Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Asli Dakhi, Tersangka Korupsi Sertifikat Bodong, Kembalikan Uang 1 Miliar

Uang yang dikembalikan tersangka Asli ke Kejaksaan (Foto, FB Malau Rudi)
Uang yang dikembalikan tersangka Asli ke Kejaksaan (Foto, FB Malau Rudi)
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kejaksaan Negeri Simalungun menerima uang sebesar Rp 1 Miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi atas aset Pemkab Simalungun, Asli Dakhi , mantan Kepala BPN Simalungun, Kamis (15/10/2015).

Pengembalian uang hasil korupsi itu diterima langusung oleh Kajari Simalungun Irvan Samosir SH MH, dan dititipkan di BRI Pematangsiantar.

Menurut Irvan, upaya tersangka mengembalikan uang merupakan itikad baik, dan akan menjadi pertimbangan pihak kejaksaan. 
Namun, ia menegaskan, perkara akan tetap dilanjutkan hingga proses peradilan, karena yang akan memutuskan terdakwa bersalah atau tidak adalah hakim.

Sebelumnya diberitakan, BPN Simalungun  yang saat itu dipimpin Asli Dakhi,  tidak menuntaskan proyek penerbitan sertifikat atas 1.410 tanah aset pemerintah tahun 2014 senilai Rp 2 miliar, hingga ia dipindahkan ke Kalimantan.

Bahkan ada tujuh perusahaan yang digunakan Asli  untuk mencairkan dana hibah untuk program sertifikasi aset Pemkab Simalungun. Ketujuh perusahaan itu adalah CV Delta Prima Abadi, CV Goenis Sejahtera, CV Agis, CV Trika Utama, CV Arianda,, CV Tunas Asli Mulia dan CV Genis Mandiri.

Ia menjadikan tujuh perusahan ini menjadi rekan fiktif untuk membuat tugu patok koordinat pengukuran lokasi aset Pemkab Simalungun.


Kasus sertifikat bodong ini juga bagian dari temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2014. (Snc)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments