BERITASIMALUNGUN.COM, Saribudolok-Dengan
modus pinjaman, Camat Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun kerap
mendapatkan “jatah” Rp 10 Juta jika ada pencairan dana desa milik Nagori Ujung
Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta. Sementara bendahara desa setempat tidak difungsikan
sesuai layaknya bendahara.
Menurut
salah seorang warga Dusun Hutaimbaru, Nagori Ujung Mariah kepada Beritasimalungun.com
di Saribudolok baru-baru ini mengatakan, setiap ada pencairan dana desa oleh
bank BRI, Camat Pamatang Silimakuta selalu mendapatkan “jatah” Rp 10 Juta
dengan modus pinjaman.
“Kalau
dana desa cair dari bank, bendahara hadir di bank hanya untuk mengambil uang.
Tiba diluar bank, pangulu langsung mengambil seluruh uang tersebut dan hanya
memberikan ongkos pulang Rp 100.000 kepada bendahara desa untuk pulang ke
kampung. Jadi dana desa itu dipegang oleh Pangulu setempat, bukan pada
bendahara desa,” ujarnya.
Disebutkan,
laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa juga hanya dilaporkan seadanya
oleh Pangulu setempat. Sementara bendahara dan sekretaris tak mengetahui
peruntukan dana desa tersebut. “Ini harus diusut oleh pihak berwajib, agar
penggunaan dana desa itu tepat sasaran,” ujar sumber tersebut.
Inspektorat
Simalungun Membantah
Sementara
sejumlah kepala desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengeluhkan
kutipan yang dilakukan oknum inspektorat untuk proses pertanggungjawaban
penggunaan anggaran dana desa atau ADD, Kamis (14/1 /2016) .
Menurut
sejumlah kades di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Siantar, Bandar dan Gunung
Malela, yang tidak bersedia identitasnya disebut, mengatakan, guna memuluskan
LKPJ itu mencapai empat persen dari alokasi ADD.
Menurut
mereka, jika permintaan tidak dipenuhi, akan dipermasalahkan atau dicari-cari
kesalahan dalam penggunaan ADD selama ini. Untuk diketahui, ADD dari APBN tahun
2015 di Kabupaten Simalungun mencapai Rp102 miliar untuk 386 desa.
Kepala
Inspektorat Pemkab Simalungun Ludin Purba yang dikonfirmasi membantah adanya
kutipan tersebut.
Anggota
DPRD Simalungun Salben Damanik menyesalkan jika benar adanya oknum inspektorat
yang melakukan pungli kepada para kades untuk memuluskan LKPJ ADD.
Menurut
politisi PAN itu, seharusnya inspektorat membina para kades jika memang
menemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan ADD dengan ketentuan.
“Bukan
justru memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Salben. Ia berharap Bupati
Simalungun serius menindaklanjuti dugaan pungli oleh oknum inspektorat terkait
LKPJ ADD, dan menindak tegas yang terbukti terlibat. (Ant/Lee)
0 Comments