Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) didesak untuk membentuk
panel di kasus Ketua DPR Setya Novanto. Kasus tersebut dianggap
pelanggaran berat, bahkan disebut Wapres JK sebagai skandal terbesar di
Indonesia.
"Kalau Anda berada di kalangan pemerintah, bagaimana
kita geram menghadapi situasi seperti ini? Apalagi soal Freeport, ini
sekarang menjadi skandal terbesar di Indonesia," kata JK di Hotel
Borobudur, Jakarta, Selasa (1/12) kemarin.
Tak hanya JK, Ketua
Setara Institute Hendardi menilai kasus ini masuk kategori pelanggaran
kode etik yang berat dan bisa berimplikasi pada pemberhentian sebagai
anggota DPR. Selain itu pelanggaran ini juga berdimensi pidana penipuan
atau pemerasan.
"Untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori
berat ini, Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri
dari 3 orang anggota MKD DPR dan 4 orang unsur eksternal DPR yg
kredibel," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers, hari
ini.
Dengan anggapan-anggapan bahwa kasus Novanto ini merupakan
pelanggaran berat, maka MKD punya kewajiban membentuk panel. Kewajiban
membentuk panel ini diatur dalam pasal 19 ayat (3) Tata Beracara MKD
DPR.
"Dalam hal pelanggaran Kode Etik berat dan berdampak pada
sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang tata caranya sesuai
dengan Sidang MKD," demikian bunyi pasal tersebut.
Panel ini
yang nantinya memutuskan sanksi untuk Novanto. Ada dua kemungkinan
sanksi, yaitu pemberhentian sementara dari DPR minimal 3 bulan, dan
pemberhentian tetap. (Detik.com)
0 Comments