Info Terkini

10/recent/ticker-posts

6 Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Plt Gubernur Sumut


BERITASIMALUNGUN.COM-Kementerian Dalam Negeri menetapkan dan melantik enam penjabat kepala daerah di Sumatera Utara masing-masing, Serdang Bedagai, Asahan, Pakpak Bharat, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan dan Binjai.

Pengambilan sumpah dan pelantikan enam bupati/wali kota di Sumut itu dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, T Erry Nuradi mewakili Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo di Kantor Gubernur, Medan, Senin 28 September 2015.

Enam penjabat itu masing-masing Alwin Sitorus, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut sebagai Penjabat Bupati Serdang Bedagai, M Fitriyus, Asisten Administrasi Umum dan Aset sebagai pejabat Bupati Asahan.

Sebagai Penjabat Bupati Pakpak Bharat adalah Bonar Sirait yang sebelumnya menjabat Kepala Bakorluh Sumut.

Untuk Penjabat Bupati Tapanuli Selatan, Sarmadan Hasibuan, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Sumut Disusul Amran Uteh, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Penjabat Bupati Labuhanbatu dan Riadil Akhir Lubis, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Sumber Daya Alam sebagai Penjabat Wali Kota Binjai.

Para penjabat kepala daerah itu mendapat gaji pokok dan tunjangan Bupati sesuai ketentuan dengan masa jabatan paling lama satu tahun sejak dilantik.

Adapun tugas penjabat adalah menyelenggarakan dan melaksanakan pemerintahan termasuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga sampai memilikii pejabat defenitif.

Pelasksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam sambutannya mengatakan, seperti diketahui, 23 dari 33 kabupaten dan kota di Sumut akan melaksanakan Pilkada langsung serentak pada 9 Desember mendatang.

Dari 23 kabupaten/kota itu, 14 daerah kepemimpinan akan berakhir di 2015 dan 9 daerah lain selesai di semester pertama 2016.

"Dengan sudah dilantiknya, maka tugas dan tanggung jawab para penjabat itu akan bertambah dari sebelumnya hanya bertugas sebagai pejabat eselon II," katanya.

Mengingat akan ada Pilkada serentak di Desember 2015, maka penjabat bupati/wali kota harus bisa melaksanakan pesta demokrasi itu dengan baik.(ant)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments