Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Orangtua Pelaku Bom Bunuh Diri Minta Maaf kepada Jemaat Gereja Santo Yosep dan Masyarakat Sumut

MENANGIS: Makmur Hasugian dan Arista boru Purba selaku orangtua IAH, pelaku bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr Mansyur Medan, menangis sembari meminta maaf kepada jemaat dan juga masyarakat Sumatera Utara, saat menggelar konferensi pers di kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Jalan Sei Rokan, Kamis (1/9/2016).
BeritaSimalungun.com, Medan-Orangtua IAH (17), pelaku aksi bom bunuh diri yang gagal di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr Mansyur Medan, meminta maaf kepada jemaat dan juga masyarakat Sumatera Utara.

Permintaan maaf disampaikan kedua orangtua pelaku, Makmur Hasugian dan Arista boru Purba saat menggelar temu pers di kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Jalan Sei Rokan, Kamis (1/9/2016).

"Kami dari keluarga tidak tahu terkait masalah ini dan tak ada niat menimbulkan keguncangan antar agama. Dalam kesempatan ini, saya dan istri selaku orangtua IAH dan seluruh keluarga meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Indonesia, khususnya Sumut. Saya bersaudara ada 4 orang, dua Kristen dan dua Muslim. Sedangkan ibu IAH ada 9 bersaudara, dan hanya dia saja yang Muslim," ujarnya.

Peristiwa teror, sambungnya, benar-benar di luar dugaan mereka. Selain itu tidak ada sedikitpun niat keluarga yang ingin melukai hati Umat Kristiani, khususnya Umat Katolik. Dikatakannya, keluarga sangat menyesali kejadian itu karena mereka merasa kurang melakukan pengawasan terhadap anak kandungnya.

"Kepada Pastor Albert S Pandiangan, saya selaku ayah kandung IAH juga memohon maaf atas tindakan anak saya. Saya juga memohon Keuskupan di Medan memafkan kami. Semoga kejadian ini tak terjadi pada orangtua yang punya anak sebaya dengan IAH. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tak terjadi lagi. Dan semoga tidak terjadi lagi peristiwa serupa di negara kita ini," katanya sembari mengusap air mata di wajahnya.

Lanjut Makmur, ia dan istri belum lama ini dipanggil pihak Polresta Medan untuk memberikan keterangan terkait anak mereka yang menjadi pelaku teror bom bunuh diri. "Kemarin kita sudah datang ke Polresta Medan. Di sana kami diminta untuk memberikan akte lahir IAH. Namun, untuk motifinya saya tidak mengetahuinya," tutupnya.

Ibu IAH, Arista br Purba sambil menangis juga menyampaikan permintaan maaf.

"Saya sebagai ibu IAH juga  meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, terutama kepada Albert S Pandiangan. Sebagai ibunya, sayalah yang bersalah, karena mungkin kurang dalam mengawasi anak," ucapnya sembari meneteskan air mata.

Sementara itu salah satu kuasa hukum IAH, Rizal Sihombing mengatakan permohonan maaf secara khusus ke pihak Kepastoran sudah disampaikan pihak keluarga.

"Pastor sudah menyerahkannya ke Keuskupan. Tetapi oleh karena pihak Uskup sedang berada di luar kota, maka kami akan datang ke Keuskupan pada 5 September," terangnya.

30 Pengacara 

Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Peradi Medan menyiapkan 30 pengacara untuk mendampingi pelaku bom bunuh diri, IAH (17).

Hal itu dikatakan Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan Rizal Sihombing di sela-sela konfrensi pers di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rokan. Dikatakannya, ada sekitar 30 pengacara yang akan mengawasi kasus IAH ini. Sejak menerima kuasa dari Makmur Hasugian dan keluarga, pihaknya telah menjalankan kuasa itu.

"Pendampingan ini dilakukan karena Makmur Hasugian adalah rekan seprofesi sesama advokat. Kita bentuk satu badan di Peradi Medan, yaitu Pusat Bantuan Hukum. Di sini kita merasakan penderitaan Makmur Hasugian sebelum kita melibatkan diri dengan kasus hukum yang dialami anak beliau," ucapnya.

Dikatakannya, Pusbakum meminta agar pemeriksaan IAH sebagai tersangka harus dilakukan secara benar. Menyusul fakta bahwa IAH masih belum genap berusia 18 tahun. Belum lama ini mereka hadir di Polresta Medan, saat itu IAH masih diinterogasi Densus 88 Anti Teror.

Sebelumnya, IAH (17) warga Jalan Setiabudi Gang Sehati No 26 Lingkungan 11 Kelurahan Tanjungsari Medan diamankan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr Mansyur No 75 Medan, Minggu (28/8) pagi, karena menerobos ke altar Gereja Santo Yosep membawa bom, namun gagal meledak.
Kemudian pemuda itu diringkus jemaat saat menyerang pastur dengan pisau setelah bom yang dibawanya gagal meledak. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Terorisme UU Darurat 338 jo 340. (SIB)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments