![]() |
Irjen Basaria Panjaitan. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Perwira tinggi polri asal Pematangsiantar, Basaria Panjaitan, kemarin resmi di pundaknya bertengger bintang dua. Perempuan yang menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Sospol Kapolri
sejak 3 September 2015 itu naik pangkat dari brigjen menjadi inspektur
jenderal (irjen). Basaria tercatat sebagai polisi perempuan (polwan)
pertama yang meraih pangkat bintang dua.
Kenaikan pangkat mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan
Riau kelahiran 20 Desember 1957 itu bersamaan dengan 16 perwira tinggi
polri lainnya. Kenaikan pangkat itu berdasar Keputusan Presiden RI
Nomor: 81/POLRI/Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 dan Surat Telegram
Kapolri Nomor: STR/843/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Kenaikan
Pangkat Pati Polri.
Diketahui, Basaria merupakan salah satu calon pimpinan KPK yang
tinggal menunggu satu tahapan lagi, yakni fit and proper test di Komisi
III DPR. Nah, tentunya, jika nantinya Basaria lolos dan terpilih menjadi
pimpinan KPK, maka dia harus mengundurkan diri dari polri.
“Tentunya, beliau (Basaria, red) nanti kalau terpilih (sebagai
pimpinan KPK, red) ya harus mengundurkan diri dari Polri,” ungkap
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di acara pemberian kenaikan pangkat di
Mabes Polri, kemarin (21/10). Sementara, Basaria, saat ditanya terkait
dengan prestasinya sebagai polisi perempuan pertama meraih bintang dua,
berharap ini menjadi contoh para polisi perempuan lainnya.
“Semoga ini menjadi teladan bagi Polwan lainnya, jadi harus bekerja
dan belajar lebih giat lagi,” ujar Basaria, yang pernah menjadi menjadi
penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri itu.
Para awak media pun meminta tanggapan Basaria sebagai calon pimpinan
KPK, terkait masalah revisi Undang-undang KPK yang banyak mendapat
sorotan publik belakangan ini.
Basaria yakin para anggota DPR tidak ada niatan untuk melemahkan KPK,
sebagaimana dicemaskan banyak pihak. “Saya punya keyakinan mereka tidak
ada niat untuk melemahkan,” ucapnya. Justru, menurut dia, revisi UU KPK
bertujuan menempatkan lembaga antirasuah itu sebagai institusi penegak
hukum yang memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Intinya KPK itu mendukung polisi dan kejaksaan, supaya lebih maju,
efektif dan efisien. Itulah tujuan dibentuknya KPK. Jadi tidak ada
istilah melemahkan,” ujarnya.
Pernyataan Basaria ini tidak jauh beda dengan omongannya saat
menjalani tahapan wawancara seleksi calon pimpinan KPK, pada 24 Agustus
2015. Di depan para anggota Pansel Capim KPK saat itu, dia mengatakan
jika terpilih menjadi pimpinan KPK, maka akan mengurangi jumlah kasus
yang ditangani lembaga antirasuah itu. Menurutnya, penyidikan perkara
korupsi lebih baik diserahkan kepada aparat kepolisian atau kejaksaan.
“Saya punya pemikiran, karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism,
maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan
serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa,” kata Basaria ketika itu.
Dikatakannya, fungsi KPK menurut undang-undang adalah mendorong
kinerja lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana
korupsi. Karena itu, sewajarnya KPK memberi kesempatan kepada polisi
ataupun kejaksaan untuk menangani perkara korupsi. (**)
0 Comments