Lipen Simanjuntak |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ada proyek miliaran rupiah bisa diswakelolakan di Pemkab Simalungun,
yakni proyek pembangunan RSUD Rondahaim Pematang Raya di Kecamatan Raya,
dengan anggaran Rp 5 miliar.
“Hal ini memang aneh. Kenapa proyek yang sumber dananya dari APBD dan
besaranya milliaran rupiah bisa diswakelolakan. Apa tidak menyalahi
aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Lipen Simanjuntak, selaku Ketua Formikom, yang dimintai komentarnya, Kamis (6/8/2015) sore.
Menurut Lipen, dalam Peraturan Presiden RI No 54 tahun 2010
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dinyatakan bahwa
pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat melalui pemilihan penyedia
barang/jasa dan dengan cara swakelola.
Apakah yang dimaksud swakelola? Swakelola merupakan kegiatan
pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dilaksanakan dan
diawasi sendiri oleh Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi sebagai
penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan atau kelompok
masyarakat.
Lanjut Lipen, kelompok masyarakat yang manakah yang masuk
dalam kategori ini,tentunya Kelompok Mmasyarakat yang melaksanakan
pengadaan barang/jasa dengan dukungan biaya dari APBN/APBD, antara lain
Komite Sekolah, Kelompok Tani, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian.
Selanjutnya kata Lipen, pekerjaan apa saja yang dapat dapat
dikerjakan secara swakelola? Ada 11 kategori antara lain ada 11 ruang
lingkup pekerjaan yang dapat dikerjakan secara swakelola meliputi,
pekerjaan industri pengembangan pertahanan, industri alusista,
dan industri almatsus dalam negeri, contoh pengembangan senjata
keperluan militer.
Beriktunya, pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM,
misalnya bimtek, workshop. Penelitian dan pengembangan dalam negeri
contoh penelitian konstruksi tahan gempa. Penyelenggaraan diklat,
kursus, penataran, seminar, lokakarya, penyuluhan dll, contoh kursus
pengadaan barang/jasa pemerintah, pelatihan keahlian/keterampilan.
Pekerjaan yang operasinya memerlukan partisipasi langsung
dari masyarakat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran
irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah rakyat, pemeliharaan saluran
/jalan desa.
Pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang/jasa,
seperti pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik), pemeliharaan
rutin. Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survey yang bersifat
khusus, contoh prototype rumah tahan gempa, prototype sumur serapan.
Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I bersangkutan,
adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan Negara yag tidak
boleh diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,
antara lain pembuatan soal-soal ujian Negara, pencetakan ijazah,
pembangunan bangunan rahasia.
Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, contoh pembuatan film animasi, pembuatan permainan atraktif.
Pekerjaan yang secara rinci tidak dapat ditentukan terlebih
dahulu, contoh pengangkutan/pengerukan sampah , penimbunan daerah rawa.
Pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan
pemerintah, pengujian dan pengembangan sistem, misalnya pekerjaan untuk
keperluan sensus dan statistik, penyusunan pengembangan
peraturan perundang-undangan.
“Inilah yang termasuk pengerjaan secara swakelola. Jadi tidak
termasuk pembagunan sarana rumah sakit seperti yang dikerjakan oleh
Dinas Tarukim, yang sekarang masih tahap finising dan dikerjakan
secara swakelola,” terangnya.
Seharusnya pembangunan RSUD Rondahain tersebut masuk dalam
pelelangan sederhana, yaitu metode pemilihan penyedia barang/jasa
lainnya untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai paling
tinggi Rp200.000.000,-(dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010
tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp5.000.000.000). Bukan
swakelola.
“Atau memang pihak Pemkab Simalungun, menjabarkan bahwa
pelelangan sederhana itu adalah swakelola,” kata Lipen sembari minta
kepada para aparat penengak hukum untuk melirik pembangunan proyek RSUD
Rondahaim yang dikerjakan dengan swakelola, karena ada kenjaangalan yang
terjadi di pelaksanaannya.
Sementara Sari Muda Purba selaku Humas Protokoler
Kabupaten Simalungun, membenarkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut
adalah swakelola. “Memang benar pengerjaan RSUD Rondahaim yang ada di Pematang Raya,
Kecamatan Raya dikerjakan dengan swakelola,” kata Sari Muda. Bah?(Penulis : Manson Purba)
0 Comments