Evra Sassky Damanik |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Calon Bupati Simalungun, Evrasassky Damanik mengatakan kecewa dengan adanya putusan penundaan pilkada di Simalungun.
"Saya kecewa dengan penundaan pilkada di Simalungun. Masa gara-gara putusan Sela PT TUN pilkada ditunda," katanya melalui sambungan telepon kepada tribun-medan.com, Selasa (8/12/2015).
Dalam wawancara ini, Evrasasski juga turut mempertanyakan kredibilitas penegak hukum di negara ini.
"Ada mekanisme yang harus dijalani kalau mengadu ke PT-TUN. Harus
melalui Panwaslih dahulu baru ke PT-TUN. Masa bisa satu hari langsung
keluar putusan seperti itu, ada apa ini coba, ada apa dengan PT-TUN,"
katanya.
Putusan sela PT-TUN tersebut kata Evrasasski adalah merupakan bukti
betapa bobroknya penegak hukum di negeri ini. "Inilah buktinya bahwa
penegak hukum di negara ini bobrok, saya tidak percaya dengan PT-TUN
ini, bisa keluarkan putusan dengan begitu gampang," katanya.
Ia menuturkan bahwa hukum seharusnya jangan di politisir oleh penegak
hukum. "Pilkada ini kan politik, janganlah penegak hukum berpolitik.
Pisahkan hukum dengan politik. Kalau sudah terpidana yah harus diproses
hukum," tambahnya.
Evrasasski menuturkan supaya kiranya pendukungnya berserah diri kepada yang maha kuasa dengan penundaan pilkada
ini. "Buat para pendukung dan teman-taman di tim pemenangan kiranya
bersearah dirilah kepada allah, ini bisa terjadi karena kehendak allah,"
sebutnya.
Sebelumnya pilkada di Simalungun di tunda karena adanya putusan sela dari PT TUN atas gugatan dari pasangan calon yang dicoret oleh KPU Simalungun dan KPU Siantar. Putusan sela tersebut berisi supaya pencoretan calon bermasalah ditunda. (Sumber: tribun-medan.com)
0 Comments