Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Selamat Datang Pilkada Ulang Simalungun...?

Untuk itu kita tertanya ada apa gerangan? Mengapa dalam situasi semua normal semua tenang acara seremonial pelantikan ditunda? 

Dengan tiadanya penjelasan penundaan ini maka bisa disimpulkan tidak lain karena adanya suatu masalah yang serius dan masalah itu berada pada pihak yang menunda. Siapalah yang dapat menunda kalau bukan Menteri Dalam Negeri?

S.K Pengangkatan J.R Saragih Bermasalah

Menurut penulis penundaan ini jelas disebabkan SK pengangkatan tersebut bermasalah. Diangkatnya J.R Saragih seorang diri dari dua orang yang menjadi pasangan calon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada menjadi fakta hukum yang memperlihatkan SK pengangkatan Bupati tersebut bermasalah, tak lain dari Pilkada Simalungun mengidap penyakit atau cacat hukum. Terbitnya S.K pengangkatan ini juga mengundang tanda tanya ada apa di kementerian. 

Bulan lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo berulang kali mengatakan tidak akan melantik pasangan pemenang Pilkada Simalungun karena status hukum calon wakil bupati sudah final (putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap). 

J.R Saragih yang tidak tersangkut masalah hukum juga dinyatakannya tidak akan dilantik karena merupakan paket yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan disertai kiasan “tidak ada pelaminan hanya satu orang”. Tiba-tiba awal bulan April sudah keluar SK pengangkatan. 

Inilah yang membuat Barisan Rakyat Koreksi Simalungun (BRKS) bereaksi melalui SMS, surat bahkan datang rame-rame ke Kemendagri dengan spanduk pada hari Jumat (8/4/2016). 

BRKS yang sudah berulang kali kirim surat dan demonstrasi ke Mendagri mempertanyakan apa dasar hukum penerbitan SK tersebut serta mengingatkan bahwa situasi ini memperlihatkan Mendagri orang plinplan dan jilat ludah sendiri. 

Dengan peran tokoh-tokoh Simalungun di Jakarta protes keras BRKS ini sampai ke Mendagri. Mendagri diingatkan akan masalah hukum dalam pengangkatan tersebut.

Mendagri Intervensi KPU

Dalam pelaksanaan Pilkada Mendagri adalah pejabat administrasi yang mengangkat kepala daerah pemenang Pilkada yang ditetapkan oleh KPU. Dalam Pilkada Simalungun KPU sudah menetapkan Pasangan Calon nomor 4 JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai bupati dan wakil bupati hasil Pilkada, disampaikan ke Mendagri untuk diangkat dan dilantik. 

Oleh karena Mendagri hanya mengangkat satu orang maka telah terjadi dua jenis pelanggaran, pertama, pelanggaran hukum administrasi. 

Suatu surat keputusan administrasi harus sesuai dengan data atau fakta yang mendasarinya. Dasar keputusan tersebut adalah surat KPU Simalungun maka yang diangkat haruslah apa yang termuat dalam surat penetapan tersebut. 

Namun bila penetapan tersebut ternyata menyalahi aturan maka yang bisa dilakukan adalah mengembalikan supaya terlebih dahulu diperbaiki, atau, tidak melakukan pengangkatan dengan konsekwensi siap digugat pihak yang dirugikan. Kedua, pelanggaran UU terkait kemandirian dan independensi KPU. 

Tindakan Mendagri yang memecah ketetapan KPU dengan mengangkat satu orang saja berarti Mendagri telah mengintervensi KPU. Mendagri tidak berwenang “mengutak atik” penetapan KPU sebab KPU adalah lembaga mandiri dan independen, bukan bawahan kemendagri.

Komplikasi Hukum dalam Pilkada Simalungun

Rejim hukum Pilkada jelas memuat larangan bagi terpidana dengan tuntutan 5 tahun atau lebih untuk calon Pilkada. Rejim hukum pengangkatan kepala daerah juga memuat larangan yang sama. Bahwa larangan dalam rejim hukum Pilkada telah dikangkangi dengan putusan pengadilan sehingga terpidana lolos ikut jadi calon. 

Tetapi apakah putusan pengadilan itu juga menjangkau larangan terpidana dalam rejim hukum pengangkatan? Seperti yang telah diuraikan Penulis dalam postingan terdahulu bahwa Putusan Pengadilan tersebut tidak menjangkau atau berpengaruh pada peraturan perundangan terkait pengangkatan. 

Atau, bila putusan pengadilan tersebut diidemkan menundukkan larangan terpidana pada rejim hukum pengangkatan maka konsekwensinya Amran Sinaga harus dianggap tidak bersalah dan harus diangkat. Inilah komplikasi hukum dalam pengangkatan JR Saragih. Dengan kata lain mengangkat hanya satu orang bermasalah, mengangkat kedua-duanya juga bermasalah.

Pilkada Ulang Adalah Solusi

Dengan komplikasi hukum diatas maka hasil Pilkada Simalungun tahun 2015 tidak dapat diangkat. Dengan demikian Pilkada Simalungun batal dengan sendirinya. Solusi untuk itu adalah mencari letak permasalahan dan memperbaikinya. 

Letak permasalahan yang mengakibatkan batalnya pilkada Simalungun adalah adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu yang dapat dilakukan adalah Pilkada ulang. Sebagai perbandingan, untuk pilkada yang pernah terjadi diikuti mantan terpidana diantaranya Tebing Tinggi dan Bengkulu Selatan. Kedua daerah tersebut dilakukan Pilkada ulang. 

Dalam memutus perkara yang diikuti terpidana, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyebut “hanya dengan Pemilukada ulanglah cacat hukum Pemilukada yang diikuti terpidana dapat dipulihkan.” 

Dengan Pilkada ulang ini hak konstitusional calon yang tidak tersangkut hukum juga tidak terganggu. Sekarang mari kita tunggu proses menuju Pilkada ulang ini, apakah dengan pengembalian berkas oleh Kemendagri ke KPU Simalungun atau menunggu putusan pengadilan atas gugatan orang yang merasa dirugikan karena tidak diangkat. Selamat datang Pilkada Ulang Simalungun. (Penulis Kurpan Sinaga/Ketua Barisan Rakyat Koreksi Simalungun).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments