JR Saragih (ke 2 dari kiri) saat bersama Orang Tua Murid (Pdt JP Tamsar STH/ INang Br Sitio) Otniel Siswa Baru SMK Efarina Saribudolok. Foto IST FB |
* Apakah foto copy ijazah SMA atas nama JR Saragih dilegalisasi oleh
instansi berwenang seperti yang dimaksud oleh Pasal 50 PKPU Nomor 9
Tahun
2015 ?
Jawabannya, ya. Dalam hal ini ijazah SMA milik JR Saragih dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
* Apakah KPU Simalungun sudah melakukan klarifikasi terhadap instansi
berwenang terhadap keabsahan foto copy ijazah SMA milik JR Saragih setelah mereka mendapat masukan dari masyarakat seperti yang dimaksud oleh Pasal 52 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ?
Jawabannya, ya, sudah. Dalam hal ini KPU Simalungun sudah melakukan
klarifikasi dan Dinas Pendidikan Propinsi DKI (Daerah Khusus Ibukota)
sudah memberikan klarifikasi.
* Lantas, apa soal tentang keabsahan foto copy ijazah SMA milik JR Saragih ?
Jawabannya : Tidak ada soal (lagi) KPU Simalungun sudah melakukan
tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karenanya, JR Saragih
akan melenggang untuk ditetapkan menjadi Calon Bupati Simalungun.
***
Ijazah SMA milik dan atas nama JR Saragih bakal calon Bupati Simalungun
belakangan diribut-ributkan banyak pihak. Orang banyak membicarakannya
di banyak tempat dan kesempatan, termasuk di media-media sosial. Bahkan,
pekan lalu sejumlah orang di Jakarta sana melakukan aksi demo ke KPU
Pusat dan Bawaslu Pusat.
Mereka menuding, ijazah SMA milik JR Saragih
palsu. Setidaknya, patut diduga palsu. Dan karena itu, mereka meminta
agar KPU Simalungun tidak meloloskan JR Saragih untuk ditetapkan sebagai
Calon Bupati Simalungun.
JR Saragih yang sekarang Bupati
Simalungun, memiliki foto copy ijazah SMA dengan Nomor 01 OC oh 0373795
yang berasal dari SMA Swasta Iklas Prasasti Kemayoran - Jakarta Pusat.
Foto copy ijazah SMA itu ditanda tangani oleh Drs S Soeryatmodjo kepala
sekolahnya pada 26 Mei 1990 atas nama Jopinus Saragih G. Soal perbedaan
nama JR Saragih - Jopinus Ramli Saragih - dengan Jopinus Saragih G
seperti terdapat pada foto copy ijazah itu, tentunya tidak penting
sekali.
Semua ijazah JR Saragih memang mencantumkan namanya sebagai
Jopinus Saragih G. Kalau Jopinus Saragih G memang adalah Jopinus Ramli
Saragih apalagi sudah mendapat penetapan Pengadilan, tentunya tak ada
soal.
Saya sendiri memiliki ijazah SD atas nama Ramlo. Lantas,
ijazah SMP saya justru atas nama Ramlo R Tjak. Sedang ijazah SMA saya
atas nama Ramlo Raskolnikov Chakrawala Hutabarat. Sementara ijazah saya
yang lain mencantumkan nama Ramlo R Hutabarat. Lantas, apakah itu perlu
dipersoalkan ? Barangkali perlu. Tapi tak ada masalah menyusul saya
mengurusnya lewat Penetapan Pengadilan.
Bagi saya,
menggonjang-ganjingkan foto copy ijazah SMA JR Saragih untuk upaya
mengganjalnya sebagai Calon Bupati Simalungun adalah sebuah kesia-siaan.
Itu tak akan berguna, dan upaya untuk mengganjalnya sebagai Calon
Bupati Simalungun akan sia-sia pula.
Sudah saya jelaskan di atas, foto
copy ijazah SMA atas nama JR Saragih yang digunakannya untuk melengkapi
berkasnya sebagai Calon Bupati Simalungun tidak ada masalah. Kalau 24
Agustus mendatang KPU Simalungun menetapkan JR Saragih menjadi Calon
Bupati Simalungun, tak ada soal. Itu sudah betul dan sudah benar. KPU
Simalungun sudah menjalankan atau mengikuti aturan.
Untuk
dipahami, kelengkapan berkas administrasi bakal Calon Kepala Daerah
antara lain adalah foto copy ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Jadi bukan ijazah. Bukan ijazah, tetapi foto copy ijazah. Jadi yang
diminta KPU Simalungun sebagai kelengkapan berkas administrasi JR
Saragih adalah coto copy ijazah. Sekali lagi, foto copy ijazah. Bukan
ijazah. Dan foto copy ijazah inilah yang harus dilegalisasi oleh
instansi berwenang.
Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 lengkapnya berbunyi : (1) Dalam hal sekolah tidak
beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi
ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan
harus dilegalisasi oleh instansi atau satuan kerja yang menyelenggarakan
urusan pendidikan atau pendidikan agama di kabupaten/ kota tempat
sekolah dimaksud berdiri. Dalam hal ini apakah fotokopi ijazah SMA milik
JR Saragih sudah memenuhi ketentuan ini ? Jawabannya : sudah.
Lantas, pada Pasal 52 PKPU yang sama selengkapnya disebutkan : (1) Dalam
hal terdapat keraguan dan atau masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan atau persyaratan calon, KPU
Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi berwenang. Dalam hal ini apakah KPU
Simalungun sudah melakukan klarifikasi terhadap masukan dari masyarakat
itu ? Jawabannya : sudah. Mereka (KPU) sudah melakukan klarifikasi
kepada Dinas Pendidikan Propinsi DKI.
Lantas Bagaimana
Agar ijazah SMA milik dan atas nama JR Saragih tidak menjadi
gonjang-ganjing, sebaiknya harus diingat bahwa yang patut untuk
dipersoalkan dalam hal kelengkapan administrasi seorang calon kepala
daerah adalah foto copy ijazahnya.
Bukan ijazahnya, sebab tidak ada
aturan yang menyebutkan soal ijazah. Tapi foto copy ijazah. Jadi
pertanyaannya adalah : Memenuhi syaratkah foto copy ijazah JR Saragih ?
Sekali lagi : Memenuhi syarat. Kenapa memenuhi syarat ? Sebab sudah
dilegalisasi oleh instansi berwenang sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun
2015 serta termasuk sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Sekarang saya pikir yang menjadi soal adalah : Syah tidak syahkah
ijazah SMA atas nama JR Saragih ? Atau lebih tegas lagi : Asli atau
palsukah ijazah SMA milik dan atas nama JR Saragih ? Bukan urusan KPU
Simalungun ! Yang menjadi urusan KPU Simalungun adalah syah atau tidak
syahkah foto copy ijazah SMA JR Saragih. Apalagi, untuk menyimpulkan
asli atau palsunya sebuah ijazah bukan merupakan kewenangan KPU.
Tegasnya, Penyelenggara Pemilu cuma sampai pada memenuhi syarat atau
tidak memenuhi syarat berkas administrasi seorang bakal calon. Tidak
lebih.
Sementara menurut saya, soal asli palsunya sebuah ijazah
merupakan urusan polisi. Jadi kalau ada yang menuding JR Saragih
memiliki ijazah SMA palsu adukan saja persoalan ini kepada polisi. Bukan
malah mendesak-desak KPU untuk tidak meloloskan JR Saragih sebagai
Calon Bupati Simalungun 2015 - 2020.
Apa dan bagaimna pun,
kelengkapan administrasi JR Saragih khususnya dalam soal foto copy
ijazah SMAnya sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. (Ramlo R Hutabarat)
0 Comments