Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Informasi Terbaru Soal Kasus Pembunuhan Terhadap “INDRA PELANI” Petani Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

[DSCN8177.JPG]
SAD. FOTO (http://www.walhi-jambi.com/)

JAMBI-Peristiwa tanggal 27 Februari 2015 merupakan peristiwa yang tidak bisa hilang dari ingatan para petani dan aktivis lingkungan/agraria di Jambi, peristiwa ini menyebabkan telah menghilangkan nyawa Indra Pelani yang merupakan petani dan aktivis agraria Serikat Tani Tebo, Jambi.


Peristiwa ini dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai petugas keamanan perusahaan PT. Wirakarya Sakti (WKS) yang menggunakan jasa pengamanan dari PT. Manggala Cipta Persada (MCP). Penghilangan nyawa Indra Pelani dilakukan dengan cara pengeroyokan, pemukulan, dan pembunuhan sadis.

Musri Nauli (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi) Menyampaikan; Peristiwa kekerasan dan pembunuhan terhadap Indra Pelani tidak bisa dilihat sebagai peristiwa kriminal biasa, ini murni dilakukan oleh pihak perusahaan Wirakarya Sakti (WKS) group Sinarmas Forestry/Asia Pulp and Paper (APP) dengan menggunakan jasa pengamanan Manggala Cipta Persada (MCP).

Peristiwa ini juga tidak terlepas dari konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo dengan PT. WKS (Wirakarya Sakti) yang sudah berlangsung sejak tahun 2006. Sejak pihak perusahaan (PT. WKS) meminta izin untuk membangun jalan bagi keperluan perusahaan di wilayah Desa Lubuk Mandarsah. Perselisihan dan memicu konflik terjadi ketika proses pembangunan jalan yang dilakukan oleh perusahaan ternyata menggusur lahan-lahan pertanian masyarakat Desa Lubuk Mandarsah.

Ketegangan konflik dari tahun ketahun terus terjadi dengan peristiwa-peristiwa yang cukup menyedot perhatian publik, mulai dari kriminalisasi terhadap petani, intimidasi sampai pada menempatkan satuan pengamanan yang ketat dan keras yang selalu dihadapkan dengan petani di lahan.

Situasi konflik sejak 2013 hingga 2015 awal relatif cukup stabil dan kondusif. Hal tersebut dikarenakan proses komunikasi antara masyarakat dan perusahaan cukup baik untuk menuju tahap penyelesaian konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.

Akan tetapi komunikasi tersebut tidak mencerminkan kebaikan perusahaan untuk menyelesaikan konflik karena tindakan brutal yang dilakukan oleh pihak perusahaan Wirakarya Sakti (WKS) yang menggunakan keamanan URC telah melakukan pengeroyokan, pemukulan dan pembunuhan terhadap petani/aktivis agraria Indra Pelani.

Hampir 5 (lima) bulan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi baru masuk pada sidang pertama, yang akan dilakukan pada hari Kamis Tanggal 9 Juli 2015 bertempat di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kab. Batanghari Jambi.

Untuk itu kami meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Hakim pengadilan Negeri Muara Bulian agar melakukan proses persidangan secara transparan dalam menggali fakta-fakta hukum, dalam menemukan kebenaran materil terhadap perbuatan tersangka yang membunuh Indra Pelani, demi mewujudkan supremasi hukum dan keadilan yang hakiki terhadap keluarga korban.

Hal terpenting yang juga tidak bisa dilepaskan dalam proses hukum adalah keterkaitan peristiwa pembunuhan dengan konflik agraria dan tanggung jawab perusahaan secara langsung. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat membongkar kejahatan yang sesungguhnya berkaitan dengan pengelolaan bisnis perushaan PT. WKS dengan sistem keamanan yang telah menyebabkan kematian Indra Pelani. (Jambi, 9 Juli 2015. Kontak :   Rudi   : 0813 6669 9091 – WALHI Jambi-Dody  : 0823 7142 5487 – Serikat Tani Tebo)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments