Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Darwan Saragih: TRS-Zainal Bisa Didiskualifikasi

Ketua Panwaslih Siantar, Darwan Saragih (Foto Saddan)
Darwan Saragih
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Calon Walikota Siantar, Teddy Robinson Siahaan (TRS) dikatakan Panwascam Kecamatan Siantar Utara, melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 7 tahun 2015. Hal itu diungkapkan Ketua Panwascam, Romedi Saragih pada Kamis (8/10/2015) lalu.

Pada saat itu, Romedi juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan laporan yang mereka buat ke Panwaslih Kota.
Ketua Panwaslih Siantar, Darwan Saragih, membenarkan laporan yang disebut Romedi telah diterimanya.

“Pelanggaran yang ditemukan Panwascam sedang kami pelajari. Tapi dari peristiwa itu, tim pemenangan lupa, paslon bisa saja didiskualifikasi akibat keteledoran mereka. Ini jebakan betmen kalau menurut saya.” terang Darwan, Jumat (16/10/2015).

Tim Pemenangan kata Darwan tidak mengambil sikap  untuk mengamankan TRS dari perdebatan. Yang terjadi, tim justru membiarkankan jagoannya larut dalam perdebatan. “Itu jebakan batman yang saya maksud” ujarnya.

Jenis pelanggaran TRS ada dua hal, bisa saja pelanggaran pilkada dan pelanggaran pidana melalui jalur Gakumdu.

“Trip pertama, TRS luput dari perhatian panwascam pada reses Denny Siahaan.  Tapi reses OW, seharus tim sudah paham apa sebenarnya maksud kedatangan TRS-ZP di reses.  Jika dia undangan, tidak mesti duduk didepan, dan kalaupun harus duduk didepan sebagai pemateri tak juga disertai kampanye dilakukan, dan itu dibiarkan oleh tim secara gamblang yang mengakibatkan kesalahan besar.”ungkap Darwan.

Darwan juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan paslon, tidak terlepas dari peranan tim pemenangan. dan  sampai saat ini katanya, baru dua paslon saja yang melakukan pelanggaran.
Dari empat pasangan calon yang ada,   paslon Sujito-Djumadi  dan Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, tercatat melakukan pelanggaran. “Yang dua paslon itu saja masih ditemukan” beber Darwan.

Kesalahan paslon Sujud atas jadwal kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan dan akhirnya diberikan surat peringatan keras dari Panwaslih.

“Soal pelanggaran yang dilakukan Sujud sudah diberikan peringatan keras, dan diingatkan agar tetap selalu kordinasi mengenai kampanye.” tegas Darwan saat ditemui di Kantornya di Jalan Sanggar Atas, Siantar Barat.


“Aktivitas paslon sampai sekarang belum banyak, jadi kesalahan juga belum banyk ditemukan oleh panwas di lapangan.” tandasnya.(SNC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments