Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Rp 14 Juta Untuk Perpanjangan SK Guru Honor di Simalungun

Guru honorer Simalungun unjuk rasa menuntut gaji di Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (14/1/2020). (Foto Tommy Simatupang) 
Pematangraya, BS-Sejumlah guru honorer di Kabupaten Simalungun mengaku dimintai uang sebesar Rp 14 juta untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Dinas Pendidikan tahun 2020. Jika tidak mengurus SK perpanjangan, guru honorer tidak dapat lagi mengajar dan tidak mendapatkan gaji.

Kini guru honorer di Kabupaten Simalungun kesulitan untuk mengurus perpanjangan SK pengangkatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Para guru honorer juga diiming-imingi bergaji Rp 2 juta jika mengurus perpanjangan SK dengan tanda-tangan Bupati Simalungun JR Saragih.

Demikian diuangkapkan seorang guru honorer Siti Adabiah Damanik didampingi rekan guru honorer Erawati Sihaloho saat ditaya wartawan di SD Negeri 091404 Parbalohan Tigaras Kabupaten Simalungun, Selasa (14/1/2020).

Siti mengaku tidak sanggup membayar perpanjangan SK dengan biaya yang besar. Siti yang sudah menjadi guru honorer selama 14 tahun mengaku lebih baik mundur daripada harus membayar .

Apalagi, untuk menjadi guru honorer dengan gaji yang besar harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Dinas Pendidikan.

"Bagi guru honorer dapat meperpanjangan SK Rp 14 juta itu pun harus sudah mempunyai UNPTK. Ceritanya melalui korwil (setoran). Iming-iming dapat gaji Rp 2 juta,"katanya.

Siti mengatakan sudah melaporkan kejadian ini ke organisasi honorer di Kabupaten Simalungun. Ia menjelaskan sudah disuruh kepala sekolah untuk memeperpanjang SK. Kepala sekolah, kata Siti juga mengatakan kepada guru honorer untuk bekerja sesuai dengan SK. Karena, tidak ada dana dari Pemkab Simalungun untuk menggaji guri honorer.

"Kepsek cuma bilang kerja sesuai dengan SK saja. Kami bilang kejadian ini (pungutan Rp 14 juta) dia diam saja," katanya.

Ketua Forum Guru Honorer Simalungun (FGHS) Ganda Armando Silalahi mengaku sudah rapat dengan Komisi IV DPRD dan Sekretaris Dinas Pendidikan Parsaulian Sinaga pada Senin 13 Januari 2020.

Dalam rapat itu ditetapkan lima rekomendasi yaitu, sekolah menampung anggaran pembayaran gaji honorer tahun 2016, gaji honor tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar atau untuk 1.250 orang, kekurangan anggaran akan ditampung pada P-APBD 2020, Sekdis Pendidikan menyatakan tidak benar adanya pembayaran uang untuk perpanjangan SK, dan seluruh keputusan itu segera ditindaklanjuti.

"Harapan kami buat Pemkab Simalungun agar anggaran untuk menggaji guru agar ditambah supaya 1.800 guru tetap bisa mengajar mengingat sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Simalungun masih kekurangan guru,"katanya.

"Dan dengan secepatnyalah Dinas Pendidikan mengeluar SK Guru PTT untuk tahun 2020. Semalam sudah disampaikan Sekdis agar isu itu dihiraukan, karena tidak ada perintah seperti itu ke Korwil. Jangan mau memberikan,"tambah Ganda.

Tribun-medan.com masih mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu untuk meminta keterangan terkait persoalan ini.(BS-Tribunews.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments