Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pasca OTT KPK, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dimutasi ke MA

Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo. Foto/Ist
Medan, BS-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dimutasi ke Mahkamah Agung. Tak hanya Marsudin dan Wahyu, hakim Sontan Merauke Sinaga yang sebelumnya akan tetap bertugas di PN Medan, juga ikut ditarik ke MA. Padahal sebelum operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Ketua PN Medan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Denpasar, Bali.

Sedangkan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo akan menjabat Ketua PN Serang, Banten. Seharusnya, 5 September 2018, keduanya melakukan serah terima jabatan.

“"Mereka dimutasi ke pusat, ke kantor MA. Sebentar lagi SK-nya turun," kata Humas PN Medan Djamaluddin, Jumat pekan lalu.

Mutasi tersebut, sambung Marsudin, merupakan hasil musyawarah pimpinan MA. Posisi ketiganya menjadi pembahasan pasca OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medam Helfandi, dan terpidana Tamin Sukardi. 

"SK mutasi menyatakan ketiga hakim itu akan berdinas di MA, bukan seperti yang dijadwalkan sebelumnya," ucapnya. Ditanya hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA di PN Medan, Djamaluddin mengatakan, pemeriksaan sudah selesai namun hasilnya belum diketahui.

"Pemeriksaan sudah siap semalam, hasilnya kita tidak tahu. Mekanismenya, tim Bawas MA akan mengkaji dan memutuskan hasil investigasi. Lalu hasilnya akan diberitahu ke masing-masing hakim. Juga akan dipublikasikan di website MA," pungkasnya. 

Sebelumnya, Merry Purba dan Helpandi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di PN Medan. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat hakim masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Sinaga. Juga seorang Panitera Pengganti Helpandi bersama dua pihak swasta yang turut jadi tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. 

Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp 3 miliar lebih. Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi. 

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih.(Net)


 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments