Uang yang dikembalikan tersangka Asli ke Kejaksaan (Foto, FB Malau Rudi) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kejaksaan Negeri Simalungun menerima
uang sebesar Rp 1 Miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi dana
sertifikasi atas aset Pemkab Simalungun, Asli Dakhi , mantan Kepala BPN
Simalungun, Kamis (15/10/2015).
Pengembalian uang hasil korupsi itu
diterima langusung oleh Kajari Simalungun Irvan Samosir SH MH, dan
dititipkan di BRI Pematangsiantar.
Namun, ia menegaskan, perkara akan tetap dilanjutkan hingga proses peradilan, karena yang akan memutuskan terdakwa bersalah atau tidak adalah hakim.
Sebelumnya diberitakan, BPN Simalungun
yang saat itu dipimpin Asli Dakhi, tidak menuntaskan proyek penerbitan
sertifikat atas 1.410 tanah aset pemerintah tahun 2014 senilai Rp 2
miliar, hingga ia dipindahkan ke Kalimantan.
Bahkan ada tujuh perusahaan yang
digunakan Asli untuk mencairkan dana hibah untuk program sertifikasi
aset Pemkab Simalungun. Ketujuh perusahaan itu adalah CV Delta Prima
Abadi, CV Goenis Sejahtera, CV Agis, CV Trika Utama, CV Arianda,, CV
Tunas Asli Mulia dan CV Genis Mandiri.
Ia menjadikan tujuh perusahan ini
menjadi rekan fiktif untuk membuat tugu patok koordinat pengukuran
lokasi aset Pemkab Simalungun.
Kasus sertifikat bodong ini juga bagian
dari temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan
pemerintah daerah tahun anggaran 2014. (Snc)
0 Comments