Direktur Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut Rurita Ningrum. |
BERITASIMALUNGUN.com, Medan-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai kurang memiliki "political will" dalam menindaklanjuti berbagai temuan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
"Makanya Sumut selalu menempati peringkat atas dugaan korupsi," kata
Direktur Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
Sumut Rurita Ningrum di Medan, Selasa.
Dalam kajian Fitra selama ini, kata Rurita, Sumut selalu menempati tiga besar nasional dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ironisnya, pemegang kendali pemerintahan di lingkungan Pemprov
Sumut kurang menunjukkan sikap dalam menindaklanjuti temuan-temuan
tersebut.
Kondisi itu berbeda dengan provinsi lain, terutma
DKI Jakarta dan Aceh yang mau menindaklanjuti temuan dan laporan yang
mencurigakan sehingga indeks dugaan korupsinya membaik.
Pada
tahun 2012, Sumut menempati peringkat tiga nasional setelah Aceh dan
Jakarta. Namun dua provinsi itu menindaklanjuti temuan yang disampaikan
sehingga Sumut menjadi peringkat pertama pada 2013.
Fitra
pernah bertemu langsung dengan Gubernur Sumut yang kala itu masih
dijabat Gatot Pujo Nugroho untuk menyampaikan berbagai temuan dugaan
korupsi atau penggunaan anggaran yang tidak wajar.
Namun,
ketika mempertanyakan alasan tidak menindaklanjuti berbagai temuan
tersebut, Gatot Pujo Nugroho justru menyebutkan data yang dimiliki Fitra
Sumut salah.
Padahal, data yang dimiliki Fitra itu
didapatkan dari pihak-pihak yang berkompeten seperti anggota BPK dan
DPRD, termasuk perbandingan dengan provinsi-provinsi lain.
"Barangkali pembisik atau orang yang memberitahukan ke beliau tidak paham," katanya.
Secara institusi, kata dia, Fitra memperbandingkan data yang
dimiliki meski informasi yang dimiliki bukan temuan Fitra, melainkan
instansi lain dan pembandingan dengan provinsi lain.
Ia
menambahkan, kondisi lain yang kurang mendukung dalam pencegahan korupsi
di lingkungan Pemprov Sumut adalah pemberlakukan kebijakan yang dinilai
tidak menimbulkan efek jera.
Sebagai contoh adanya PNS yang
tertangkap karena keterlibatan dengan korupsi yang bisa bertugas lagi
setelah keluar dari penjara.
Kebijakan itu berbeda dengan
institusi Polri yang memberhentikan anggotanya dengan tidak hormat jika
terbukti bersalah di pengadilan. "Prinsipnya, hanya apes kalau ketahuan, tidak ada efek jera," kata Rurita. (an)
0 Comments