Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Di Pemkab Simalungun Proyek Senilai Rp 5 M Diswakelola

Lipen Simanjuntak
Lipen Simanjuntak
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ada proyek miliaran rupiah bisa diswakelolakan di Pemkab Simalungun, yakni proyek pembangunan RSUD Rondahaim Pematang Raya di Kecamatan Raya, dengan anggaran Rp 5 miliar.


“Hal ini memang aneh. Kenapa proyek yang sumber dananya dari APBD dan besaranya milliaran rupiah bisa diswakelolakan. Apa tidak menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Lipen Simanjuntak, selaku Ketua Formikom, yang dimintai komentarnya, Kamis (6/8/2015) sore. 

Menurut Lipen, dalam Peraturan Presiden RI No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dinyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat melalui pemilihan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola.


Apakah yang dimaksud  swakelola? Swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan atau kelompok masyarakat.

Lanjut Lipen, kelompok masyarakat yang manakah yang masuk dalam kategori ini,tentunya Kelompok Mmasyarakat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan dukungan biaya dari APBN/APBD, antara lain Komite Sekolah, Kelompok Tani, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian.

Selanjutnya kata Lipen, pekerjaan apa saja yang dapat dapat dikerjakan secara swakelola? Ada 11 kategori antara lain ada 11 ruang lingkup pekerjaan yang dapat dikerjakan secara swakelola meliputi, pekerjaan industri pengembangan pertahanan, industri alusista, dan industri almatsus dalam negeri, contoh pengembangan senjata keperluan militer.


Beriktunya, pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM, misalnya bimtek,  workshop. Penelitian dan pengembangan dalam negeri contoh penelitian konstruksi tahan gempa. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, penyuluhan dll, contoh kursus pengadaan barang/jasa pemerintah, pelatihan keahlian/keterampilan.
    
Pekerjaan yang operasinya memerlukan partisipasi langsung dari masyarakat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah rakyat, pemeliharaan saluran /jalan desa.
    
Pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang/jasa, seperti pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik), pemeliharaan rutin. Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survey yang bersifat khusus, contoh prototype rumah tahan gempa, prototype sumur serapan.
    
Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I bersangkutan, adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan Negara yag tidak boleh diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain pembuatan soal-soal ujian Negara, pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia.
    
Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, contoh pembuatan film animasi, pembuatan permainan atraktif.
    
Pekerjaan yang secara rinci tidak dapat ditentukan terlebih dahulu, contoh pengangkutan/pengerukan sampah , penimbunan daerah rawa. Pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian dan pengembangan sistem, misalnya pekerjaan untuk keperluan sensus dan statistik, penyusunan pengembangan peraturan perundang-undangan.


“Inilah yang termasuk pengerjaan secara swakelola. Jadi tidak termasuk pembagunan sarana rumah sakit seperti yang dikerjakan oleh Dinas Tarukim, yang sekarang masih tahap finising dan dikerjakan secara swakelola,” terangnya.

Seharusnya pembangunan RSUD Rondahain tersebut masuk dalam pelelangan sederhana, yaitu metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp200.000.000,-(dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp5.000.000.000). Bukan swakelola.

“Atau memang pihak Pemkab Simalungun, menjabarkan bahwa pelelangan sederhana itu adalah swakelola,” kata Lipen sembari minta kepada para aparat penengak hukum untuk melirik pembangunan proyek RSUD Rondahaim yang dikerjakan dengan swakelola, karena ada kenjaangalan yang terjadi di pelaksanaannya.

Sementara Sari Muda Purba selaku Humas Protokoler Kabupaten Simalungun, membenarkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut adalah swakelola. “Memang benar pengerjaan RSUD Rondahaim yang ada di Pematang Raya, Kecamatan Raya dikerjakan dengan swakelola,” kata Sari Muda. Bah?(Penulis : Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments