Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mendagri Tak Tahu Adanya Mutasi Pejabat di Pemkab Simalungun


BeritaSimalungun.com, Raya-Surat teguran Gubernur Sumatera Utara terkait mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Simalungun yang isi nya agar pejabat tersebut dikembalikan keposisi semula tidak dindahkan Bupati Simalungun, JR Saragih. 

Surat teguran yang bernomor 800/4636/2016/2016 pada tanggal 17 Juni 2016 ditembuskan kepada Mentri Dalam Negeri, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepala Kantor BKN Pusat.

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo ketika diwawancarai Reporter Mora Sumut FM, Sabtu 30 Juli 2016 lalu mengatakan tidak tahu perihal mutasi tersebut.

Waluyo, anggota komisi aparatur sipil negara ketika ditanya Reporter Mora Sumut FM perihal mutasi/rotasi dan surat teguran Gubernur Sumatera Utara, meminta agar Reporter Mora mengirimkan surat teguran gubernur sumatera tersebut.

Setelah dikirim, Waluyo hanya mengatakan terima kasih. Ketika ditanya kembali apa langkah yang akan ditempuh oleh komisi aparatur sipil negara, Waluyo tidak menjawab.

Miris memang penegakan hukum di negara kita. Surat teguran Gubernur Sumatera Utara sudah 2 bulan lebih lama nya.

Namun, Cahyo Kumolo dan Waluyo dari komisi aparatur sipil negara mengatakan tidak tahu tentang surat teguran Gubernur Sumatera utara perihal pemutasian dan rotasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Simalungun. 

Sesuai UU No 8/2015 tentang Perubahan atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Menjadi UU pada Pasal 162 ayat (3) disebutkan bahwa kepala daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, JR Saragih yang dilantik sebagai Bupati Simalungun di ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (22/4/2016) lalu, sudah melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan eselon II.

Berdasarkan dat-data yang berhasil dihimpun, bahwa Gubernur Sumatera Utara, Tengku Ery Nuriadi sudah melayangkan surat teguran kepada Bupati Simalungun dan agar JR Saragih mengembalikan kembali jabatan tersebut.

Informasinya, Gubernur Sumatera Utara juga sudah menembuskan surat teguran tersebut kepada Cahyo Kumolo sebagai Mentri Dalam Negeri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kepada menteri PENDAYAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI(PAN RB).

Tidak tahu apakah Gubernur Sumatera Utara atau Mentri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang berbohong. Pasalnya, Mentri dalam negeri ketika ditanya Reporter Mora Sumatera Utara FM terkait mutasi pejabat di Simalungun menjawab tidak tahu tentang hal tersebut.

Mentri dalam negeri di sela sela acara musyawarah masyarakat adat Batak 2016 yang dilaksanakan di Parapat Sabtu 30 Juli 2016 lalu juga tidak mau berkomentar ketika ditanya mengenai surat teguran Gubsu kepada Bupati Simalungun terkait pemutasian pejabat di lingkungan Daerah Simalungun.

Padahal, Mentri Dalam Negeri dalam kata sambutan pada acara tersebut mengatakan, agar seluruh pemerintah daerah dan jajarannya segera melakukan deteksi dini terhadap segala penyalah gunaan wewenang jabatan dan keuangan.

Perlu juga kami sampaikan bahwa setelah dari acara musyawarah masyarakat adat batak tersebut, Mentri Dalam Negri Cahyo Kumolo, pada hari itu juga bertemu dengan Bupati Simalungun JR Saragih disalah satu hotel di Parapat Simalungun.

Hal ini diketahui dari percakapan pejabat petinggi di Simalungun dengan rekannya, agar Mentri Dalam Negeri dikawal dan secepatnya dibawa ke hotel untuk bertemu dengan Bupati Simalungun JR Saragih. (Silver Silalahi)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments