Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jadi Pj Pangulu Bayar Rp 6 Juta di Simalungun

BALIHO JR SARAGIH BELUM DITURUNKAN DI SARIBUDOLOK, Jan 2016. FT Asenk Lee Saragih/BeritaSimalungun
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Badan Kepegawai Daerah Kabupaten Simalungun disebut-sebut memintai sejumlah uang dari ratusan calon Pj Pangulu yang akan ditempatkan di Nagori (desa) yang jabatannya telah berakhir.  Jumlah uang itu pun bervariasi, tergantung lokasi dan jumlah penduduk.

Informasi yang Senin (1/2/2016) menyebutkan, terdapat sekitar 100 lebih jabatan pangulu berakhir pada tahun 2015 lalu. Untuk mengisi jabatan yang lowong tersebut, pemerintah daerah menghunjuk seorang PNS untuk diangkat sebagi Penjabat Pangulu.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Penjabat Pangulu diangkat dari kalangan PNS sebagaimana tertuang dalam pasal 40 ayat (2) huruf a.

“Kami yang berkeinginan menjabat pangulu harus merogoh kocek, kami dimintai Rp 6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi,” ujar salah seorang PNS Kecamatan Bandar.

Pria berkulit putih ini juga, membenarkan bahwa yang melakukan pengutipan tersebut adalah pihak BKD Kabupaten Simalungun di bagian mutasi

Sementara itu Kabid Mutasi BKD Simalungun saat dikonfrmasi via telepon seluler terkait perekrutan PNS untuk ditempatkan sebagai Pj (Penjabat) Pangulu Nagori membantah keterangan calon Pangulu itu.

“Ini menyangkut harga diri dan demi menjaga kesinambungan profesi. Karna, tidak ada hubungan kinerja saya terkait perekrutan oknum PNS untuk ditempatkan sebagai pejabat Pangulu Nagori/Kepala desa,” keluh Roganda Sihombing, Senin (1/2/2016).
(Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments