|
IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Pemilik akun Facebook @ypaonganan,
Yulianus Paonganan, ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan tulisan
berunsur pornografi pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol)
Agus Rianto mengatakan, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana yang
terdapat pada tulisan #papadoyanl***e di foto tersebut.
Selain tulisan di foto itu, sejak 12 Desember 2015, Yulianus telah lebih dari 200 kali menulis kata dalam tagar tersebut.
Menurut Agus, tindakan itu memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi. Tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Dari sisi UU Pornografi, yang bersangkutan diduga memproduksi,
membuat, dan menyebarkan konten pornografi. Sementara itu, dari sisi UU
ITE, dia telah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat
ketidaksusilaan," kata Agus di Kompleks Mabes Polri, Kamis (17/12/2015)
pagi.
Agus menyebutkan, penjemputan paksa tersangka di Jalan Rambutan
(bukan Kampung Rambutan seperti disebut sebelumnya), Pejaten, Jakarta
Selatan, Kamis subuh, itu berdasarkan laporan yang dilakukan oleh dua
orang.
"Pelapornya bukan Pak Jokowi, melainkan ada dua orang yang tidak dapat kami sebutkan," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai pemimpin redaksi
sebuah majalah tersebut terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau
maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun @ypaonganan
Tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menjemput
paksa pemilik akun Facebook @ypaonganan, Kamis (17/12/2015) subuh.
"Betul, tadi pagi-pagi sekali, jam 05.45 WIB, dia kami jemput paksa
dari daerah Jalan Rambutan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito kepada Kompas.com, Kamis.
Bambang belum mau mengungkap secara detail alasan penjemputan paksa
tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa laki-laki pemilik akun tersebut
melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik.
"Dia menyebar tulisan porno melalui media sosial Facebook," kata Bambang.
Bambang juga memastikan bahwa seiring dengan penjemputan paksa
tersebut, pemilik akun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini,
ia masih diperiksa intensif di ruang penyidik.
Akun tersebut sempat menghebohkan linimasa setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo duduk bersama artis Nikita Mirzani. Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.
Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan apakah foto dan tulisan
dalam pesan di akun tersebut terkait dengan penyebaran tulisan yang
mengandung pornografi. (KOMPAS.com)
0 Comments