BERITASIMALUNGUN.COM-Kementerian Dalam Negeri menetapkan dan melantik enam penjabat kepala
daerah di Sumatera Utara masing-masing, Serdang Bedagai, Asahan, Pakpak
Bharat, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan dan Binjai.
Pengambilan
sumpah dan pelantikan enam bupati/wali kota di Sumut itu dilakukan
Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, T Erry Nuradi mewakili Menteri Dalam
Negeri, Cahyo Kumolo di Kantor Gubernur, Medan, Senin 28 September 2015.
Enam
penjabat itu masing-masing Alwin Sitorus, Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Sumut sebagai Penjabat Bupati Serdang Bedagai, M Fitriyus,
Asisten Administrasi Umum dan Aset sebagai pejabat Bupati Asahan.
Sebagai Penjabat Bupati Pakpak Bharat adalah Bonar Sirait yang sebelumnya menjabat Kepala Bakorluh Sumut.
Untuk
Penjabat Bupati Tapanuli Selatan, Sarmadan Hasibuan, Kepala Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Sumut Disusul Amran Uteh, Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Penjabat Bupati Labuhanbatu dan
Riadil Akhir Lubis, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Sumber Daya Alam sebagai Penjabat Wali Kota Binjai.
Para penjabat
kepala daerah itu mendapat gaji pokok dan tunjangan Bupati sesuai
ketentuan dengan masa jabatan paling lama satu tahun sejak dilantik.
Adapun
tugas penjabat adalah menyelenggarakan dan melaksanakan pemerintahan
termasuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada)
hingga sampai memilikii pejabat defenitif.
Pelasksana Tugas
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam sambutannya mengatakan, seperti
diketahui, 23 dari 33 kabupaten dan kota di Sumut akan melaksanakan
Pilkada langsung serentak pada 9 Desember mendatang.
Dari 23 kabupaten/kota itu, 14 daerah kepemimpinan akan berakhir di 2015 dan 9 daerah lain selesai di semester pertama 2016.
"Dengan
sudah dilantiknya, maka tugas dan tanggung jawab para penjabat itu akan
bertambah dari sebelumnya hanya bertugas sebagai pejabat eselon II,"
katanya.
Mengingat akan ada Pilkada serentak di Desember 2015,
maka penjabat bupati/wali kota harus bisa melaksanakan pesta demokrasi
itu dengan baik.(ant)
0 Comments