Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemilukada Simalungun Terancam Gagal ?

Ramlo R Hutabarat

BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Gawat ! Ada yang bilang pemilukada Simalungun 2015 terancam gagal sesuai dengan yang direncanakan. Persoalannya, dananya yang sebesar Rp 27.300.000.000,00 belum juga diberikan Pemkab Simalungun seluruhnya kepada KPU Simalungun. Sampai hari ini masih Rp 5.000.000.000,00 saja, itu pun sudah habis digunakan KPU. Sementara tahapan pekerjaan sedang berlangsung. Bagaimana melaksanakan pekerjaan kalau dananya saja tidak ada atau belum dicairkan ?


Jamak diketahui, tahapan pemilukada Simalungun 2015 sekarang ini sedang berlangsung. Misalnya, verifikasi dan validasi bakal calon perseorangan yang akan melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tapi bagaimana PPK serta PPS melakukan tugasnya sementara mereka belum gajian ? Bahkan, Biaya Operasional-nya saja belum dicairkan. Gawat ! Kalau PPL (Panitia Pengawas Lapangan), okelah. Mereka kan sudah gajian.

Seperti juga jamak diketahui, soal jumlah atau nilai biaya pemilukada Simalungun 2015 sebenarnya masih gonjang ganjing. Seperti disebutkan Gideon Purba Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun kepada saya, jumlahnya Rp 27.300.000.000,00 untuk KPU Simalungun dan itu sudah ditampung dalam APBD Simalungun 2015. Tapi berdasarkan surat Bupati Simalungun Nomor 900/2260/DPPKA/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang ditujukan kepada DPRD Simalungun, dimohonkan lagi tambahan sebesar Rp 19.274.000.000,00 hingga dana yang dibutuhkan sebesar Rp 46.574.000.000,00. Dana tambahan itu, menurut Bupati Simalungun dimintakan kepada DPRD Simalungun untuk ditampung dalam PAPBD 2015.

Menyikapi permohonan Bupati Simalungun itu, DPRD Simalungun malah banting stir. Lewat suratnya Nomor 900/717/DPRD tanggal 25 Mei 2015, Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba malah meminta Bupati Simalungun agar merasionalisasi dana tersebut menjadi Rp 21.000.000.000,00. Alasan Johalim, dana yang sebesar Rp 27.300.000.000,00 tadi semula dimaksudkan untuk dua putaran (pemilukada) Johalim bisa benar. Manalah sama jumlah pemilukada satu putaran dengan dua putaran.

Di tengah gonjang-ganjingnya besaran dana untuk KPU Simalungun ini, pelaksanaan tahapan pemlukada Simalungun terus saja berlaangsung. Sejauh ini memang saya belum mendapat konfirmasi dari KPU Simalungun apakah mereka terkendala dalam melaksanakan tugasnya. Tapi, masuk diakalkah tahapan demi tahapan bisa dilaksanakan sementara dananya belum dicairkan ? PPK dan PPS saja belum juga dibayarkan gajinya. Bagaimana mereka bisa abekerja sedang biaya operasional mereka juga belum dicairkan ?

Saya juga belum mendapat konfirmasi dari pihak Pemkab Simalungun kenapa dana KPU Simalungun untuk melaksanakan pemilukada belum juga dicairkan seluruhnya. Cuma menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemeenterian Dalam Negeri Reydonnyzar Donny Moenek, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 yang akan diperbaharui menjadi Permendagri Nomor 51 Tahun 2015, dana penyelenggaraan pemilukada harus dicairkan sekaligus oleh Pemda penyelenggara pemilukada 2015.

"Yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah harus mencairkan dana itu sekaligus. Tidak boleh dicicil. Dengan demikian, kerja penyelenggara pemilukada dapat optimal. Terlebih tahapan pemilukada sudah berjalan dan pelaksanaannya semakin dekat. Jadi Pemda janagan mencicil dana itu", kata Reydonnyzar di Kampus IPDN Jatinangor setelah menghadiri wisuda IPDN 2015 kemarin.

Ketua Panwaslu Simalungun sendiri Ulamatuah Saragih mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab Simalungun untuk segera mencairkan dana penyelenggaraan pemilukada Simalungun 2015. Baik untuk KPU, mau pun untuk Panwaslu sendiri, katanya kepada saya kemarin sore. Menurut pantauan pihaknya, katanya, KPU sudah kesulitan atau meengalami kendala dalam melaksanakan tahapan tahapan pekerjaannya. Khususnya dalam tahapan verifikasi dan validasi calon perseoranagan.
"PPK dan PPS sudah bekerja lebih dari satu bulan tapi belum gajian dan belum mendapatkan biaya operasional", kata Ulamatuah.

Dosen Kopertis yang ditugaskan di Universitas Simalungun itu juga mengatakan, Pemkab Simalungun tidak boleh mencicil dana penyelenggaraan pemilukada seperti yang sudah tertuang dan ditetapkan dalam NKHD (Nota Kesepakatan Hibah Daerah) Supaya penyelenggara pemilukada di daerah ini dapat merencanakan sekaliugus melaksanakan segala kegiatannya dengan jelas, katanya.(Ramlo R Hutabarat)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments