Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPK Tahan Bowo Sidik Pangarso

Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2019. ( Foto: ANTARA )
Bowo Sidik Pangarso ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

Jakarta, BS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Kamis (28/3/2019) malam. Bowo yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (28/3/2019) dinihari dijebloskan ke sel tahanan setelah diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam sekitar pukul 22.50 WIB. Bowo terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dikawal sejumlah petugas KPK, Bowo berjalan menunduk menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II itu pun tidak menggubris berbagai pertanyaan awak media. Mantan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Partai Golkar itu terus berjalan menerobos kerumunan awak media dan masuk ke mobil tahanan.

Sebelum Bowo, anak buahnya yang juga staf PT Inersia, Indung Karyawan keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Sama seperti Bowo, Indung memilih bungkam dicecar pertanyaan oleh awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bowo dan Indung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi.

Sementara Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti yang menjadi tersangka pemberi suap dijebloskan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Seperti halnya Bowo dan Indung, Asty bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari.
"AWI (Asty Winasti) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," kata Febri.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) dinihari.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3/2019). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments