pematangsiantar untuk menjelaskan akan perbuatan semena mena yang diduga sudah menjual bekas atap seng tanpa melalui lelang sesuai aturan yang berlaku.(SyamP)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments