Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Hitungan Hari, KPK Pastikan Gubernur Sumut Gatot Jadi Tersangka

KPK Pastikan Keterlibatan Gubernur Sumut
Kasus Gratifikasi Hakim PTUN Medan

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus gratifikasi kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kecil kemungkinan tidak terlibat. KPK menduga dia (Gubernur Sumut) terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2015). Menurutnya, dugaan keterlibatan Gatot saat ini tengah didalami penyidik.

“Sejauh mana keterlibatannya itu yang sedang didalami. Lihat saja, sejauh ini masih kita pelajari,” beber Pandu.

Dugaan keterlibatan Gatot mengemuka seiring proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dalam perjalanannya, penyidik KPK menyasar kantor Gatot melalui penggeledahan pada Sabtu malam (11/7). Penggeledahan dilakukan karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Secara terpisah, Pelaksana tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji menambahkan, barang bukti yang disita dari kantor Gatot sebagai dasar untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu, tak terlepas Gatot sendiri.

“Kami mendalami penyertaan (deelneming) fakta hukum. Siapapun
pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung
jawab atas kasus ini,” jelas lndriyanto yang mengaku belum menerima laporan hasil penggeledahan tersebut.

KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Pun termasuk dugaan keterlibatan Gatot dan pengacara kondang OC Kaligis.

Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gatot. Gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas nama Ahmad Fuad Lubis itu disebut-sebut dibuat atas perintah Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Sumatera Utara.

Gugatan ke PTUN berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Kejati Sumut diketahui pernah menerbitkan sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk mengusut perkara tersebut.

Gugatan itu disebut-sebut untuk menyelamatkan nasib Gatot yang
diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011,
2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut diduga kuat juga
terlibat dugaan korupsi tersebut.

Pada gugatan di PTUN tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis. Kabarnya, Pemprov Sumut membutuhkan dana yang cukup banyak terkait proses gugatannya.

Uatamnya dana untuk Hakim PTUN agar putusan gugatan berjalan mulus. Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro pada akhirnya mengabulkan gugatan Pemprov Sumut pada Selasa, 7 Juli 2015. Gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.

KPK menduga telah terjadi praktik suap kepada hakim dalam penanganan perkara di PTUN. Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim
Dermawan serta Syamsir Yusfan, disangka merupakan pihak penerima suap dalam perkara ini. Sedangkan yang diduga yang menjadi pihak pemberi adalah pengacara dari law firm OC Kaligis bernama Gerry.

Kelima orang tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan.
Mereka ditahan di rutan terpisah. Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau pasal 6 ayat 2 atau
pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 junto
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus gratifikasi kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. KPK menduga dia (Gubernur Sumut) terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfirmasi, Minggu (12/7). Menurutnya, dugaan keterlibatan Gatot saat ini tengah didalami penyidik.
“Sejauh mana keterlibatannya itu yang sedang didalami. Lihat saja, sejauh ini masih kita pelajari,” beber Pandu.
Dugaan keterlibatan Gatot mengemuka seiring proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dalam perjalanannya, penyidik KPK menyasar kantor Gatot melalui penggeledahan pada Sabtu malam (11/7). Penggeledahan dilakukan karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Secara terpisah, Pelaksana tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji menambahkan, barang bukti yang disita dari kantor Gatot sebagai dasar untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu, tak terlepas Gatot sendiri.
“Kami mendalami penyertaan (deelneming) fakta hukum. Siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini,” jelas lndriyanto yang mengaku belum menerima laporan hasil penggeledahan tersebut.
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Pun termasuk dugaan keterlibatan Gatot dan pengacara kondang OC Kaligis.
Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gatot. Gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas nama Ahmad Fuad Lubis itu disebut-sebut dibuat atas perintah Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Sumatera Utara.
Gugatan ke PTUN berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Kejati Sumut diketahui pernah menerbitkan sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk mengusut perkara tersebut.
Gugatan itu disebut-sebut untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut diduga kuat juga terlibat dugaan korupsi tersebut.
Pada gugatan di PTUN tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis. Kabarnya, Pemprov Sumut membutuhkan dana yang cukup banyak terkait proses gugatannya. Uatamnya dana untuk Hakim PTUN agar putusan gugatan berjalan mulus.
Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro pada akhirnya mengabulkan gugatan Pemprov Sumut pada Selasa, 7 Juli 2015. Gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
KPK menduga telah terjadi praktik suap kepada hakim dalam penanganan perkara di PTUN. Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan serta Syamsir Yusfan, disangka merupakan pihak penerima suap dalam perkara ini. Sedangkan yang diduga yang menjadi pihak pemberi adalah pengacara dari law firm OC Kaligis bernama Gerry. Kelima orang tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di rutan terpisah.
Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wah)
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/07/13/kpk-pastikan-keterlibatan-gubernur-sumut.html#sthash.u6H5YrcW.dpuf
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus gratifikasi kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. KPK menduga dia (Gubernur Sumut) terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfirmasi, Minggu (12/7). Menurutnya, dugaan keterlibatan Gatot saat ini tengah didalami penyidik.
“Sejauh mana keterlibatannya itu yang sedang didalami. Lihat saja, sejauh ini masih kita pelajari,” beber Pandu.
Dugaan keterlibatan Gatot mengemuka seiring proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dalam perjalanannya, penyidik KPK menyasar kantor Gatot melalui penggeledahan pada Sabtu malam (11/7). Penggeledahan dilakukan karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Secara terpisah, Pelaksana tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji menambahkan, barang bukti yang disita dari kantor Gatot sebagai dasar untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu, tak terlepas Gatot sendiri.
“Kami mendalami penyertaan (deelneming) fakta hukum. Siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini,” jelas lndriyanto yang mengaku belum menerima laporan hasil penggeledahan tersebut.
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Pun termasuk dugaan keterlibatan Gatot dan pengacara kondang OC Kaligis.
Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gatot. Gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas nama Ahmad Fuad Lubis itu disebut-sebut dibuat atas perintah Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Sumatera Utara.
Gugatan ke PTUN berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Kejati Sumut diketahui pernah menerbitkan sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk mengusut perkara tersebut.
Gugatan itu disebut-sebut untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut diduga kuat juga terlibat dugaan korupsi tersebut.
Pada gugatan di PTUN tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis. Kabarnya, Pemprov Sumut membutuhkan dana yang cukup banyak terkait proses gugatannya. Uatamnya dana untuk Hakim PTUN agar putusan gugatan berjalan mulus.
Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro pada akhirnya mengabulkan gugatan Pemprov Sumut pada Selasa, 7 Juli 2015. Gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
KPK menduga telah terjadi praktik suap kepada hakim dalam penanganan perkara di PTUN. Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan serta Syamsir Yusfan, disangka merupakan pihak penerima suap dalam perkara ini. Sedangkan yang diduga yang menjadi pihak pemberi adalah pengacara dari law firm OC Kaligis bernama Gerry. Kelima orang tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di rutan terpisah.
Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wah)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
*
*
Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/07/13/kpk-pastikan-keterlibatan-gubernur-sumut.html#sthash.u6H5YrcW.dpuf
KPK Pastikan Keterlibatan Gubernur Sumut
Kasus Gratifikasi Hakim PTUN Medan
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/07/13/kpk-pastikan-keterlibatan-gubernur-sumut.html#sthash.u6H5YrcW.dpuf

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments