Info Terkini

10/recent/ticker-posts

JR Saragih !, Lupakan Pilgubsu 2018, Fokuslah Jabatan Bupati Simalungun

Dicopot Dari Ketua DPD Demokrat, JR Saragih Patah Arah Berjuang di Pilgubsu 2018
Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) Bupati Simalungun dua periode yang kini masih berjuang untuk mendapatkan “tiket” untuk maju di Pilkada Gubernur Sumatera Utara 27 Juni 2018. Net
BeritaSimalungun-Politik itu memang kejam. Dia tak mengenal nurani, hanya kepentingan abadi. Dia tak pernah bicara kompromi, namun selalu menghianati. Disaat ada kepentingan disanjung hingga kelangit ketujuh. Namun disaat terjerumus direjam hingga ke dasar laut. Itulah politik. Tak ada kawan yang sejati, dan tak pula ada lawan yang abadi. 

Demikianlah terkaan gambaran apa yang dialami Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) Bupati Simalungun dua periode yang kini masih berjuang untuk mendapatkan “tiket” untuk maju di Pilkada Gubernur Sumatera Utara 27 Juni 2018. 

Disaat JR Saragih masih tersandung persoalan Ijazah SMA, Rabu 21 Maret 2018 lalu, Partai Demokrat mengganti JR Saragih dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara. Posisinya digantikan Herri Zulkarnain sebagai pelaksana tugas (Plt). 

(Baca Juga: Loloskan Ijazah JR Saragih, KPU Simalungun Dipertayakan?

(Baca Juga: Dugan Ijazah Palus, JR Saragih Dilaporkan ke Mabes Polri)

Lengkap sudah penderitaan JR Saragih dalam menghadapi Pilgubsu 2018 ini. Ibaratkan jatuh, ketimpa tangga pula. Demikianlah JR Saragih menjalani dunia perpolitikan saat ini. Pastinya, JR Saragih kini patah arang sudah berjuang untuk merebut Sumut 1. 

“Kami harus mengambil langkah, supaya Demokrat Sumut tidak semakin drop," ujar Herri Zulkarnain saat jumpa pers di Kantor DPD Demokrat Sumatera Utara, Rabu, 21 Maret 2018, seperti dilansir Tempo.co.

Penggantian ini dilakukan setelah JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen saat pencalonan gubernur Sumatera Utara. Herri menjelaskan pengalihan tugas Ketua DPD Demokrat sebagai wujud partai yang berkomitmen untuk terus melanjutkan roda organisasi. Apalagi dalam waktu dekat, akan berlangsung pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden 2019.

Selain itu, penggantian juga dilakukan demi fokusnya JR Saragih dalam menjalani proses hukum. Sehingga padatnya jadwal roda organisasi tidak menganggu konsentrasi JR Saragih dalam menghadapi kasusnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat, Meilizar Latief menegaskan pergantian JR Saragih hanya untuk sementara. "Pergantian ini hanya sementara. Jika kasus hukumnya selesai, dia kembali lagi jadi ketua", sebut Meilizar.

Melizar mengungkapkan, surat putusan pengalihan ketua ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono per 20 Maret 2018. Pergantian struktural di DPD Demokrat Sumatera Utara hanya kepada JR Saragih. Sedangkan yang lainnya masih tetap seperti sebelumnya.

Terkait kasus hukum yang dihadapi JR Saragih, Meilizar mengatakan Partai Domokrat akan memberikan dukungan penuh baik secara moral maupun bantuan hukum. "Dukungan hukum diberikan langsung oleh DPP,” kata Meilizar. 

JR Saragih Sedih

Mata Bupati Simalungun, JR Saragih langsung berkaca-kaca setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan sementara jabatan dirinya sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut.
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (ketiga dari kiri) mengumumkan pengganti sementara JR Saragih di Hotel Wings Kualanamu, Kabupaten Deliserdang Rabu, (21/3/2018). Net
Saat itu JR Saragih ikut mendampingi Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan yang mengumumkan penonaktifan dirinya kepada wartawan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deliserdang Rabu, (21/3/2018).

Dikutip dari Tribunnews.com, awalnya JR Saragih tampak begitu tegar ketika Hinca menyampaikan kepada wartawan siapa pengganti dirinya. Heri Zulkarnain secara resmi mendapat mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Demokrat Sumut.

Ketika ditanyai wartawan, JR Saragih pun mengaku kalau menurutnya keputusan itu merupakan kebaikan untuk partai dan masyarakat. “Nanti kebenaran akan kelihatan. Jangan mentang-mentang aku Ketua DPD dianggap aku boleh melakukan yang salah. Itu prinsip kami," kata JR Saragih.

Raut wajah JR Saragih berubah ketika wartawan menanyakan apa yang ingin ia sampaikan kepada pendukungnya. Mendengar pertanyaan itu kedua bola matanya pun langsung berkaca-kaca. Air matanya nyaris menetes. “Saya minta semuanya tetap solid," ucap JR dengan sedih dan tidak mampu berkata-kata lagi.

Rugikan Demokrat

Herry bersama Hj Meilizar dan Roy R Simanjuntak berangkat ke Bandung, Kamis (22/3/2018) untuk menjemput mandat penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas langsung dari Ketua Umum Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mengutip Tagar.id, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan nasib Partai Demokrat di Pilgub Sumut akan ditentukan dalam rapat pleno lanjutan, karena untuk mencalonkan yang lain  sudah tidak memungkinkan.

“Saat ini masih ada waktu, walaupun untuk mencalonkan yang lain kan kita sudah tidak mungkin bisa karena sudah berjalan dan ini tentunya pilihan-pilhan nanti yang menentukan dari rapat pleno DPP,” ujarnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

JR Saragih sendiri diberhentikan karena sesuai pakta integritas, seluruh kader khususnya yang punya jabatan di partai, memang harus mundur ketika menyandang status tersangka.

“Partai Demokrat itu ada pakta integritas. Seluruh kader khususnya yang mempunyai jabatan di Partai Demokrat, itu apabila mempunyai status tersangka harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Agus menilai, dengan mundur dari jabatan yang diembannya, JR Saragih bisa lebih fokus untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya, tanpa tercampuri urusan kepartaian.

“Untuk Pak JR Saragih ini tentunya sangat baik. Beliau mengundurkan diri dari ketua DPD Sumut, yang selanjutnya lebih fokus untuk menyelesaikan kasusnya,” tuntas Wakil Ketua DPR ini.  
Tiga Alasan

“Ya memang betul bahwa JR Saragih hari ini untuk sementara dibebastugaskan dari Pimpinan Partai Demokrat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut dengan beberapa alasan,” ujar Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean, seperti dilansir Tagar News.

Menurut Ferdinand, JR Saragih dibebastugaskan, pertama, karena kekhawatiran partai. JR Saragih yang terjerat kasus hukum, ditakutkan tidak bisa mengurus partainya karena fokusnya terbelah.

“Yang pertama adalah untuk menjaga fokus partai yang saat ini memasuki tahun politik dimana pendaftaran caleg sudah harus mulai, DPP Demokrat khawatir fokus JR Saragih terbelah antara kasusnya dengan mengurus partai, maka diambil keputusan untuk menetapkan Plt Ketua DPD Sumut demi kinerja partai,” urainya.

Kedua, Demokrat memberikan waktu untuk JR Saragih menyelesaikan kasus hukumnya yang telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisir ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto, di ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara.

“Kedua adalah untuk memberikan waktu bagi JR untuk fokus pada gugatan di PTUN tentang cagub dan fokus menghadapi permasalahan hukum di Gakkumdu Polda Sumut,” paparnya.

Alasan selanjutnya, terkait dengan pakta integritas Partai Demokrat yang memang mewajibkan kadernya mundur untuk sementara. 

“Yang ketiga, ada pakta integritas di Partai Demokrat yang mewajibkan siapapun kader untuk mundur sementara apabila menghadapi permasalahan hukum dan berstatus tersangka,” terang Ferdinand.

Dalam Pilkada Gubsu 2018, JR Saragih berpasangan dengan wakilnya Ance Selian  yang diusung P Demokrat, PKB dan PKPI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018) lalu.

Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023. 

Selanjutnya KPU Sumut akhirnya hanya mengesahkan dan menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju sebagai kontestan yang akan bertarung di Pilgubsu 2018 yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeck dan Paslon Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.


“Berdasarkan Keputusan KPU No 36 dan 134, maka dengan ini KPU Sumut memutuskan, menetapkan bakal pasangan calon Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah didukung 60 kursi serta Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur 2018," ungkap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea Sag.



Seperti diketahui, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah didukung koalisi Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Nadem dan Partai Hanura sebanyak 60 kursi. Sedangkan pasangan calon Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus diusung PDIP dan PPP berjumlah 20 kursi.

Saran untuk JR Saragih, lupakanlah Pilgubsu 2018, kembalilah perhatikan Kabupaten Simalungun. Sekitar 350 Ribu Rakyat Simalungun menanti sentuhanmu khususnya bidang infrastruktur. Fokuslah Jadi Bupati Simalungun. (BS-Lee)  

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments