Gapura Stadion Mini Sangnaualuh Jalan Asahan Km 7. foto Zai Sinaga |
BeritaSimalungun.com, Pardagangan-Stadion mini milik Pemerintah Kabupaten Simalungun yang terletak di Jalan Asahan Siantar - Perdagangan Km 7 di Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, dijadikan sarang prositusi dan penyalahgunaan narkotika. Namun Pemkab Simalungun terkesan tutup mata dengan bangunan bernilai Miliaran itu yang dibangun tahun 2002 silam.
Seperti disampaikan sejumlah masyarakat di Nagori Lestari Indah, Senin (18/7/2016). "Kita sebagai masyarakat Kabupaten. Simalungun menilai Pemerintah tutup mata. Pasalnya, bangunan stadion mini Sangnaualuh itu kini dijadikan sebagai tempat prostitusi dan tempat bernarkoba," ungkap warga berinisial BH.
Menurut ibu dengan empat orang anak ini, lokasi stadion mini ini letaknya cukup dekat ke pemukiman warga. Kondisi itu dimanfaatkan orang - orang yang tak bertanggung jawab dan leluasa menggunakan sebagai tempat menyalahgunakan narkotika dan prostitusi, tanpa ada pengawasan maupun pelarangan dari pihak terkait.
Lanjutnya, pasangan dengan menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat kerap terlihat dari kejauhan mendatangi gedung stadion mini tersebut. Dan pasangan yang kerap mendatangi lokasi kebanyakan para remaja di bawah umur.
Yang paling mengkhawatirkan, imbuh ibu rumah tangga lainnya, Boru Hutabarat, pasangan yang datang ke lokasi stadion mini itu sudah tidak segan segan lagi berduaan. Karena tidak adanya pengelolaan dengan maksimal oleh pemerintah, lokasi selain tempat bermesum, secara leluasa menggunakan narkotika.
"Sebagai masyarakat Kabupaten Simalungun ini, kami berharap kepada pemerintah, dalam hal ini JR Saragih selaku Bupati Simalungun untuk segera mengelola aset bernilai miliaran ini dengan cara membangun pagar tembok sekelilingnya ataupun dipihak ketigakan. Ini agar para kawula muda terhindar dari hal hal negatif yang menjerumuskan masa depan mereka," tukasnya.
Amat disayangkan, Pemkab Simalungun melalui Camat Siantar, Lamhot Ludin Purba yang coba disampaikan terkait kekhawatiran maupun harapan masyarakat di daerah itu tidak bersedia menanggapi. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat maupun dikontak (ditelepon) langsung, bersangkutan tetap mengabaikannya.(*)
0 Comments