Benny Saragih |
BERITASIMALAUNGUJN.COM, Raya-Komisi II DPRD Kabupaten
Simalungun geram atas sikap Kadis Tarukim, Benny Saragih. Pasalnya,
proyek senilai Rp 10 Miliar tidak ditenderkan, melainkan swakelola.
“Apa dasar hukum dan acuan
tarukim dalam menswakelolakan proyek sekitar Rp 10 Miliar , termasuk
perbaikan rumah sakit Rondahaim” tanya Umar selaku pimpinan rapat, saat
pembahasan P-APBD 2015, Senin (21/9/2015).
Menurut Umar, pengadaan barang
dan jasa di RS Rondahaim, diduga ada kejanggalan dan kerancuan, serta
beraroma kolusi dan nepotisme.
“Tolong saudara Kadis Tarukim
menjelaskan, mengapa pembangunan RS Rondahaim diswakelolakan dan tidak
dilakukan lelang” ucap Umar.
Benny enteng menjawab
pertanyaan Umar. Ia bilang, pekerjaan itu telah sesuai dengan Perpres
dan Perbup. Selain itu, pembangunan rumah sakit Rondahalim sudah
mendesak, karena sudah banyak pasien berobat, dan BPJS pun katanya sudah
berjalan.
“Kalau hari ini, belum bisa saya berikan acuan dari peraturanya. Mungkin besok, saya berikan kepada staf komisi II,” kata Benny.(Manson Purba)
0 Comments