Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bikin #BIUSCANTIK" Jadi Sumber PAD

Oleh: Rikanson Jutamardi Purba
Bikin #BIUSCANTIK" Jadi Sumber PAD. Foto FB Rikanson Jutamardi Purba 

Pematangsiantar, BS-Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadikan tuak Bali dan brem menjadi produk lokal unggulan melalui Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Ini pemikiran yang realistik dan cerdas. Sumut punya tuak, Nias punya tuonifarÕ, Sulut punya Cap Tikus, Simalungun punya bagod (saya menyebutnya sebagai #BiusCantik), Sulsel punya ballo, dan banyak lagi di beberapa tempat dengan nama khas.

Faktanya, aktivitas minum tuak atau menikmati #BiusCantik jalan terus. Produksinya jalan terus dan aktivitas perdagangannya jalan terus.

Bahkan, ia sudah menyatu dengan hidup keseharian masyarakat dan bahkan masuk pula dalam komponen acara adat. Di Tapanuli, ada yang disebut “pasi tuak na tonggi” (pemberian uang sekadar pembeli tuak manis atau nira).

Boleh buka internet? Bagus! Tapi jangan digunakan untuk pornografi, judi, belajar voodoo, dan sebagainya.

Boleh pegang pisau? Boleh! Tapi jangan digunakan untuk mencabut nyawa orang lain dan sebagainya.

Karena tak dikendalikan, maka lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Jadi yang penting adalah pengendalian.

Inilah dasar saya menyebut pemikiran Gubernur Bali tersebut realistik dan cerdas. Tata kelola tuak/bagod perlu ditingkatkan dari sisi kebersihan/higiene & kesegarannya. Mitos “semakin jorok pakaian si penyadapnya, semakin enak bagod/tuaknya” nggak betullah itu…!

Hanya saja, semuanya perlu diawasi dan dikendalikan. Mengenai produksi, perdagangan, pengawasan atau pengendalian serta aktivitas-aktivitas lain yang terkait perlu diatur.

Mungkin perlu Pergub Sumut dan kemudian diturunkan menjadi Perdakab/Perdakot sebagai turunan/penjabaran dari: Peraturan Menteri Perdagangan No. 47 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.

Dari SITU MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol) yakni untuk produksi, perdagangannya dan distribusinya atau SITP (Surat Izin Tempat Penjualan) MB (lapo dan sebagainya, pemda bisa dapat (bagian) cukai atau retribusi. Sumber PAD. Ini hanya sekadar pemikiran untuk kita diskusikan. Balon2 Bupsim, CSR (Cocok Siam Rasa)? #SalamBiusCantik. (Penulis Adalah Pegiat Medos) 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments