Jalan Lingkar Danau Toba di Soping, Kabupaten Simalungun sudah 15 tahun rusak berat. Foto Asenk Lee Saragih. |
BeritaSimalungun.com, Pematangraya-Peraturan Bupati (Perbup) yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2016 lalu, penjabaran dari Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Nagori memperumit syarat calon Pangulu (Kepala Desa) di Pilkades serentak Agustus 2016 mendatang.
Sebanyak 258 Nagori akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pangulu) di Kabupaten Simalungun Agustus 2016 mendatang. Bupati Simalungun Jofinus Ramli Saragih telah mengeluarkan peraturan Bupati Simalungun No 10 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan pangulu serentak
Namun, berdasarkan kajian Ketua Devisi Kajian Fokal Desa Adil Saragih kepada wartawan mengatakan, pada pasal 12 ayat 2 Perbup tersebut mengenai kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon pangulu telah bertentangan dengan azas demokrasi.
Karena kepastian hukum dan mengkangkangi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) “Azas praduga tak bersalah atau “Presumption of Innocence” adalah asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah,” terang kepada Siantarnews.com beberapa waktu yang lalu.
Untuk menjadi calon Pangulu, mereka yang berniat harus melewati jalan terjal dan berliku. Sebab, syarat menjadi calon pangulu tidak semudah yang diamanatkan Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Nagori.
Dalam pasal 12 Peraturan Bupati Simalungun No 10 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan pangulu serentak, calon pangulu wajib melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Simalungun yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian, surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang menyatakan tidak sedang menjalani proses hukum atau penuntutan.
Selanjutnya, surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Simalungun. Surat rekomendasi dari Kapolsek bahwa yang bersangkutan (calon pangulu) tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, calon pangulu juga wajib mendapat surat rekomendasi dari Danramil bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam kegiatan atau organisasi yang bertentangn dengan Pancasila, UUD 1945 dan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Surat rekomendasi dari Camat bahwa yang bersangkutan dianggap cakap dan mampu menjadi Pangulu.
Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter RSUD Kabupaten Simalungun, surat keterangan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN) Kabupaten Simalungun tidak pernah menjabat sebagai Pangulu selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
Dan yang terakhir fotocopi fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwewenang dan fotocopy akte kelahiran yang disahkan Disdukcapil, dan melaporkan harta kekayaan sesuai dengan format LHKPN.(Rodo)
0 Comments