KPK vs Polri
Bogor-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes
Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dipersilakan mengajukan praperdilan jika keberatan atas penangkapan
Bambang Widjojanto.
Melalui sidang praperadilan bisa diketahui apakah mekanisme
yang ditempuh penyidik menyalahi aturan atau tidak. "Nanti kita lihatnya
dari situ (pengadilan)," kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Bogor,
Jumat (23/1).
Budi menyatakan, Bareskrim Polri siap menghadapi proses
praperadilan jika diajukan. Ia sendiri menilai penangkapan dan penjemputan
Bambang pada Jumat pagi tadi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi meyakinkan, seluruh proses penyidikan bersifat
independen dan bertanggungjawab, sehingga tidak ada hubungannya dengan hubungan
antara Polri dan KPK.
“Ini murni penegakan (hukum) pada pelaku," ujar dia. Mantan Kapolda
Gorontalo ini mengatakan, tindakan pelanggaran hukum sesorang tidak berkaitan
dengan institusi tempatnya bernaung.
Budi mengatakan, penangkapan Bambang sudah dilaporkan kepada
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pimpinan tertinggi Polri
saat ini.
KPK memrotes keras penangkapan Bambang oleh Polri. Deputi Pencegahan KPK Johan
Budi menilai, penangkapan Bambang tidak mengedepankan aspek penegakan hukum.
Penangkapan seorang pejabat negara dengan cara memborgolnya merupakan tindakan
kesewenang-wenangan. "Kami atas nama lembaga akan bersikap terhadap apa
yang telah dipertontonkan Polri," kata Johan.
Sementara itu tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menyatakan
siap mengajukan praperadilan jika Bambang tak dibebaskan sampai besok Sabtu
(24/1). "Kalau masih belum dilepaskan hingga besok, akan dilanjutkan
dengan praperadilan," kata ketua tim kuasa hukum Nursyahbani Katjasungkana
Jumat (23/1).(dtk/lee)
0 Comments