Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pilkada Susulan Siantar Belum Jelas


BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Komisi Pemilihan Umum belum menentukan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah susulan di Kota Pematangsiantar, SUmut, karena masih dalam proses hukum.

Ketika meninjau pemungutan suara dalam Pilkada Simalungun, Rabu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik mengatakan, masih ada proses hukum yang menghambat proses pilkada Kota Pematangsiantar.

Proses hukum tersebut berupa gugatan dari salah satu pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya dalam pilkada setempat.

Pihaknya masih menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan jadwal Pilkada Kota Pematangsiantar.

Disebabkan proses hukumnya masih berlangsung dan diperkirakan belum dapat dipastikan waktu berakhirnya, KPU belum dapat memperkirakan pelaksanaan pilkada tersebut.

"Jadi, prosesnya masih panjang," ujar Husni Kamil.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, gugatan tersebut masih disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Karena masih disidangkan, jadwalnya belum bisa ditetapkan," ucap Mulia.

Sebelumnya, KPU Kota Pematangsiantar mencoret kepesertaan pasangan Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga dalam pilkada karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Atas putusan tersebut, pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Disebabkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, KPU memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Pematangsiantar. (Anlee)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments