Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PENGALAMAN DARI SIMALUNGUN: CALON PEMIMPIN HARUS BEBAS KORUPSI

BERITASIMALUNGUN.COM-Kalau dulu, terkenal istilah "bersih lingkungan", dimana menjadi pegawai negeri golongan kecil sekalipun, seseorang harus bebas dari keterkaitan dengan G30S/PKI, maka kini, "bersih korupsi" menjadi syarat "vital" bagi calon Bupati, Walikota, Gubernur. (Baca Juga: KPU Simalungun Resmi Coret Paslon JR-AS)

Minggu lalu, KPU RI membatalkan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga dalam pencalonan Bupati Simalungun. Kemudian KPU Sumut mencoret nama Paslon tersebut dalam pertarungan Pilkada 9 Desember mendatang.

Siapa tidak kenal JR Saragih?

Bupati Simalungun incumbent yang sebelumnya banyak pihak memperkirakan sebagai calon unggulan menuju Simalungun Satu.
Tim sukses yang solid sudah siap bergerak, uang, jaringan, tentu unggul dibanding calon lainnya.

Bahkan sebuah jajak pendapat mengatakan dia akan memperoleh lebih dari 40 persen, angka yang diperkirakan akan memenangkan dirinya menjadi bupati Simalungun.

Nasib tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak!. Bak disengat petir di siang bolong, semua kaget!.

Hanya beberapa hari menjelang pertarungan Pilkada, namanya kemudian tercoret dari daftar Paslon Bupati Simalungun, karena Mahkamah Agung memvonis wakilnya atau pasangannya Amran Sinaga dengan hukuman 4 tahun penjara, dengan ancaman hukuman lima tahun karena kasus tanah, demikian berbagai media menyiarkan sejak kemaren. 

Bak gayung bersambut, KPU RI lantas mengeluarkan Surat Perintah pembatalan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga.

Sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 di Pasal 88 poin (b), pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Tindakan KPU RI lantas ditindaklanjuti KPU Sumut dengan mencoret nama Paslon Bupati JR Saragih-Amran Sinaga untuk ikut bertarung pada Pilkada Bupati Simalungun, 9 Desember mendatang.

Memang keputusan itu memunculkan kontroversi. Wajar saja pendukung JR Saragih-Amran Sinaga berang dan melakukan protes. Dalam pertarungan besar seperti Pilkada, itu lumrah terjadi.

Bisa saja orang bertanya mengapa tidak jauh-jauh hari keputusan ini diambil. Tentu jawabannya sulit!. Mari kita bertanya ke pembuatan keputusannya. 


Saya sebagai rakyat biasa, hanya bisa berpesan, belajarlah dari peristiwa ini. 

UU menginginkan Paslon Bupati adalah orang-orang yang bersih dari kasus korupsi atau tindak kejahatan.


Tampaknya, seleksi para calon makin ketat. Sulit orang bersembunyi di era keterbukaan ini. Setiap Paslon harus mempersiapkan diri, tidak hanya persiapan tim sukses, biaya, serta pendukung, tetapi juga kualitas calon. Harus "bebas korupsi".

Mari bercermin ke masa lalu. Cepat atau lambat, kejahatan di masa lalu akan terungkap. Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Gatot, walikota Medan Abdillah dan Rahudman, terungkap kasusnya saat menjabat. Lebih sakit mana?

Sekali lagi, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua. Menjadi pejabat publik harus bersih dari tindak kejahatan, harus "bersih korupsi".

Peristiwa ini sekalgus peringatan kepada kita semua. Jangan sombong dan andalkan kekuatan "uang", kekayaan yang banyak untuk mencari pengaruh.

"Orang paling bodoh adalah yang mendapatkan pengaruh dengan uang" demikian pendapat seorang ahli.

Uang banyak bukan kekuatan, apalagi kalau sumbernya tidak jelas. Punya uang banyak, siaplah diusut asal usulnya, apalagi mau jadi pejabat publik.

Satu lagi, hati-hati berteman, apalagi berpasangan dengan koruptor. Anda bisa kena getahnya, seperti yang dialami JR Saragih di Simalungun. 

Sebaiknya, koruptor tiarap aja deh, nggak usah mencalon bupati atau walikota, gubernur, nanti juga akan ketahuan kok!

Jangan tawarkan kami pilihan yang terpaksa memilih koruptor. Pengalaman kami penduduk Medan, paling sedih selama sepuluh tahun terakhir ini. Sudah dua kali memilih Walikota, dua-duanya koruptor, dan dua-duanya masuk penjara.

Sebagai rakyat biasa dan memiliki hak pilih nanti di Pilkada 9 September, kami berharap, para penegak hukum, cepat-cepatlah bertindak. Jangan loloskan para koruptor maju dan berkesampatan untuk kami coblos tanggal 9 Desember mendatang.

Kasihanilah kami rakyat ini. Kami juga kasihan nanti melihat keluarga pejabat yang terpilih, kalau kemudian terungkap pernah melakukan korupsi atau terlibat kejahatan.

Jangan biarkan rakyat Medan di mana kami tinggal, atau Kabupaten/Kota lain memilih bupati atau walikotanya hanya menjebloskannya ke penjara!

Khusus penduduk kota Medan. Anda bisa bayangkan sedihnya penduduk kota Medan dalam sepuluh tahun terakhir ini. Dua kali ke TPS, libur meninggalkan pekerjaan, sibuk mengikuti pengumpulan data pemenang, pajak rakyat melalui APBN digunakan sebagai biaya Pilkada. Sedihnya, dua kali mencoblos (2005 dan 2010) hanya mendapat hadiah walikota "koruptor" dan penghuni hotel pro deo (penjara).

Mudah-mudahan KPU dalam Pilkada 9 Desember mendatang tidak menyodorkan kami penduduk Kota Medan calon yang bersih di masa lalu seperti pendahulu mereka.

Jangan sampai kami 3 kali memilih Walikota Koruptor! Dua kali masih kami maafkan, tapi jangan coba sampai tiga kali.....jangan...oh jangan.

Nggak enaklah ke TPS hanya menjebloskan orang masuk penjara. Tentu para pemilih di 33 Kabupaten kota berharap hal yang sama.
Jadikan pelajaran, jangan terus berdebat! Jadilah masyarakat yang taat hukum. Jangan terjadi lagi peristiwa serupa di masa yang akan datang.(Jannerson Girsang)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments