Ketua Umum LSM FORUM 13, Syamp Siadari |
BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Sampai saat ini
penempatan NL sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota
Pematangsiantar masih menjadi perhatian. Pasalnya dengan usia yang sudah
mencapai 59 tahun dan bergelar SH tidak dapat dianulir sesuai penerapan PP
18/2016.
Lain sisi NL sebelumnya menjabat Kepala Badan Penelitian
dan Statistik (BPS) tetapi dimutasi walau hanya pelaksana tugas namun hal ini
diduga tidak mendasar sekalipun ada surat lain yang diterbitkan oleh Menpan,
Mendagri, BKN dan KASN yang menguatkan bahwa tidak boleh seorang ASN yang
dirugikan tetapi hal ini tidak kuat untuk dijadikan payung hukum pelaksanaan
teknis dari suatu acara negara.
Ketua Umum LSM FORUM 13, Syamp Siadari menyesalkan kinerja
birokrasi yang tidak efisien dalam penerapan PP 18/2016 hal ini tercium dari
banyaknya ditemukan Mutasi tidak sesuai dengan disiplin pendidikan dan adanya
beberapa orang yang sudah usia ujur, dan anehnya beberapa pejabat tinggi Pemko
Siantar terkesan kurang memaknai pelaksanaan PP tersebut.
Jelas Syamp, kalau memang penempatan NL selaku PLT KADISHUB
berdasarkan hasil koordinasi Pemko Pematangsiantar dengan KASN,MENDAGRI, MENPAN
dan BKN dan ada juga informasi adanya penjelasan pelaksanaan PP dengan surat
yang diterbitkan oleh MENPAN kuat diduga itu hanya kamuflase dan tak ada penguatan
untuk memutasi NL dari Kaban Penelitian dan Statistik menjadi PLT KADISHUB.
Tambah Syamp, penilaian dari unsur mana para petinggi
negara ini menempatkan NL menjadi Plt Kadishub apa karena dirinya pernah
menjabat Kadis defenitife di instansi tersebut.
Atau karena pernyataan
bahwa eselon II diberdayakan secara efesien mungkin. "Inikan akal akan saja
karena waktu menjabat Kadis Perhubungan pun dahulu NL tidak ada hasil karya dan
kebijaksanaan yang dapat dinikmati dan pro masyarakat, gelar yang dimiliki juga
SH yang artinya bukan tamatan dari sarjana transportasi sehingga asumsi seperti
ini seharusnya tidak perlu dicetuskan para pejabat tinggi Pemko
Pematangsiantar," katanya.
Sesal Syamp, dengan ditempatkannya NL sebagai PLT KADISHUB
diduga tidak mendasar adanya perhatian khusus dari petinggi yang berkepentingan
dan diduga untuk kepentingan pelaksanaan proyek parkir tepi jalan dikemudian
hari, sehingga dengan segenap alasan membenarkan proses pempatan NL, hal ini
menimbulkan ketidak percayaan masyarakat akan kinerja birokrasi yang
dipolitisir oleh para elite partai dan petinggi.
Alasan untuk memberdayakan para eselon II dengan
seefektifnya juga disinyalir hanya akal akan saja karena dalam PP 18/2016 dan
peraturan lain yang mengikat tidak ada menjelaskan secara terperinci akan
penerapan perdana tidak merugikan ASN.
Begitu juga dengan adanya hal tidak
merugikan perlu disikapi apa memang berlaku untuk pejabat tinggi yang diMUTASI.
Sehingga Ketua Umum LSM FORUM 13 berharap Gubernur Sumut, baik PLT Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilantik
bersedia meninjau posisi NL. (SS)
0 Comments