Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Modus Pinjaman, Camat Dapat Jatah Rp 10 Juta Setiap Pencairan Dana Desa

JALAN LINGKAR DANAU TOBA DI DUSUN HUTAIMBARU, NAGORI UJUNG MARIAH, KABUPATEN SIMALUNGUN, PROV SUMUT YANG TIDAK DIRAWAT. SEBAGIAN DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MERAWAT JALAN INI, NAMUN HANYA SEBAGIAN KECIL, MINGGU 3 JANUARI 2016. FOTO ASENK LEE SARAGIH.
BERITASIMALUNGUN.COM, Saribudolok-Dengan modus pinjaman, Camat Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun kerap mendapatkan “jatah” Rp 10 Juta jika ada pencairan dana desa milik Nagori Ujung Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta. Sementara bendahara desa setempat tidak difungsikan sesuai layaknya bendahara.

Menurut salah seorang warga Dusun Hutaimbaru, Nagori Ujung Mariah kepada Beritasimalungun.com di Saribudolok baru-baru ini mengatakan, setiap ada pencairan dana desa oleh bank BRI, Camat Pamatang Silimakuta selalu mendapatkan “jatah” Rp 10 Juta dengan modus pinjaman.

“Kalau dana desa cair dari bank, bendahara hadir di bank hanya untuk mengambil uang. Tiba diluar bank, pangulu langsung mengambil seluruh uang tersebut dan hanya memberikan ongkos pulang Rp 100.000 kepada bendahara desa untuk pulang ke kampung. Jadi dana desa itu dipegang oleh Pangulu setempat, bukan pada bendahara desa,” ujarnya.

Disebutkan, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa juga hanya dilaporkan seadanya oleh Pangulu setempat. Sementara bendahara dan sekretaris tak mengetahui peruntukan dana desa tersebut. “Ini harus diusut oleh pihak berwajib, agar penggunaan dana desa itu tepat sasaran,” ujar sumber tersebut.

Inspektorat Simalungun Membantah

Sementara sejumlah kepala desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengeluhkan kutipan yang dilakukan oknum inspektorat untuk proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa atau ADD, Kamis (14/1 /2016) .

Menurut sejumlah kades di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Siantar, Bandar dan Gunung Malela, yang tidak bersedia identitasnya disebut, mengatakan, guna memuluskan LKPJ itu mencapai empat persen dari alokasi ADD.

Menurut mereka, jika permintaan tidak dipenuhi, akan dipermasalahkan atau dicari-cari kesalahan dalam penggunaan ADD selama ini. Untuk diketahui, ADD dari APBN tahun 2015 di Kabupaten Simalungun mencapai Rp102 miliar untuk 386 desa.

Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Ludin Purba yang dikonfirmasi membantah adanya kutipan tersebut.

Anggota DPRD Simalungun Salben Damanik menyesalkan jika benar adanya oknum inspektorat yang melakukan pungli kepada para kades untuk memuluskan LKPJ ADD.

Menurut politisi PAN itu, seharusnya inspektorat membina para kades jika memang menemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan ADD dengan ketentuan.


“Bukan justru memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Salben. Ia berharap Bupati Simalungun serius menindaklanjuti dugaan pungli oleh oknum inspektorat terkait LKPJ ADD, dan menindak tegas yang terbukti terlibat. (Ant/Lee) 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments