BALIHO JR SARAGIH BELUM DITURUNKAN DI SARIBUDOLOK, Jan 2016. FT Asenk Lee Saragih/BeritaSimalungun |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Badan Kepegawai Daerah Kabupaten Simalungun disebut-sebut
memintai sejumlah uang dari ratusan calon Pj Pangulu yang akan
ditempatkan di Nagori (desa) yang jabatannya telah berakhir. Jumlah
uang itu pun bervariasi, tergantung lokasi dan jumlah penduduk.
Informasi yang Senin (1/2/2016) menyebutkan, terdapat sekitar 100 lebih jabatan pangulu berakhir
pada tahun 2015 lalu. Untuk mengisi jabatan yang lowong tersebut,
pemerintah daerah menghunjuk seorang PNS untuk diangkat sebagi Penjabat
Pangulu.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang RI
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang
peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan
Penjabat Pangulu diangkat dari kalangan PNS sebagaimana tertuang dalam
pasal 40 ayat (2) huruf a.
“Kami yang berkeinginan menjabat pangulu
harus merogoh kocek, kami dimintai Rp 6 juta dengan alasan sebagai
biaya administrasi,” ujar salah seorang PNS Kecamatan Bandar.
Pria berkulit putih ini juga, membenarkan bahwa yang melakukan pengutipan tersebut adalah pihak BKD Kabupaten Simalungun di bagian mutasi
Sementara itu Kabid Mutasi BKD Simalungun saat
dikonfrmasi via telepon seluler terkait perekrutan PNS untuk
ditempatkan sebagai Pj (Penjabat) Pangulu Nagori membantah keterangan
calon Pangulu itu.
“Ini menyangkut harga diri dan demi
menjaga kesinambungan profesi. Karna, tidak ada hubungan kinerja saya
terkait perekrutan oknum PNS untuk ditempatkan sebagai pejabat Pangulu Nagori/Kepala desa,” keluh Roganda Sihombing, Senin (1/2/2016).
(Manson Purba)
0 Comments