Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sesalkan Penempatan Plt Kadishub Pematangsiantar

Ketua Umum LSM FORUM 13, Syamp Siadari 
BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Sampai saat ini penempatan NL sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar masih menjadi perhatian. Pasalnya dengan usia yang sudah mencapai 59 tahun dan bergelar SH tidak dapat dianulir sesuai penerapan PP 18/2016.

Lain sisi NL sebelumnya menjabat Kepala Badan Penelitian dan Statistik (BPS) tetapi dimutasi walau hanya pelaksana tugas namun hal ini diduga tidak mendasar sekalipun ada surat lain yang diterbitkan oleh Menpan, Mendagri, BKN dan KASN yang menguatkan bahwa tidak boleh seorang ASN yang dirugikan tetapi hal ini tidak kuat untuk dijadikan payung hukum pelaksanaan teknis dari suatu acara negara.

Ketua Umum LSM FORUM 13, Syamp Siadari menyesalkan kinerja birokrasi yang tidak efisien dalam penerapan PP 18/2016 hal ini tercium dari banyaknya ditemukan Mutasi tidak sesuai dengan disiplin pendidikan dan adanya beberapa orang yang sudah usia ujur, dan anehnya beberapa pejabat tinggi Pemko Siantar terkesan kurang memaknai pelaksanaan PP tersebut.

Jelas Syamp, kalau memang penempatan NL selaku PLT KADISHUB berdasarkan hasil koordinasi Pemko Pematangsiantar dengan KASN,MENDAGRI, MENPAN dan BKN dan ada juga informasi adanya penjelasan pelaksanaan PP dengan surat yang diterbitkan oleh MENPAN kuat diduga itu hanya kamuflase dan tak ada penguatan untuk memutasi NL dari Kaban Penelitian dan Statistik menjadi PLT KADISHUB.

Tambah Syamp, penilaian dari unsur mana para petinggi negara ini menempatkan NL menjadi Plt Kadishub apa karena dirinya pernah menjabat Kadis defenitife di instansi tersebut. 

Atau karena pernyataan bahwa eselon II diberdayakan secara efesien mungkin. "Inikan akal akan saja karena waktu menjabat Kadis Perhubungan pun dahulu NL tidak ada hasil karya dan kebijaksanaan yang dapat dinikmati dan pro masyarakat, gelar yang dimiliki juga SH yang artinya bukan tamatan dari sarjana transportasi sehingga asumsi seperti ini seharusnya tidak perlu dicetuskan para pejabat tinggi Pemko Pematangsiantar," katanya.

Sesal Syamp, dengan ditempatkannya NL sebagai PLT KADISHUB diduga tidak mendasar adanya perhatian khusus dari petinggi yang berkepentingan dan diduga untuk kepentingan pelaksanaan proyek parkir tepi jalan dikemudian hari, sehingga dengan segenap alasan membenarkan proses pempatan NL, hal ini menimbulkan ketidak percayaan masyarakat akan kinerja birokrasi yang dipolitisir oleh para elite partai dan petinggi.

Alasan untuk memberdayakan para eselon II dengan seefektifnya juga disinyalir hanya akal akan saja karena dalam PP 18/2016 dan peraturan lain yang mengikat tidak ada menjelaskan secara terperinci akan penerapan perdana tidak merugikan ASN. 

Begitu juga dengan adanya hal tidak merugikan perlu disikapi apa memang berlaku untuk pejabat tinggi yang diMUTASI. Sehingga Ketua Umum LSM FORUM 13 berharap Gubernur Sumut, baik PLT Walikota  dan Wakil Walikota yang akan dilantik bersedia meninjau posisi NL. (SS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments