Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Meski Digugat 2 Calon, KPUD Simalungun Tegaskan Jadwalkan (Tertunda) Pilkada Simalungun Tetap 10 Februari 2016


Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik
Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPUD Simalungun tetap bersikukuh menyelenggarakan Pilkada susulan pada tanggal 10 Februari 2016 nanti,meski ada calon bupati-wakil bupati yang mengajukan gugatan ke Panwas Simalungun.

"Ya tetap lanjut. Tidak ada pengaruhnya dengan gugatan Cabup Nuriaty Damanik dan Evra Damanik," kata Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik saat ditemui usai memberikan klarifikasi di Kantor Panwaslu Simalungun yang terletak di Jalan Asahan, Minggu (31/01/2016).

Untuk melaksanakan Pilkada susulan tersebut, pihaknya telah mendapat persetujuan dari KPU Provinsi Sumut. Tentunya, setelah KPUD Simalungun melayangkan surat ke KPU Prov Sumut dan KPU RI.

"Kan yang berwenang menjadwalkan Pilkada susulan adalah kita. Nah, saat kita laporkan dan surati bahwa Pilkada susulan pada tanggal 10 Februari 2016, KPU Provinsi Sumut memberi respon dengan bentuk persetujuannya,"jelas Adelbert.

Saat ditanyakan mengenai persiapan? Adelbert mengaku telah sepenuhnya siap.

"Ada sedikit logistik yang kurang,namun itu tidak masalah,dan akan segera dipenuhi. Penyaluran logistikan akan dilangsungkan padan tanggal 7,8,9 Februari 2016," jelasnya.

Sementara Ketua Panwas Kabupaten Simalungun, Ulamatuah Saragih mengatakan bahwa gugatan Cabup Nuriaty dan Evra belum menjadi sengketa Pilkada.

"Belum jadi objek sengketa. Selain itu, berkas yang diajukan paslon belum lengkap. Nah, Panwas memintanya untuk melengkapi dengan tenggat 3 hari terhitung tanggal 31 Januari," ucapnya.

Ketika ditanyakan, apakah Panwaslu Simalungun akan respon, mengingat Pilkada susulan kian dekat? Ulamatuah hanya menjawab itu nanti.

"Nanti dulu lah soal itu. Kita pelajari dulu bukti-bukti yang diserahkan Cabup. Jika nantinya sudah oke dan layak disengketakan, maka akan diberikan putusan sela. Dengan catatan, bila jadwal persidangannya membutuhkan waktu yang lama," timpal Choir anggota Panwaslu Simalungun divisi pelanggaran pemilu. (Franki/Lintas Publik)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments