Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Fuso Dilarang Melintasi Jalan Simpang Haranggaol-Haranggaol

Plank Larangan di Sirpang Haranggaol. IST
Haranggaol, BS-Mobil jenis Fuso yang bermuatan lebih dari tonase jalan dilarang untuk melintasi Jalan Lintas Sirpang Haranggaol-Haranggaol, Kabupaten Simalungun. Selama ini Mobil Fuso beroda 6 lebih yang membawa pellet diduga milik pengusaha KJA di Haranggaol, sering melintas di jalan Simpang Haranggaol-Haranggaol.

Hal itu diungkapkan R Lingga, warga Simpang Haranggaol saat berbincang-bincang dengan Tim Haranggaol.Sideka.Id di Simpang Haranggaol, Kamis, (16/1/2020).

Dia mengaku kesal melihat fuso yang membawa pakan ikan ke Haranggaol bermuatan melebihi 8 ton. Padahal, sudah tertera, plank larangan melebihi panjang, tonase, lebar dan tinggi tepatnya di Simpang Haranggaol.

“Wah, mobil besar itu, kurasa milik orang yang berkeramba di Haranggaol itu. Lewat dari sini membawa pelet (pakan ikan) satu fuso. Tentukan itu sudah melebihi tonase," kata R Lingga kesal.

Dia berharap, agar pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Kabupaten Simalungun menindak oknum oknum yang ‘bandel’.

“Kami mohonlah, kepada Pihak terkait menindak seperti itu. Jadi jalan ini tahan lama atau tidak cepat rusak, ” katanya.

Mungkin duloe.. pakai aspal baja.Sekarang pake aspal??? Apa ya...???Jadi bingung GW. Jelasin dong Min.Tulis Sariambah Saragih di laman komentar FB dengan membanginan foto diatas.
Seperti yang tertuang dalam plank tersebut, Jalan Simpang Haranggaol-Haranggaol termasuk Kelas III, dan hanya dapat dilintasi mobil cold Diesel bermuatan maximal 8 ton.

Jika ada oknum yang melanggar, dapat di jerat dengan UU No. 22 Pasal 19 ayat 2(C) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009.

Dimana Undang-Undang ini adalah kelanjutan dariUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.(BS-RTS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments