![]() |
Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPUD Simalungun tetap bersikukuh menyelenggarakan Pilkada susulan pada
tanggal 10 Februari 2016 nanti,meski ada calon bupati-wakil bupati yang
mengajukan gugatan ke Panwas Simalungun.
"Ya tetap lanjut. Tidak ada pengaruhnya dengan gugatan Cabup Nuriaty
Damanik dan Evra Damanik," kata Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik saat
ditemui usai memberikan klarifikasi di Kantor Panwaslu Simalungun yang
terletak di Jalan Asahan, Minggu (31/01/2016).
Untuk melaksanakan Pilkada susulan tersebut, pihaknya telah mendapat
persetujuan dari KPU Provinsi Sumut. Tentunya, setelah KPUD Simalungun
melayangkan surat ke KPU Prov Sumut dan KPU RI.
"Kan yang berwenang menjadwalkan Pilkada susulan adalah kita. Nah, saat
kita laporkan dan surati bahwa Pilkada susulan pada tanggal 10 Februari
2016, KPU Provinsi Sumut memberi respon dengan bentuk
persetujuannya,"jelas Adelbert.
Saat ditanyakan mengenai persiapan? Adelbert mengaku telah sepenuhnya siap.
"Ada sedikit logistik yang kurang,namun itu tidak masalah,dan akan
segera dipenuhi. Penyaluran logistikan akan dilangsungkan padan tanggal
7,8,9 Februari 2016," jelasnya.
Sementara Ketua Panwas Kabupaten Simalungun, Ulamatuah Saragih mengatakan
bahwa gugatan Cabup Nuriaty dan Evra belum menjadi sengketa Pilkada.
"Belum jadi objek sengketa. Selain itu, berkas yang diajukan paslon belum
lengkap. Nah, Panwas memintanya untuk melengkapi dengan tenggat 3 hari
terhitung tanggal 31 Januari," ucapnya.
Ketika ditanyakan, apakah Panwaslu Simalungun akan respon, mengingat
Pilkada susulan kian dekat? Ulamatuah hanya menjawab itu nanti.
"Nanti dulu lah soal itu. Kita pelajari dulu bukti-bukti yang diserahkan
Cabup. Jika nantinya sudah oke dan layak disengketakan, maka akan
diberikan putusan sela. Dengan catatan, bila jadwal persidangannya
membutuhkan waktu yang lama," timpal Choir anggota Panwaslu Simalungun
divisi pelanggaran pemilu. (Franki/Lintas Publik)
0 Comments