Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PASANGAN TPS-SYAH GUGAT KPU SIMALUNGUN

BERITASIMALUNGUN.COM-Pasangan Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun karena menambah satu lagi pasangan peserta pilkada.



Divisi Hukum pasangan Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik (TPS-Syah) Luhut Sitinjak di Simalungun, Rabu, mengatakan, gugatan sengketa pilkada tersebut diajukan ke Panwaslih terkait keputusan KPU menambah peserta pilkada.

Pihaknya menduga KPU Simalungun telah melakukan konspirasi administrasi dengan meloloskan pasangan Lindung Gurning-Soleh Saragih yang mendaftar dari jalur perseorangan.

Dalam surat permohonan, dijelaskan bahwa awalnya Lindung Gurning berpasangan dengan Burhanuddin Sinaga yang merupakan anggota DPRD Simalungun dari PAN.

Pada proses penelitian dukungan tahap pertama dan kedua, ternyata Burhanuddin Sinaga mengundurkan diri dan pencalonannya digantikan Soleh Saragih.

Tahapan itu seharusnya dimanfatkan untuk menerima pendaftaran peserta pilkada dari jalur partai politik, bukan kesempatan mengganti pasangan calon.

Pengunduran Burhanuddin dengan alasan sakit, patut diduga sebagai upaya mengakali persyaratan berhalangan tetap, karena dua dokter yang memeriksa kesehatan tidak satu pun yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit permanen.

"Kami meminta Panwaslih supaya membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon ini sebagai peserta pilkada," ujar Luhut.

Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik menjelaskan, awalnya KPU telah menyatakan pasangan Lindung-Soleh tidak memenuhi syarat, tetapi melalui musyawarah sengketa, Panwaslih meminta supaya pasangan itu diterima.

"Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih, sifatnya kan final dan mengikat," ujar Adelbert. (Ant)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments