JR SARAGIH |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun akhirnya secara resmi mencoret
pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dari pencalonannya dalam pilkada
Bupati-Wakil Bupati Simalungun 9 Desember 2015.(Baca: KPU RI Sarankan Coret)
Ketua KPU Simalungun Adelberd Manik ketika
dihubungi wartawan membenarkan pencoretan itu, Minggu (6/12/2015) malam.
Menurut Adelberd Manik, keputusan itu dibuat
sebelum keributan antara polisi dan pengunjukrasa terjadi. "Iya, memang sudah kami coret, tadi jam 6 sore kami pleno,”kata Adelberd. (Baca: Komisioner KPU Sumut : KPU Simalungun Wajib Coret JR-Amran)
Adelbert Damanik menyampaikan bahwa
putusan pembatalan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga merupakan keputusan
yang berat tetapi harus dilaksanakan.
“Apa boleh buat, ini juga berat buat saya tetapi harus saya laksanakan sesuai dengan aturan yang ada, apalagi di ujung hari begini,” kata Adelbert saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (6/12/2015) malam.
Menurut Adelbert keputusan membatalkan bukan keinginannya dan empat komisioner lainnya, tetapi sesuai petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rapat pleno yang digelar Minggu sore yakni pukul 18.00 WIB, kelima komisioner langsung sepakat membatalkan sesuai surat petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pleno hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pasca pleno empat komisioner diamankan ke Mapolres Simalungun dan satu lagi dibawa keluar dari Pematang Raya.
Sebelum memutuskan, kata Adelbert, dia banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak yang sifatnya agar tidak membatalkan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
Beberapa ada yang melalui pesan singkat ponsel, ada juga yang langsung secara lisan.
“Banyak lae tekanan yang intinya agar kami tidak memutuskan atau membatalkan. Kalau dari Pak JR tidak ada, tapi dari pihak-pihak lainlah,” katanya.
Adelbert mengaku dia tetap kuat menghadapi semua tekanan, karena sebagai penyekenggara harus patuh pada aturan yang ada.
Sementara Riduan Manik selaku Kuasa Hukum JR- Amran Sinaga menyatakan akan mengadukan seluruh komisioner KPU Simalungun kepara aparat penegak hukum. (Baca: Seribuan Personil Amankan KPU Simalungun)
“Apa boleh buat, ini juga berat buat saya tetapi harus saya laksanakan sesuai dengan aturan yang ada, apalagi di ujung hari begini,” kata Adelbert saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (6/12/2015) malam.
Menurut Adelbert keputusan membatalkan bukan keinginannya dan empat komisioner lainnya, tetapi sesuai petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rapat pleno yang digelar Minggu sore yakni pukul 18.00 WIB, kelima komisioner langsung sepakat membatalkan sesuai surat petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pleno hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pasca pleno empat komisioner diamankan ke Mapolres Simalungun dan satu lagi dibawa keluar dari Pematang Raya.
Sebelum memutuskan, kata Adelbert, dia banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak yang sifatnya agar tidak membatalkan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
Beberapa ada yang melalui pesan singkat ponsel, ada juga yang langsung secara lisan.
“Banyak lae tekanan yang intinya agar kami tidak memutuskan atau membatalkan. Kalau dari Pak JR tidak ada, tapi dari pihak-pihak lainlah,” katanya.
Adelbert mengaku dia tetap kuat menghadapi semua tekanan, karena sebagai penyekenggara harus patuh pada aturan yang ada.
Sementara Riduan Manik selaku Kuasa Hukum JR- Amran Sinaga menyatakan akan mengadukan seluruh komisioner KPU Simalungun kepara aparat penegak hukum. (Baca: Seribuan Personil Amankan KPU Simalungun)
Soalnya, dalam melakukan pencoretan itu, komisioner KPU telah
melampaui kewenangannya dan hal itu merupakan tindak pidana.
KPU Simalungun, kata Riduan Manik bisa mencoret pasangan calon jika kedua
pasangan itu sedang berhalangan tetap. Tetapi sampai saat ini, Amran
Sinaga belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun sehingga KPU
Simalungun tidak berhak menganulir pasangan JR Saragih.
“KPU Simalungun tidak berhak menyatakan Amran sedang berhalangan
tetap, jadi mereka tidak bisa menganulir pasangan JR Saragih-Amran
Sinaga,” katanya.
Seandainya pun Amran dieksekusi, KPU tetap tak bisa langsung
melakukan pencoretan, namun harus memberikan kesempatan kepada JR
Saragih untuk mengganti pasangannya. (Baca Juga: Massa Pendukung JR Saragih-Amran Sinaga Ancam Hambat Distribusi Surat Suara di Simalungun)
“Karena kesalahan Amran tidak ada
kaitannya dengan JR Saragih. Kalau JR tidak diberi kesempatan mengganti
pasangan, situasi ini tidak adil bagi JR Saragih,”ucapnya. (Lee)
0 Comments