Ramlo R Hutabarat |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Gawat ! Ada yang bilang pemilukada Simalungun 2015 terancam gagal
sesuai dengan yang direncanakan. Persoalannya, dananya yang sebesar Rp
27.300.000.000,00 belum juga diberikan Pemkab Simalungun seluruhnya
kepada KPU Simalungun. Sampai hari ini masih Rp 5.000.000.000,00 saja,
itu pun sudah habis digunakan KPU. Sementara tahapan pekerjaan sedang
berlangsung. Bagaimana melaksanakan pekerjaan kalau dananya saja tidak
ada atau belum dicairkan ?
Jamak diketahui, tahapan pemilukada
Simalungun 2015 sekarang ini sedang berlangsung. Misalnya, verifikasi
dan validasi bakal calon perseorangan yang akan melibatkan PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) serta PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tapi bagaimana
PPK serta PPS melakukan tugasnya sementara mereka belum gajian ?
Bahkan, Biaya Operasional-nya saja belum dicairkan. Gawat ! Kalau PPL
(Panitia Pengawas Lapangan), okelah. Mereka kan sudah gajian.
Seperti juga jamak diketahui, soal jumlah atau nilai biaya pemilukada
Simalungun 2015 sebenarnya masih gonjang ganjing. Seperti disebutkan
Gideon Purba Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun kepada saya,
jumlahnya Rp 27.300.000.000,00 untuk KPU Simalungun dan itu sudah
ditampung dalam APBD Simalungun 2015. Tapi berdasarkan surat Bupati
Simalungun Nomor 900/2260/DPPKA/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang ditujukan
kepada DPRD Simalungun, dimohonkan lagi tambahan sebesar Rp
19.274.000.000,00 hingga dana yang dibutuhkan sebesar Rp
46.574.000.000,00. Dana tambahan itu, menurut Bupati Simalungun
dimintakan kepada DPRD Simalungun untuk ditampung dalam PAPBD 2015.
Menyikapi permohonan Bupati Simalungun itu, DPRD Simalungun malah
banting stir. Lewat suratnya Nomor 900/717/DPRD tanggal 25 Mei 2015,
Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba malah meminta Bupati Simalungun agar
merasionalisasi dana tersebut menjadi Rp 21.000.000.000,00. Alasan
Johalim, dana yang sebesar Rp 27.300.000.000,00 tadi semula dimaksudkan
untuk dua putaran (pemilukada) Johalim bisa benar. Manalah sama jumlah
pemilukada satu putaran dengan dua putaran.
Di tengah
gonjang-ganjingnya besaran dana untuk KPU Simalungun ini, pelaksanaan
tahapan pemlukada Simalungun terus saja berlaangsung. Sejauh ini memang
saya belum mendapat konfirmasi dari KPU Simalungun apakah mereka
terkendala dalam melaksanakan tugasnya. Tapi, masuk diakalkah tahapan
demi tahapan bisa dilaksanakan sementara dananya belum dicairkan ? PPK
dan PPS saja belum juga dibayarkan gajinya. Bagaimana mereka bisa
abekerja sedang biaya operasional mereka juga belum dicairkan ?
Saya juga belum mendapat konfirmasi dari pihak Pemkab Simalungun kenapa
dana KPU Simalungun untuk melaksanakan pemilukada belum juga dicairkan
seluruhnya. Cuma menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemeenterian
Dalam Negeri Reydonnyzar Donny Moenek, berdasarkan Permendagri Nomor 37
Tahun 2014 yang akan diperbaharui menjadi Permendagri Nomor 51 Tahun
2015, dana penyelenggaraan pemilukada harus dicairkan sekaligus oleh
Pemda penyelenggara pemilukada 2015.
"Yang sudah menandatangani
Naskah Perjanjian Hibah Daerah harus mencairkan dana itu sekaligus.
Tidak boleh dicicil. Dengan demikian, kerja penyelenggara pemilukada
dapat optimal. Terlebih tahapan pemilukada sudah berjalan dan
pelaksanaannya semakin dekat. Jadi Pemda janagan mencicil dana itu",
kata Reydonnyzar di Kampus IPDN Jatinangor setelah menghadiri wisuda
IPDN 2015 kemarin.
Ketua Panwaslu Simalungun sendiri Ulamatuah
Saragih mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab Simalungun untuk segera
mencairkan dana penyelenggaraan pemilukada Simalungun 2015. Baik untuk
KPU, mau pun untuk Panwaslu sendiri, katanya kepada saya kemarin sore.
Menurut pantauan pihaknya, katanya, KPU sudah kesulitan atau meengalami
kendala dalam melaksanakan tahapan tahapan pekerjaannya. Khususnya dalam
tahapan verifikasi dan validasi calon perseoranagan.
"PPK dan PPS sudah bekerja lebih dari satu bulan tapi belum gajian dan belum mendapatkan biaya operasional", kata Ulamatuah.
Dosen Kopertis yang ditugaskan di Universitas Simalungun itu juga
mengatakan, Pemkab Simalungun tidak boleh mencicil dana penyelenggaraan
pemilukada seperti yang sudah tertuang dan ditetapkan dalam NKHD (Nota
Kesepakatan Hibah Daerah) Supaya penyelenggara pemilukada di daerah ini
dapat merencanakan sekaliugus melaksanakan segala kegiatannya dengan
jelas, katanya.(Ramlo R Hutabarat)
0 Comments