BERITASIMALUNGUN.COM-Pasangan Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun karena menambah satu lagi pasangan peserta pilkada.
Divisi Hukum pasangan Tumpak Siregar-Irwansyah 
Damanik (TPS-Syah) Luhut Sitinjak di Simalungun, Rabu, mengatakan, 
gugatan sengketa pilkada tersebut diajukan ke Panwaslih terkait 
keputusan KPU menambah peserta pilkada.
Pihaknya menduga KPU
 Simalungun telah melakukan konspirasi administrasi dengan meloloskan 
pasangan Lindung Gurning-Soleh Saragih yang mendaftar dari jalur 
perseorangan.
Dalam surat permohonan, dijelaskan bahwa 
awalnya Lindung Gurning berpasangan dengan Burhanuddin Sinaga yang 
merupakan anggota DPRD Simalungun dari PAN.
Pada proses 
penelitian dukungan tahap pertama dan kedua, ternyata Burhanuddin Sinaga
 mengundurkan diri dan pencalonannya digantikan Soleh Saragih.
Tahapan itu seharusnya dimanfatkan untuk menerima pendaftaran peserta
 pilkada dari jalur partai politik, bukan kesempatan mengganti pasangan 
calon.
Pengunduran Burhanuddin dengan alasan sakit, patut 
diduga sebagai upaya mengakali persyaratan berhalangan tetap, karena dua
 dokter yang memeriksa kesehatan tidak satu pun yang menyatakan yang 
bersangkutan mengalami sakit permanen.
"Kami meminta 
Panwaslih supaya membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan 
calon ini sebagai peserta pilkada," ujar Luhut.
Ketua KPU 
Simalungun Adelbert Damanik menjelaskan, awalnya KPU telah menyatakan 
pasangan Lindung-Soleh tidak memenuhi syarat, tetapi melalui musyawarah 
sengketa, Panwaslih meminta supaya pasangan itu diterima.
"Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih, sifatnya kan final dan mengikat," ujar Adelbert. (Ant)



0 Komentar