Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan pria yang
melakukan teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat bernama Afif. Ia
pernah dilatih di kamp militer di Aceh.
Berdasarkan data yang
dihimpun dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/1/2016), Afif yang
bernama asli Sunakim dididik militer di Pegunungan Desa Jalin, Kecamatan
Jantho, Aceh Besar. Pelatihan militer ini mulai berdenyut sejak 2010.
Afif
dan 40 orang lainnya mengikuti pelatihan menggunakan senjata AK 47,
M16, strategi tempur, menembak, membaca kompas cara bertahan, cara
mengevakuasi kawan, bela diri dan kemampuan fisik.
Mereka datang
dari Aceh, Solo, Jawa Barat, Sulawesi, Medan, Lampung dan Jakarta dan
dibagi ke 3 regu. Guna menyaru, tempat latihan itu dilaksanakan di
pegunungan yang harus ditempuh dengan jalan kaki selama 7 jam.
Pendidikan ini berlangsung dua bulan.
Materi pelatihan seperti
cara menembak yang baik dengan posisi yang berdiri yaitu posisi kaki
kiri majukan sedikit ke depan sehingga posisi badan sedikit serong.
Belakangan posisi ini yang dipakai Afif saat beraksi di tengah Jalan MH Thamrin.
Mereka
juga belajar menyerang regu yang sedang berjalan. Kepala regu lalu
memberi tahu yang ada di belakangnya, dan regu dibelah dua ke kanan dan
ke kiri. Semua posisi lalu sejajar (standded line) dengan maksud agar
tidak ada yang saling tembak. Lalu mereka harus berlindung (take cover)
yang disesuikan dengan medan. Jika ada pohon, maka berlindung di balik
pohon, jika ada batu berlindung di balik batu.
Hal ini dilakukan
Afif saat aksi mereka tiba-tiba digerebek aparat dan mereka mencari
perlindungan di balik mobil di samping parkiran Starbucks.
Begitu
juga jika regu tiba-tiba disergap. Mereka harus langsung tiarap dan
berguling ke kanan atau ke kiri mencari perlindungan. Mereka juga
diajari berperang di medan tebing. Semua gerakan regu harus sesuai
perintah komandan, maju, bertahan, atau mundur.
Memasuki bulan
Maret 2010, polisi menyisir lokasi tersebut dan terjadi kontak senjata,
tepatnya di Lamkebau, Kecamatan Seulimun. Dalam adu tembak ini, tiga
orang anggota Brimob meninggal dunia, 1 warga meninggal dan 11 anggota
Brimob luka-luka. Adapun kelompok ini lalu berhasil dibekuk dan dibawa
ke Jakarta untuk diadili, termasuk Afif.
Pada 20 Desember 2010,
mereka dihukum 7 tahun penjara--termasuk Afif. Vonis ini dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 31 Maret 2011 oleh ketua majelis
Celine Rumansi dengan anggota Sumantri dan Syafrullah.
Lantas,
siapakah sponsor pelatihan Aceh ini? Mahkamah Agung (MA) menyebut Abu
Bakar Baasyir lah yang menjadi otak di balik pendidikan militer ini. Abu
Bakar saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 15
tahun penjara yang diterimanya. Abu Bakar dipenjara di LP Nusakambangan,
Jawa Tengah dan proses PK-nya tengah disidangkan di PN Cilacap.
Abu Bakar membantah terlibat dalam kasus pelatihan Aceh tersebut.
"Di
dalam fakta persidangan yang terungkap tidak ada satu saksipun yang
menyatakan bahwa latihan militer di Aceh untuk kegiatan terorisme
kecuali hanya untuk persiapan i'daad," kata Abu Bakar dalam permohonan
kasasinya.
Sementara itu, Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan
mengatakan soal memori peninjauan kembali, ada dua permasalahan pokok
yang disampaikan, yakni bahwa ada pertimbangan hukum yang keliru soal
vonis terhadap Ba'asyir.
"Hakim tidak memberikan pertimbangan
saksi-saksi persidangan yang harus dihadirkan dalam sidang bukan melalui
telekonferensi," kata Michdan saat mengajukan PK untuk Abu Bakar.
|
0 Comments