Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pugli Dibiarkan di Pintu Masuk Parapat

Papan Tarif Pungli di Siantar.
BeritaSimalungun.com, Parapat-Pungutan liar (Pungli) merajalela dan terkesan dibiarkan oleh aparat dan instansi terkait di pintu masuk Parapat. Bahkan penikmat libur lebaran Idul Fitri 1437 H, di kota turist Parapat merasa kesal atas pungli tersebut. 

Oknum penjaga pintu masuk (gerbang) lokasi wisata Parapat, lakukan pungli (pungutan liar). Dengan seenaknya menaikkan tarif retribusi wisata.

Memasuki hari ke empat libur lebaran, persisnya Sabtu (9/7/2016), tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa malu, persis di gerbang masuk, terpampang tarif pungli, yang terbuat dari karton putih. Diduga tarif pungli itu dipasang oleh oknum pemungut retribusi dari Dinas Pariwisata Simalungun.

Melalui tarif yang dipasang, tertera biaya masuk yang harus diberikan wisatawan (penikmat libur lebaran). Diantaranya, bus besar harus membayar Rp 120 ribu. 

Bus tiga perempat dikenakan tarif Rp 50 ribu, mobil L300 harus bayar Rp 30 ribu. Mobil pribadi dipungli Rp 20 ribu, sepeda motor diminta Rp 10 ribu dan truk diharuskan menyerahkan Rp 100 ribu.

Setiawan, salah seorang pemudik yang sedang mengunjungi tempat tinggal orang tuanya di Parapat, mengatakan, petugas pemungut retribusi lakukan pungli hingga lebih dari seribu persen.

Sebab, lanjut Setiawan, sesuai dengan Perda Simalungun nomor 9 Tahun 2011, tarif retribusi masuk lokasi wisata Parapat sebesar, Rp 5 ribu untuk mobil dan truk, serta Rp 2 ribu per individu.

Katanya, bila hal itu terus terjadi, dikhawatirkan program nasional, berupa Danau Toba menjadi destinasi wisata, bisa terhambat, dengan pungli tersebut. 

Menanggapi aksi pungli itu, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Simalungun, Mixnon Simamora, Sabtu (9/7/2016) berjanji akan menindak pelaku pungli (pungutan liar) retribusi masuk kawasan wisata Parapat.

Mixnon memastikan, tarif sebesar Rp 120 ribu, Rp 50 ribu, Rp 30 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 100 ribu untuk bus, mobil L300, minibus, sepeda motor dan truk, tidak sesuai ketentuan. Karena penarikan retribusi, harus sesuai Perda nomor 9 tahun 2011.

Kadis PPKAD Simalungun tersebut mengatakan, dirinya akan mencari kebenaran pungli yang terjadi di pintu masuk Parapat. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan ia berlakukan terhadap petugas disana.

“Tidak boleh seperti itu. Harus sesuai aturan. Akan kita cek kebenarannya. Kalau ada begitu, akan kita tindak,” ucap Mixnon Simamora melalui ponselnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Simalungun, Resman Saragih, saat diminta tanggapannya terkait pungli tersebut, hingga saat ini, belum memberikan pendapat atau-pun tanggapan.


Sebelumnya, Resman hanya mengatakan, kalau persoalan retribusi merupakan wewenang Dinas PPKAD atau Camat Girsang Sipangan Bolon. “Tentang tarif masuk daerah wisata bukan menjadi wewenang Dinas Pariwisata,” sebutnya melalui pesan singkat. (JSN)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments