![]() |
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan motif pembunuhan terhadap seorang wartawan salah satu koran mingguan. (Liputan6.com/Reza Efendi) |
BeritaSimalungun.com, Medan-Teka-teki motif pembunuhan
terhadap Amran Parulian Simanjuntak, wartawan Koran Mingguan Senior,
akhirnya terungkap. Bukan soal profesi, nyawa Amran dihabisi lantaran
persoalan masalah pribadi.
Motif pembunuhan terungkap setelah
polisi meringkus pelaku yang tega membunuh wartawan tersebut. Pelakunya
berinisial TS, warga Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan
Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Inspektur Jenderal Pol Rycko Amelza
Dahniel menjelaskan, pelaku TS diringkus di kawasan Kota Binjai.
Penangkapan pria 36 tahun tersebut berdasarkan pemeriksaan yang digelar
penyidik terhadap saksi-saksi.
"Penangkapannya kemarin juga, sore hari," ucap Rycko di Kantor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (30/3).
Kapolda
mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa Amran lantaran dendam dan
sakit hati. Sebab pada 2015, orangtua pelaku sempat mencurigainya
sebagai pencandu narkoba.
Selanjutnya, korban Amran mendatangi orangtua pelaku sambil menggunakan
baju Badan Narkotika Nasional atau BNN. Saat itu, orangtua pelaku
memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada Amran dengan harapan pelaku
direhabilitasi.
Mendapat uang Rp 4 juta tersebut, korban bukan
merehabilitasi pelaku, melainkan membawanya ke salah satu rumah kosong
di kawasan Deli Serdang. Di rumah kosong tersebut, pelaku diikat oleh
Amran dan teman-temannya.
Pelaku selanjutnya berhasil melarikan
diri. Setelah enam bulan berselang, pelaku mendatangi Amran untuk
meminta kembali uang Rp 4 juta yang telah diberikan orangtuanya. Karena
merasa tertipu, pelaku terus-menerus menagih kepada Amran.
Selama
satu tahun, Amran tidak juga memberikan kepastian untuk mengembalikan
uang yang telah diberikan oleh orangtuanya. Karena dendam, pelaku
menghabisi nyawa Amran dengan menggunakan pisau.
"Jadi, di sini
tidak ada masalah pemberitaan karena profesi korban. Tapi, motifnya
dendam pribadi, yang membuat TS menghabisi nyawa korban," Rycko
menegaskan.
Kapolda Sumut menyebut, penangkapan terhadap terduga pembunuh wartawan itu tidak lebih dari 24 jam atau 15 jam usai pembunuhan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah pisau dan baju korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," Rycko memungkasi. (Liputan6.com)
0 Comments