Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Gonjang-ganjing Ijazah SMA JR Saragih

JR Saragih (ke 2 dari kiri) saat bersama Orang Tua Murid  (Pdt JP Tamsar STH/ INang Br Sitio) Otniel Siswa Baru SMK Efarina Saribudolok. Foto IST FB



* Apakah foto copy ijazah SMA atas nama JR Saragih dilegalisasi oleh instansi berwenang seperti yang dimaksud oleh Pasal 50 PKPU Nomor 9 Tahun
2015 ?

Jawabannya, ya. Dalam hal ini ijazah SMA milik JR Saragih dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

* Apakah KPU Simalungun sudah melakukan klarifikasi terhadap instansi berwenang terhadap keabsahan foto copy ijazah SMA milik JR Saragih setelah mereka mendapat masukan dari masyarakat seperti yang dimaksud oleh Pasal 52 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ?

Jawabannya, ya, sudah. Dalam hal ini KPU Simalungun sudah melakukan klarifikasi dan Dinas Pendidikan Propinsi DKI (Daerah Khusus Ibukota) sudah memberikan klarifikasi.

* Lantas, apa soal tentang keabsahan foto copy ijazah SMA milik JR Saragih ?

Jawabannya : Tidak ada soal (lagi) KPU Simalungun sudah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karenanya, JR Saragih akan melenggang untuk ditetapkan menjadi Calon Bupati Simalungun.
***
Ijazah SMA milik dan atas nama JR Saragih bakal calon Bupati Simalungun belakangan diribut-ributkan banyak pihak. Orang banyak membicarakannya di banyak tempat dan kesempatan, termasuk di media-media sosial. Bahkan, pekan lalu sejumlah orang di Jakarta sana melakukan aksi demo ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat.

Mereka menuding, ijazah SMA milik JR Saragih palsu. Setidaknya, patut diduga palsu. Dan karena itu, mereka meminta agar KPU Simalungun tidak meloloskan JR Saragih untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Simalungun.

JR Saragih yang sekarang Bupati Simalungun, memiliki foto copy ijazah SMA dengan Nomor 01 OC oh 0373795 yang berasal dari SMA Swasta Iklas Prasasti Kemayoran - Jakarta Pusat. Foto copy ijazah SMA itu ditanda tangani oleh Drs S Soeryatmodjo kepala sekolahnya pada 26 Mei 1990 atas nama Jopinus Saragih G. Soal perbedaan nama JR Saragih - Jopinus Ramli Saragih - dengan Jopinus Saragih G seperti terdapat pada foto copy ijazah itu, tentunya tidak penting sekali. 

Semua ijazah JR Saragih memang mencantumkan namanya sebagai Jopinus Saragih G. Kalau Jopinus Saragih G memang adalah Jopinus Ramli Saragih apalagi sudah mendapat penetapan Pengadilan, tentunya tak ada soal.

Saya sendiri memiliki ijazah SD atas nama Ramlo. Lantas, ijazah SMP saya justru atas nama Ramlo R Tjak. Sedang ijazah SMA saya atas nama Ramlo Raskolnikov Chakrawala Hutabarat. Sementara ijazah saya yang lain mencantumkan nama Ramlo R Hutabarat. Lantas, apakah itu perlu dipersoalkan ? Barangkali perlu. Tapi tak ada masalah menyusul saya mengurusnya lewat Penetapan Pengadilan.

Bagi saya, menggonjang-ganjingkan foto copy ijazah SMA JR Saragih untuk upaya mengganjalnya sebagai Calon Bupati Simalungun adalah sebuah kesia-siaan. Itu tak akan berguna, dan upaya untuk mengganjalnya sebagai Calon Bupati Simalungun akan sia-sia pula. 

Sudah saya jelaskan di atas, foto copy ijazah SMA atas nama JR Saragih yang digunakannya untuk melengkapi berkasnya sebagai Calon Bupati Simalungun tidak ada masalah. Kalau 24 Agustus mendatang KPU Simalungun menetapkan JR Saragih menjadi Calon Bupati Simalungun, tak ada soal. Itu sudah betul dan sudah benar. KPU Simalungun sudah menjalankan atau mengikuti aturan.

Untuk dipahami, kelengkapan berkas administrasi bakal Calon Kepala Daerah antara lain adalah foto copy ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jadi bukan ijazah. Bukan ijazah, tetapi foto copy ijazah. Jadi yang diminta KPU Simalungun sebagai kelengkapan berkas administrasi JR Saragih adalah coto copy ijazah. Sekali lagi, foto copy ijazah. Bukan ijazah. Dan foto copy ijazah inilah yang harus dilegalisasi oleh instansi berwenang.

Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 lengkapnya berbunyi : (1) Dalam hal sekolah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi atau satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau pendidikan agama di kabupaten/ kota tempat sekolah dimaksud berdiri. Dalam hal ini apakah fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih sudah memenuhi ketentuan ini ? Jawabannya : sudah.

Lantas, pada Pasal 52 PKPU yang sama selengkapnya disebutkan : (1) Dalam hal terdapat keraguan dan atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan atau persyaratan calon, KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang. Dalam hal ini apakah KPU Simalungun sudah melakukan klarifikasi terhadap masukan dari masyarakat itu ? Jawabannya : sudah. Mereka (KPU) sudah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Propinsi DKI.

Lantas Bagaimana

Agar ijazah SMA milik dan atas nama JR Saragih tidak menjadi gonjang-ganjing, sebaiknya harus diingat bahwa yang patut untuk dipersoalkan dalam hal kelengkapan administrasi seorang calon kepala daerah adalah foto copy ijazahnya. 

Bukan ijazahnya, sebab tidak ada aturan yang menyebutkan soal ijazah. Tapi foto copy ijazah. Jadi pertanyaannya adalah : Memenuhi syaratkah foto copy ijazah JR Saragih ? Sekali lagi : Memenuhi syarat. Kenapa memenuhi syarat ? Sebab sudah dilegalisasi oleh instansi berwenang sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 serta termasuk sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Sekarang saya pikir yang menjadi soal adalah : Syah tidak syahkah ijazah SMA atas nama JR Saragih ? Atau lebih tegas lagi : Asli atau palsukah ijazah SMA milik dan atas nama JR Saragih ? Bukan urusan KPU Simalungun ! Yang menjadi urusan KPU Simalungun adalah syah atau tidak syahkah foto copy ijazah SMA JR Saragih. Apalagi, untuk menyimpulkan asli atau palsunya sebuah ijazah bukan merupakan kewenangan KPU. 

Tegasnya, Penyelenggara Pemilu cuma sampai pada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat berkas administrasi seorang bakal calon. Tidak lebih.

Sementara menurut saya, soal asli palsunya sebuah ijazah merupakan urusan polisi. Jadi kalau ada yang menuding JR Saragih memiliki ijazah SMA palsu adukan saja persoalan ini kepada polisi. Bukan malah mendesak-desak KPU untuk tidak meloloskan JR Saragih sebagai Calon Bupati Simalungun 2015 - 2020.

Apa dan bagaimna pun, kelengkapan administrasi JR Saragih khususnya dalam soal foto copy ijazah SMAnya sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. (Ramlo R Hutabarat)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments