Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Wanted : Sekdakot Pematangsiantar

Catatan Ramlo R Hutabarat

BeritaSimalungun.com-Sejak ditinggal Donver Panggabean, posisi Sekdakot Pematangsiantar kosong. Donver pensiun, dan Reinward Simanjuntak sementara dijadikan Plt (Pelaksana Tetap) mulai  saat itu, Pemko Pematangsiantar pun, saya lihat berjalan centang perenang. 

Kacau balau, humar hebur, sontoloyo tak karu-karuan. Banyak misal yang bisa untuk dikedepankan. Adalah soal gaji pegawai yang terlambat dibayarkan, Perda tentang organisasi perangkat daerah yang tak kunjung selesai, termasuk RAPBD 2017 yang belum ditetapkan.

Boleh jadi, keadaan ini disebabkan kekosongan jabatan Sekdakot. Seorang Sekda, memang sangat menentukan dalam Sekretariat Daerah. Dia membantu kepala daerah menyusun kebijakan, dan mengkoordinir dinas dan lembaga teknis daerah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Nggak gampang, memang.

 Seseorang yang diangkat menjadi Sekda adalah seseorang yang memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud adalah persyaratan administrasi kepegawaian serta seseorang yang memiliki kompetensi tinggi dalam hal mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan semua unit kerja di daerah.

Sampai disini saja, sudah sulit rasanya seseorang PNS untuk diangkat menjadi Sekda. Seseorang yang memiliki kompetensi tinggi dalam hal mengatur, memimpin dan mengkordinasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan semua unit kerja. Apa sih ukurannya ? Kayaknya, nggak ada ukuran untuk itu.

Selain itu, ada sih persyaratan umum yang harus dimiliki seorang PNS untuk (bisa) diangkat menjadi Sekda. Misalnya, pada saat diangkat usianya maksimal 59 tahun, dan tidak sedang menjalani atau tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 

Juga, semua unsur penilaian prestasi kerjanya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Selain, mendapat persetujuan atau rekomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT.

Lantas, ada pula persyaratan khususnya. Dia harus sekurang-kurangnya memiliki Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/ Ruang IV/c. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) dam diutamakan Magister/ Pasca Sarjana (S2) Juga minimal pernah menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama atau Jabatan Fungsional Ahli Madya. Juga sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklatpim Tingkat III, diutamakan yang sudah mengikuti Diklat pin Tingkat II kecuali bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya.

Selengkapnya, bisa dibaca dan dicermati Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Tempo hari , pengangkatan Sekda mengacu pada Kepmendagri  Nomor 16 Tahun 2003. Tapi belakangan muncul  peraturan baru bahwa tata cara pengangkatan Sekda dilaksanakan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 sebagai Petunjuk Teknis pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Disini disebutkan, Bupati/ Walikota mengusulkan minimal tiga orang calon Sekda untuk diseleksi sesuai dengan persyaratan administrasi maupun test kemampuannya. 

Dia juga diwajibkan untuk menyampaikan Rencana Strategis Calon Sekretaris Daerah dalam membantu Kepala Daerahnya. Melalui presentasi renstranya ini akan dinilai bagaimana wawasan kebangsaannya, gaya kepemimpinannya, emosionalnya, dan unsur-unsur lainnya. Selain itu, dia sudah pernah menduduki sekurang-kurangnya dua jabatan eselon II yang berbeda.

Lha, dengan situasi dan kondisi seperti ini agaknya Pemko Pematangsiantar membutuhkan seorang Sekda. Siapa ? Siapa di antara PNS di Pemko Pematangsiantar sekarang yang sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Sekda ? Saya tidak tahu mengingat saya tidak pernah tahu siapa-siapa PNS di kota ini apa dan bagaimana.

Yang saya tahu adalah, peranan seorang Sekda sangat penting untuk mendampingi/ membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinir OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menjalankan tugas pelayanannya kepada masyarakat. Kalau bisa diibaratkan, seorang Sekda  adalah bagaikan seorang istri bagi kepala daerah.

Karenanya, biar saja Hefriansyah Noor kelak yang mengurusi soal itu. Loss wae dia kalau sudah dilantik mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara siapa yang akan menjadi Sekda Kota Pematangsiantar. Mengingat secara teori Hefriansyah Noor masih kurang berpengalaman dalam bidang politik dan pemerintahan, sebaiknya dia memang harus didampingi seorang Sekda yang amat-amat profesional dan beritikad baik. Seseorang yang tidak saja loyal, taat, setia dan patuh kepada Hefriansyah Noor, tapi yang terutama adalah seseorang yang taat, patuh dan setia pada semua peraturan perundangan yang berlaku.

Kalau di Pemko Pematangsiantar sekarang tidak ada, boleh jadi koq PNS yang berada di daerah lain. Kenapa tidak ? Semua bisa diatur koq. Yang penting, tidak bertentangan atau tidak berlawanan dengan peraturan perundangan. Cocok kam rasa ?. (Penulis Adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Jurnalis Senior)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments