BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Komisi Pemilihan Umum belum
menentukan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah susulan di Kota
Pematangsiantar, SUmut, karena masih dalam proses hukum.
Ketika meninjau pemungutan suara dalam Pilkada Simalungun,
Rabu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik mengatakan, masih
ada proses hukum yang menghambat proses pilkada Kota Pematangsiantar.
Proses hukum tersebut berupa gugatan dari salah satu
pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya dalam pilkada setempat.
Pihaknya masih menunggu adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan jadwal Pilkada Kota Pematangsiantar.
Disebabkan proses hukumnya masih berlangsung dan
diperkirakan belum dapat dipastikan waktu berakhirnya, KPU belum dapat
memperkirakan pelaksanaan pilkada tersebut.
"Jadi, prosesnya masih panjang," ujar Husni
Kamil.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan,
gugatan tersebut masih disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Karena masih disidangkan, jadwalnya belum bisa
ditetapkan," ucap Mulia.
Sebelumnya, KPU Kota Pematangsiantar mencoret kepesertaan
pasangan Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga dalam pilkada karena dinilai
tidak memenuhi persyaratan.
Atas putusan tersebut, pasangan Surfenov
Sirait-Parlindungan Sinaga mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Disebabkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, KPU
memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Pematangsiantar. (Anlee)
0 Comments