Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ketika Jonru Ginting Dipukul “KO” Kasus Medsos

Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.IST
BeritaSimalungun-Saya masih ingat betul menulis kegeraman kepada Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting pada 31 Agustus 2017 lalu di Seword tercinta ini. Judulnya saat itu “Hentikan Jonru Ginting Menyamaikan Kebencian”. Hampir 30 hari menunggu sejak tulisan saya itu, ternyata Polisi berhasil mengeksekusi Jonru Ginting tepat pada 30 September 2017. 

Sungguh luar biasa kebebasan Jonru Ginting selama ini, yang seenaknya saja membuat tulisan-tulisan ujaran kebencian sejak tahun 2014 lalu hingga 2017 tanpa ada seorangpun penghuni negeri ini yang mau melaporkannya.

Namun berkat keberanian Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu dan Jonru Ginting sudah ditahan Sabtu 30 September 2017. Kini Jonru Ginting harus “Knockout” (KO) dari ujaran kebencian di sosial media.

Pegiat media sosial itu kini ditahan polisi. Dia ditahan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid. 

Cukup sudah sepak terjang Jonru Ginting. Polri harus tegas menegakkan keadilan. Dengan bukti rekam jejak digital yang diposting oleh si Jonru Ginting ini, maka sudah sepatutnya orang ini diproses hukum sesuai UU ITE yang berlaku sah dan mengikat di negeri ini.

Jangan sampai si Jonru Ginting ini merasa apa yang diperbuatnya selama ini adalah hal yang benar dan wajar-wajar saja. Akibat dari perbuatannya berpotensi merusak pola berpikir generasi muda dan ditiru oleh generasi muda lainnya yang masih di bangku sekolah, SMP maupun SMA.

Si Jonru Ginting ini sudah banyak berbuat hal negatif terhadap bangsa ini dan sudah banyak pihak yang geram sementara dia anteng-anteng saja menertawai kegeraman masyarakat. Animo masyarakat yang meminta dirinya untuk diproses hukum sudah sebegitu masifnya.

Lihatlah di semua linimasa media sosial bagaimana tuntutan masyarakat yang begitu tinggi soal perlunya penegakan hukum terhadap penyebar fitnah dan ujaran kebencian ini.

Saya tidak tahu dengan sistem penegakan hukum di negara ini jika orang seperti Jonru Ginting ini masih bebas berkeliaran dan semakin merajalela menebar fitnah dan kebencian terhadap pemerintah yang sah dan Konstitusional.

Negara terus dipermainkan, Institusi Polri dilecehkan, emosi masyarakat ditertawai, sementara tidak ada (atau barangkali belum) tindakan hukum yang berarti bagi orang ini yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum di negara yang katanya negara hukum ini. 

Kamis 31 Agustus 2017 lalu, pengacara bernama Muannas Alaidid melaporkan penulis ke polisi atas dugaan hate speech, dan meminta Menkominfo Rudiantara memblokir semua akun media sosial Jonru yang dinilai sering mengunggah postingan bernada SARA.

Ditahan Polisi

“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro seperti dilansir Kompas.com, Jumat (29/9/2017). 

Djuju menilai kasus ini terlalu dipaksakan. Menurut dia, kliennya baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan. 

“Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," kata Djuju. 

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. 

Tak Takut 

Saat Jonru Ginting memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, Jonru mengaku memenuhi panggilan itu untuk menepis isu miring yang menyebut dirinya takut diperiksa oleh polisi.

“Kalau kemarin mereka menyebut Jonru enggak berani datang, nih buktinya saya berani," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). Jonru menambahkan, dia siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Dia siap menerima apapun yang akan terjadi nantinya. 

“Saya bukan Tuhan gitu lho, apapun bisa terjadi, saya siap," kata Jonru. Dia juga mengaku tak mempermasalahkan Muannas melaporkan dirinya ke polisi. Jonru berpendapat postingannya di media sosial tak mengandung ujaran kebencian. “Saya enggak usah menyesal, enggak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujarnya.

Kegeraman saya soal keberadaan Jonru Ginting yang sempat membuat “Mudar Batak” saya naik, akhirnya sedikit mereda. Jonru Ginting kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Saya penulis juga orang Batak dan kalau dalam Marga Batak, Marga Ginting dan Manihuruk satu keturunan (satu darah) dan di Marga Batak masuk dalam Rumpun Raja Parna (Parsadaan Raja Naimbaton) dan tidak boleh menikah.

Sebagai orang Batak, Jonru Ginting telah melukai perasaan Orang Batak yang cinta akan kedamain dan jauh dari perselisihan. Dalam Adat Batak seperti “Dalihan Na Tolu” saling menopang.

Jonru Ginting ini sudah lupa akan Adat Budaya Batak yang kental dengan “Patik Palimahon” (Hormat kepada Orang Tua). Kalau Jonru Ginting tetap berujar kebencian lewat sosial media dan media berbasis online, maka Jonru Ginting tak layak menyandang Marga (Ginting) dibelakang namanya.

Dalam Budaya Batak, Marga itu sangat dihargai dan menghormati orang lain. Jika Jonru tetap saja bersikukuh merusak keharmonisan Negeri ini lewat ujaran-ujaran kebencian, Bangso Batak akan sekata untuk membuang Marga (Ginting) dari nama Jonru dan jadilah Jonru jadi plesetan (Jolma Rusak) atau dalam baha Indonesia disebut Orang Rusak. 

Berikut ini sebagian dari status-status ujaran kebencian, fitnah dan Hoax yang dibuat oleh si Jonru Ginting ini, bukan hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, akan tetapi juga kepada Kapolri.  Jejak-jejak digital ini saya kumpulkan baik dari Twitter maupun Facebook yang tidak pantas dia tujukan kepada Presiden maupun institusi Kepolisian. Bertobatlah Abanganda Jonru Ginting, Pintu Kebaikan Masih terbuka Untukmu. (*)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments