BERITASIMALUNGUN.COM-Pasangan Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun karena menambah satu lagi pasangan peserta pilkada.
Divisi Hukum pasangan Tumpak Siregar-Irwansyah
Damanik (TPS-Syah) Luhut Sitinjak di Simalungun, Rabu, mengatakan,
gugatan sengketa pilkada tersebut diajukan ke Panwaslih terkait
keputusan KPU menambah peserta pilkada.
Pihaknya menduga KPU
Simalungun telah melakukan konspirasi administrasi dengan meloloskan
pasangan Lindung Gurning-Soleh Saragih yang mendaftar dari jalur
perseorangan.
Dalam surat permohonan, dijelaskan bahwa
awalnya Lindung Gurning berpasangan dengan Burhanuddin Sinaga yang
merupakan anggota DPRD Simalungun dari PAN.
Pada proses
penelitian dukungan tahap pertama dan kedua, ternyata Burhanuddin Sinaga
mengundurkan diri dan pencalonannya digantikan Soleh Saragih.
Tahapan itu seharusnya dimanfatkan untuk menerima pendaftaran peserta
pilkada dari jalur partai politik, bukan kesempatan mengganti pasangan
calon.
Pengunduran Burhanuddin dengan alasan sakit, patut
diduga sebagai upaya mengakali persyaratan berhalangan tetap, karena dua
dokter yang memeriksa kesehatan tidak satu pun yang menyatakan yang
bersangkutan mengalami sakit permanen.
"Kami meminta
Panwaslih supaya membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan
calon ini sebagai peserta pilkada," ujar Luhut.
Ketua KPU
Simalungun Adelbert Damanik menjelaskan, awalnya KPU telah menyatakan
pasangan Lindung-Soleh tidak memenuhi syarat, tetapi melalui musyawarah
sengketa, Panwaslih meminta supaya pasangan itu diterima.
"Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih, sifatnya kan final dan mengikat," ujar Adelbert. (Ant)
0 Comments