BeritaSimalungun.com, Raya-Surat teguran Gubernur Sumatera Utara terkait mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Simalungun yang isi nya agar pejabat tersebut dikembalikan keposisi semula tidak dindahkan Bupati Simalungun, JR Saragih.
Surat teguran
yang bernomor 800/4636/2016/2016 pada tanggal 17 Juni 2016 ditembuskan kepada Mentri Dalam Negeri, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepala Kantor BKN Pusat.
Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo ketika diwawancarai Reporter Mora Sumut FM, Sabtu 30 Juli 2016
lalu mengatakan tidak tahu perihal mutasi tersebut.
Waluyo, anggota
komisi aparatur sipil negara ketika ditanya Reporter Mora Sumut FM perihal mutasi/rotasi
dan surat teguran Gubernur Sumatera Utara, meminta agar Reporter Mora
mengirimkan surat teguran gubernur sumatera tersebut.
Setelah dikirim, Waluyo
hanya mengatakan terima kasih. Ketika ditanya kembali apa langkah yang akan
ditempuh oleh komisi aparatur sipil negara, Waluyo tidak menjawab.
Miris memang
penegakan hukum di negara kita. Surat teguran Gubernur Sumatera Utara sudah 2
bulan lebih lama nya.
Namun, Cahyo Kumolo dan Waluyo dari
komisi aparatur sipil negara mengatakan tidak tahu tentang surat teguran Gubernur Sumatera utara perihal pemutasian dan rotasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Sesuai UU No
8/2015 tentang Perubahan atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan
Bupati Menjadi UU pada Pasal 162 ayat (3) disebutkan bahwa kepala daerah
dilarang untuk melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan
terhitung sejak tanggal pelantikan.
Namun, JR Saragih yang dilantik sebagai Bupati Simalungun di ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (22/4/2016) lalu, sudah melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan eselon II.
Namun, JR Saragih yang dilantik sebagai Bupati Simalungun di ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (22/4/2016) lalu, sudah melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan eselon II.
Berdasarkan
dat-data yang berhasil dihimpun, bahwa Gubernur Sumatera Utara, Tengku Ery Nuriadi
sudah melayangkan surat teguran kepada Bupati Simalungun dan agar JR Saragih
mengembalikan kembali jabatan tersebut.
Informasinya, Gubernur Sumatera Utara
juga sudah menembuskan surat teguran tersebut kepada Cahyo Kumolo sebagai Mentri Dalam Negeri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kepada menteri
PENDAYAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI(PAN RB).
Tidak tahu apakah Gubernur Sumatera Utara atau Mentri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang
berbohong. Pasalnya, Mentri dalam negeri ketika ditanya Reporter Mora Sumatera Utara FM terkait mutasi pejabat di Simalungun menjawab tidak tahu tentang hal
tersebut.
Mentri dalam negeri di sela sela acara musyawarah masyarakat adat Batak
2016 yang dilaksanakan di Parapat Sabtu 30 Juli 2016 lalu juga tidak mau berkomentar
ketika ditanya mengenai surat teguran Gubsu kepada Bupati Simalungun terkait pemutasian pejabat di lingkungan Daerah Simalungun.
Padahal, Mentri Dalam Negeri dalam kata sambutan pada acara tersebut mengatakan, agar seluruh
pemerintah daerah dan jajarannya segera melakukan deteksi dini terhadap segala
penyalah gunaan wewenang jabatan dan keuangan.
Perlu juga kami
sampaikan bahwa setelah dari acara musyawarah masyarakat adat batak
tersebut, Mentri Dalam Negri Cahyo Kumolo, pada hari itu juga bertemu dengan Bupati Simalungun JR Saragih disalah satu hotel di Parapat Simalungun.
Hal ini
diketahui dari percakapan pejabat petinggi di Simalungun dengan rekannya, agar Mentri Dalam Negeri dikawal dan secepatnya dibawa ke hotel untuk bertemu dengan Bupati Simalungun JR Saragih. (Silver Silalahi)
0 Comments