Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Diancam Dipolisikan Kubu Novanto, Mahfud Tak Ambil Pusing

BeritaSimalungun, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganggap ancaman pelaporan ke polisi oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai upaya pembelokan dari kasus yang sebenarnya.

“Fokus ke kasus korupsinya saja, karena merupakan delik luar biasa jangan dibelokkan ke delik aduan yang merupakan hal kecil. Laporkan saja, silakan saja saya tak ingin menanggapi dan biarkan jalan saja,” ucap Mahfud MD di Yogyakarta, Jumat (24/11/2017),

Penasihat hukum Novanto berencana melaporkan pakar hukum tata negara ini dengan tuduhan menyebut klien mereka pura-pura sakit.

Menurut Mahfud, perkara yang dilaporkan kuasa hukum Novanto hanya masalah kecil dan dia tidak akan ambil pusing.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta itu justru menegaskan korupsi e-KTP benar-benar terjadi karena sudah ada terdakwa yang divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Terkait dalih bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini, Mahfud mengingatkan bahwa kasus korupsi tidak selalu harus ada kerugian negara secara langsung.

Dia menyontohkan kasus penggantinya di MK, Akil Mochtar, di mana uang suap yang diterima tidak berasal dari negara, tetapi hukuman yang diterapkan kepada Akil adalah penjara seumur hidup.

“Jadi jangan dikira tidak merugikan uang negara lantas tidak korupsi. Disuap, mendapat hadiah juga masuk perkara,” tegasnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun dari kickback atau suap menggunakan dana negara, ujarnya.

“Pembuktian kasus korupsi tidak harus ada dokumen kerugian negara dan jangan percaya juga kalau satu instansi dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lalu tidak ada korupsi, karena semua koruptor itu kantornya juga WTP. Tetapi tidak tahu di bawah laporan itu ada kickback, itulah korupsi kalau ketahuan,” tegasnya.(BS)



Sumber: Suara Pembaruan 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments