Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Teka-teki Motif Pembunuhan Wartawan Medan Akhirnya Terungkap

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan motif pembunuhan terhadap seorang wartawan salah satu koran mingguan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

BeritaSimalungun.com, Medan-Teka-teki motif pembunuhan terhadap Amran Parulian Simanjuntak, wartawan Koran Mingguan Senior, akhirnya terungkap. Bukan soal profesi, nyawa Amran dihabisi lantaran persoalan masalah pribadi.

Motif pembunuhan terungkap setelah polisi meringkus pelaku yang tega membunuh wartawan tersebut. Pelakunya berinisial TS, warga Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Inspektur Jenderal Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, pelaku TS diringkus di kawasan Kota Binjai. Penangkapan pria 36 tahun tersebut berdasarkan pemeriksaan yang digelar penyidik terhadap saksi-saksi.

"Penangkapannya kemarin juga, sore hari," ucap Rycko di Kantor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (30/3).

Kapolda mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa Amran lantaran dendam dan sakit hati. Sebab pada 2015, orangtua pelaku sempat mencurigainya sebagai pencandu narkoba.



Selanjutnya, korban Amran mendatangi orangtua pelaku sambil menggunakan baju Badan Narkotika Nasional atau BNN. Saat itu, orangtua pelaku memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada Amran dengan harapan pelaku direhabilitasi.

Mendapat uang Rp 4 juta tersebut, korban bukan merehabilitasi pelaku, melainkan membawanya ke salah satu rumah kosong di kawasan Deli Serdang. Di rumah kosong tersebut, pelaku diikat oleh Amran dan teman-temannya.

Pelaku selanjutnya berhasil melarikan diri. Setelah enam bulan berselang, pelaku mendatangi Amran untuk meminta kembali uang Rp 4 juta yang telah diberikan orangtuanya. Karena merasa tertipu, pelaku terus-menerus menagih kepada Amran.

Selama satu tahun, Amran tidak juga memberikan kepastian untuk mengembalikan uang yang telah diberikan oleh orangtuanya. Karena dendam, pelaku menghabisi nyawa Amran dengan menggunakan pisau.

"Jadi, di sini tidak ada masalah pemberitaan karena profesi korban. Tapi, motifnya dendam pribadi, yang membuat TS menghabisi nyawa korban," Rycko menegaskan.

Kapolda Sumut menyebut, penangkapan terhadap terduga pembunuh wartawan itu tidak lebih dari 24 jam atau 15 jam usai pembunuhan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah pisau dan baju korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," Rycko memungkasi. (Liputan6.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments