Info Terkini

10/recent/ticker-posts

JK Anggap Kasus Novanto Skandal Terbesar, MKD Seharusnya Bentuk Panel

JK Anggap Kasus Novanto Skandal Terbesar, MKD Seharusnya Bentuk Panel
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD)

BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) didesak untuk membentuk panel di kasus Ketua DPR Setya Novanto. Kasus tersebut dianggap pelanggaran berat, bahkan disebut Wapres JK sebagai skandal terbesar di Indonesia.

"Kalau Anda berada di kalangan pemerintah, bagaimana kita geram menghadapi situasi seperti ini? Apalagi soal Freeport, ini sekarang menjadi skandal terbesar di Indonesia," kata JK di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/12) kemarin.

Tak hanya JK, Ketua Setara Institute Hendardi menilai kasus ini masuk kategori pelanggaran kode etik yang berat dan bisa berimplikasi pada pemberhentian sebagai anggota DPR. Selain itu pelanggaran ini juga berdimensi pidana penipuan atau pemerasan.

"Untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori berat ini, Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari 3 orang anggota MKD DPR dan 4 orang unsur eksternal DPR yg kredibel," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers, hari ini.

Dengan anggapan-anggapan bahwa kasus Novanto ini merupakan pelanggaran berat, maka MKD punya kewajiban membentuk panel. Kewajiban membentuk panel ini diatur dalam pasal 19 ayat (3) Tata Beracara MKD DPR.

"Dalam hal pelanggaran Kode Etik berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang tata caranya sesuai dengan Sidang MKD," demikian bunyi pasal tersebut.

Panel ini yang nantinya memutuskan sanksi untuk Novanto. Ada dua kemungkinan sanksi, yaitu pemberhentian sementara dari DPR minimal 3 bulan, dan pemberhentian tetap. (Detik.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments