Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kabareskrim Persilakan KPK Ajukan Praperadilan

KPK vs Polri


Bogor-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan mengajukan praperdilan jika keberatan atas penangkapan Bambang Widjojanto. 

Melalui sidang praperadilan bisa diketahui apakah mekanisme yang ditempuh penyidik menyalahi aturan atau tidak. "Nanti kita lihatnya dari situ (pengadilan)," kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1).

Budi menyatakan, Bareskrim Polri siap menghadapi proses praperadilan jika diajukan. Ia sendiri menilai penangkapan dan penjemputan Bambang pada Jumat pagi tadi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Budi meyakinkan, seluruh proses penyidikan bersifat independen dan bertanggungjawab, sehingga tidak ada hubungannya dengan hubungan antara Polri dan KPK. 

“Ini murni penegakan (hukum) pada pelaku," ujar dia. Mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan, tindakan pelanggaran hukum sesorang tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bernaung.

Budi mengatakan, penangkapan Bambang sudah dilaporkan kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pimpinan tertinggi Polri saat ini.

KPK memrotes keras penangkapan Bambang oleh Polri. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menilai, penangkapan Bambang tidak mengedepankan aspek penegakan hukum.

Penangkapan seorang pejabat negara dengan cara memborgolnya merupakan tindakan kesewenang-wenangan. "Kami atas nama lembaga akan bersikap terhadap apa yang telah dipertontonkan Polri," kata Johan. 


Sementara itu tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menyatakan siap mengajukan praperadilan jika Bambang tak dibebaskan sampai besok Sabtu (24/1). "Kalau masih belum dilepaskan hingga besok, akan dilanjutkan dengan praperadilan," kata ketua tim kuasa hukum Nursyahbani Katjasungkana Jumat (23/1).(dtk/lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments