Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Raih Bintang Dua

Basaria Panjaitan (int)
Irjen Basaria Panjaitan.
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Perwira tinggi polri asal Pematangsiantar, Basaria Panjaitan, kemarin resmi di pundaknya bertengger bintang dua. Perempuan yang menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Sospol Kapolri sejak 3 September 2015 itu naik pangkat dari brigjen menjadi inspektur jenderal (irjen). Basaria tercatat sebagai polisi perempuan (polwan) pertama yang meraih pangkat bintang dua.

Kenaikan pangkat mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau kelahiran 20 Desember 1957 itu bersamaan dengan 16 perwira tinggi polri lainnya. Kenaikan pangkat itu berdasar Keputusan Presiden RI Nomor: 81/POLRI/Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 dan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/843/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pati Polri.

Diketahui, Basaria merupakan salah satu calon pimpinan KPK yang tinggal menunggu satu tahapan lagi, yakni fit and proper test di Komisi III DPR. Nah, tentunya, jika nantinya Basaria lolos dan terpilih menjadi pimpinan KPK, maka dia harus mengundurkan diri dari polri.

“Tentunya, beliau (Basaria, red) nanti kalau terpilih (sebagai pimpinan KPK, red) ya harus mengundurkan diri dari Polri,”  ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di acara pemberian kenaikan pangkat di Mabes Polri, kemarin (21/10). Sementara, Basaria, saat ditanya terkait dengan prestasinya sebagai polisi perempuan pertama meraih bintang dua, berharap ini menjadi contoh para polisi perempuan lainnya.


“Semoga ini menjadi teladan bagi Polwan lainnya, jadi harus bekerja dan belajar lebih giat lagi,” ujar Basaria, yang pernah menjadi menjadi penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri itu. Para awak media pun meminta tanggapan Basaria sebagai calon pimpinan KPK, terkait masalah revisi Undang-undang KPK yang banyak mendapat sorotan publik belakangan ini.

Basaria yakin para anggota DPR tidak ada niatan untuk melemahkan KPK, sebagaimana dicemaskan banyak pihak. “Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan,” ucapnya. Justru, menurut dia, revisi UU KPK bertujuan menempatkan lembaga antirasuah itu sebagai institusi penegak hukum yang memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Intinya KPK itu mendukung polisi dan kejaksaan, supaya lebih maju, efektif dan efisien. Itulah tujuan dibentuknya KPK. Jadi tidak ada istilah melemahkan,” ujarnya.

Pernyataan Basaria ini tidak jauh beda dengan omongannya saat menjalani tahapan wawancara seleksi calon pimpinan KPK, pada 24 Agustus 2015. Di depan para anggota Pansel Capim KPK saat itu, dia mengatakan jika terpilih menjadi pimpinan KPK, maka akan mengurangi  jumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu. Menurutnya, penyidikan perkara korupsi lebih baik diserahkan kepada aparat kepolisian atau kejaksaan.

“Saya punya pemikiran, karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa,” kata Basaria ketika itu.


Dikatakannya, fungsi KPK menurut undang-undang adalah mendorong kinerja lembaga penegak hukum  dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, sewajarnya KPK memberi kesempatan kepada polisi ataupun kejaksaan untuk menangani perkara korupsi. (**)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments