Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Legalitas Panitia Desk Pilkada Simalungun Dipertanyakan, Lurinim br Purba Sudah Melampaui Batas

Lurinim br Purba Asisten Penerintahan dan Tim Desk Pilkada Simalungun

Menampilkan image.jpegBERITASIMALUNGUN.COM-Legalitas panitia desk Pilkada Simalungun dipertanyakan khususnya perilaku Lurinim br Purba yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemkab Simalungun secara terang terangan memberikan informasi secara terbuka akan hasil Quick Count hasil perhitungan sementara Pilkada serentak yang diselenggarakan 10 Februari 2016 silam.

Perilaku yang dipertontonkan Asisten Pemerintahan Simalungun sangat diduga memyesatkan yang mengeluarkan statman bahwa pasangan JR-Amran pemenang pilkada. seharusnya hasil perhitungan sementara hanya sebagai dokumen kinerja Pemkab dalam pengawasan dan peran serta dalam pelaksanaan Pilkada Simalungun.

LSM FORUM 13 menyayangkan kinerja tim panitia desk pilkada simalungun khususnya asisten pemerintahan Pemkab Simalungun, Lurinim br Purba yang secara terang terangan mengumumkan hasil perhitungan sementara sehingga terkesan adanya manipulasi maupun ketidak netralan Pemkab Simalungun, Pj Bupati harus tegas dalam hal ini begitu juga dengan Komisi I DPRD karena perilaku tim desk pilkada khususnya Asisten pemerintahan sudah tidak bisa lazim.

Syamp Siadari selaku Ketua LSM FORUM 13 meminta kepada Pj Bupati mencermati hal yang di duga sangat menyimpang dan tidak berbadan hukumnya panitia desk pilkada simalungun untuk menerbitkan maupun mengeluarkan hasil perhitungan sementara perolehan suara dalam pilkada tunda kabupaten Simalungun.

Pemerintah Simalungun melalui Lurinim br Purba sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepaka Daerah, LSM Forum 13 meminta dengan tegas supaya penegak hukum maupun Pj Bupati Simalungun mencermati hal tersebut.

Personalia tim desk pilkada bertugas untuk menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Selain itu memberikan saran terkait penyelesaian sengketa apabila memang timbul, desk pilkada juga bertugas memantau dan melaporkan netralitas maupun pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan harus tegas memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Surat EdaranMenteri Dalam Negeri Nomor 270/4211/SJ tanggal 4 Agustus 2015 tentang Netralitas Pegawai ASN dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah juga tidak diindahkan oleh Tim Desk Pilkada Simalungun.

Syamp Siadari menyebutkan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik. Hal ini mengacu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tetapi disimalungun penegakan peraturan ini tidak ada.

D. Purba (45) warga kecamatan Raya sangat menyayangkan kinerja Panitia desk pilkada simalungun yang mendahului instansi berwenang dalam pengumuman hasil perhitungan suara sehingga terkesan Pemkab Simalungun mendukung salah satu pasangan, hal ini sudah tidak bisa diterima oleh akal pikiran sehat.

Pj Bupati Simalungun harus tegas dalam dugaan pelanggaran yang terjadi khususnya perilaku LURINIM br PURBA selaku tim panitia desk pilkada dan juga sebagai Asisten (I) Pemerintahan sudah sangat melampaui batas dan diduga menyesatkan juga dinilai untuk menutupi permainan bila nantinya terjadi penggelembungan suara.

Lurinim br Purba melalui pesan singkat seraya berbelit belit dan penjelasanya sangat bertentangan dengan statman terdahulu dimana sebelumnya Asisten I ini terlihat bangga dan tegas memberitahukan bahwa pemenang sementara Pilkada Simalungun dimenangkan pasangan JR-Amran.

"Maaf Pak,,,, saya tdk ada mengumumkan, tp mrk datang ke Posko Desk Pilkada bertanya ttg kgtn Posko, saya menyatakan sesuai laporan Posko di kec bahwa informasi sementara ini keadaanya. Saya juga menyatakan ini hanya hsl laporan kecamatan sbg bhn kami melapor sementara ke Propinsi". Isi pesan singkat.

"Saya tegaskan saat itu, ini hanya informasi sementara sesuai laporan camat dan ini pasti tetap berubah, wkt mereka minta data saya juga nga berikan, tp kl informasi sementara silahkan, kl mrk menulis lain, terserah Pak.... Dan saat itu slrh petugas posko ada disana" jelas Lurinim br Purba.

Pantastis penjelasan Asisten I Simalungun yang seraya tidak mengeluarkan secara terbuka hasil pilkada dan anehnya tidak mengakui bahwa kehadiran awak media diundang, pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan seorang awak media cetakan lokal yang namanya diminta untuk tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa kemarin saat diposko atas undangan panitia kepada redaksinya dan memang penyataan Lurinim br Purba saar itu sangat tegas dan tidak ada menjelaskan bahwa itu hasil perhitungan posko kecamatan. (Syamp)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments