Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar(kiri)didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan memaparkan mie formalin di halaman gedung Ditreskrimsus POldasu. Foto Metrosiantar.com |
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Para penggemar mie di
Siantar kini harus waspada. Pasalnya Personel SubditI/Indag Krimsus Poldasu
menggerebek keberadaan usaha pembuatan mie yang diduga mengandung formalin di
Kota Siantar.
Rumah tempat usaha itu berada di Jalan Madura Bawah,
Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Saat digerebek Kamis (28/1/2016)
lalu, personel polisi mengamankan pemilik rumah berinisial AH (45) yang kini
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain AH, juga diamankan 3 pria masing-masing AN (19) dan
RW (19), warga Jalan Madura Bawah. Kemudian MA (18) warga Simpang Bengkok
Karangsari. Turut juga diamankan DYS (36) warga Jalan Madura Bawah
yang diketahui istri dari AH.
“Tersangka hanya AH, empat orang lainnya masih sebagai
saksi,” kata Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus,
AKBP Maruli Siahaan, Jumat (29/1/2016) saat paparan kasus tersebut.
AKBP Maruli menerangkan, diduga setahun terakhir home
industri itu beroperasi menghasilkan 300 Kg per hari dan dipasarkan di
sekitaran Kota Siantar. AH dibantu pekerjanya, memproduksi mie berwarna
kuning.
Pembuatan mie formalin tersebut dilakukan dengan
menggunakan alat dan mesin yang sering ditemukan di pasaran. Jadi, untuk
melakukannya, terlebih dahulu mie direbus setelah itu mie dicampur formalin
kemudian diaduk-aduk. Setelah matang, mie dikeringkan kemudian dimasukan ke
dalam plastik merek Assoy dan sebagian ke dalam karung (goni). (MSC)
0 Comments